Kasus Gugatan Perdata KLH terhadap PT JJP

Minggu Ini KLHK Hadirkan Saksi Fakta Andi Saputra dari Polda Riau

 

—Sidang Perdata Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan PT Jatim Jaya Perkasa

PN Jakarta Utara, 22 September 2015 – Sidang perdata perkara kebakaran lahan antara PT Jatim Jaya Perkasa dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasuki agenda pemeriksaan barang bukti dari pihak tergugat. PT JJP diwakili tim pengacara dari kantor hukum Syarief & Rekan, menunjukkan barang bukti di depan majelis hakim, bukti-bukti yang menyatakan bahwa PT JJP tidak melakukan pembakaran lahan seperti yang digugat pihak KLHK.

Minggu ini, sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. KLHK berencana menghadirkan satu saksi fakta dari penyidik Polda Riau, Anda Saputra.  “Minggu lalu saksi tidak bisa hadir karena kabut asap. Pesawat tak bisa berangkat ke Jakarta. Jadi sidangnya ditiadakan,” kata Yoserizal, staf bidang penegakan hukum dari KLHK.

“Sampai hari ini belum ada perubahan, saksi konfirmasi hadir besok. Paling yang perlu diurus hal administratif seperti izin dari atasan,” lanjutnya.

Sidang perdata kasus kebakaran lahan PT Jatim Jaya Perkasa sudah berjalan hampir enam bulan. PT JJP digugat hampir setengah miliar rupiah oleh KLHK karena diduga membuka lahan dengan cara membakar seluas 1000 hektar. RCT/Lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube