Kasus Gugatan Perdata KLH terhadap PT JJP

KLHK Jawab Sanggahan JJP dalam Eksepsi

 

–Sidang Perdata PT Jatim Jaya Perkasa

Jakarta, 12 Agustus 2015 – Rabu lalu, penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serahkan jawaban atas eksepsi dari tergugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terkait sidang perdata atas kebakaran lahan 1000 hektar perusahaan tersebut.

Kepada tim riaucorruptiontrial, Pihak KLHK mengaku belum mau mengekespose replik tersebut kepada publik dan media. “Nantilah ya kita kasih, baru diserahkan ke hakim. Nanti dulu ya,” kata Umar Suyudi, penanggung jawab sengketa perdata KLHK.

Tim KLHK tidak membacakan replik tersebut di depan pengadilan.

Replik diserahkan ke majelis hakim pada sidang perdata PT JJP untuk menjawab eksepsi dari pihak tergugat. Pada eksepsinya, JJP membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan penggugat dalam gugatannya.

Pihak JJP menyatakan gugatan penggugat salah pihak (error in persona). Titik koordinat hotspot yang disampaikan penggugat dalam gugatannya menyatakan adanya kebakaran lahan di wilayah perkebunan JJP. “Dalam kenyataannya, titik koordinat hotspot tersebut bukan milik tergugat, melainkan areal perkebunan milik masyarakat,” begitu tertulis dalam eksepsi.

Dengan begitu, gugatan KLHK juga dinilai kurang pihak karena tidak menyertakan masyarakat dalam perkara a quo.

“Dalil gugatan seolah-olah tergugat telah dengan sengaja membiarkan lahannya terbakar tersebut haruslah terlebih dahulu dibuktikan oleh suatu putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai siapakah yang telah dengan sengaja melakukan pembiaran di areal perkebunan milik tergugat.”

Menurut pihak JJP, sampai perkara ini berlangsung di Pengadilan Jakarta Utara, sama sekali belum ada satupun putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan tergugat sebagai badan hukum yang telah melakukan pembakaran yang menimbulkan kerugian atau kerusakan lingkungan. Dengan demikian, gugatan penggugat prematur (terlalu dini), belum saatnya diajukan.

Hal lain, gugatan penggugat kabur karena penggugat tidak dapat menjelaskan rinci berapa luasan masing-masing periode kebakaran berdasarkan titik-titik hotspot tersebut dan di blok-blok areal perkebunan milik tergugat manakah titik-titik hotspot kebakaran tersebut terjadi. “Jika dirinci areal perkebunan milik tergugat yang terbakar, berdasarkan gugatan penggugat, luasnya hanya 113,9 hektar.”

Dalam gugatannya, KLHK menyatakan JJP harus mengganti biaya kerugian akibat kebakaran lahan  sebesar Rp 119.888.500.000 (Rp 119 miliar) serta biaya pemulihan lahan yang terbakar hingga Rp 371.137.000.000 (Rp 371 miliar). #rct-lovina

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube