Kasus IUP PT Adei

Danesuvaran KR Singam Didakwa IUP PT Adei Illegal

tan n dane

–Sidang Kesatu, IUP PT Illegal Terdakwa Daneshuvaran K.R Singham

tan n dane
PN PELALAWAN, KAMIS 8 MEI 2014–Daneshuvaran telah didakwa atas pekara kebakaran lahan PT Adei Plantation selaku General Manager PT Adei Plantation.

Kali ini sebagai General Manager PT Adei Plantation ia didakwa atas dirinya terkait izin usaha perkebunan (IUP) PT Adei yang telah berdiri sejak tahun 2002, dan melakukan pengolahan perkebunan sawit di KKPA Petani Sejahtera. Usai pembacaan dakwaan Goh Tee Meng (Ex President Direktur PT Adei Plantation) dan Tan Kei Yoong (Regional Direktur PT Adei Plantation), dakwaan Daneshuvaran dibacakan. Dengan Nomor Perkara: 105/Pidsus/Perkebunan/2014, Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Rico H Sitanggang SH membuka persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Deni SH membacakan dakwaannya.

 

Di Desa Batang Nilo Kecil dengan pola kemitraan PT Adei Plantation sebagai bapak angkat dan KKPa Petani Sejahtera sebagai anak angkat, telah dengan sengaja melakukan penanaman dan pengolahan industi perkebunan. Tahun 2006 melakukan pengelolaan dengan cara menanam di tanah gambut dan pengolahan. Selaku General Manager PT Adei Plantation, ia didakwa karena turut serta melakukan, atau dengan sengaja melakukan mendirikan perkebunan sawit dan pengolahan perkebunan sawit tanpa izin di area KKPA Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil dengan luas lahan 480 hektar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 46 Jo 17 ayat (1) UU tahun 2004 UU No 18 Tahun 2004.

Usai pembacaan dakwaan Ketua majelis hakim bertanya apakah akan melakukan eksespsi.
“Ya pak, kami akan melakukan eksepsi,” jelas Sadli Hasibuan.

“Satu lagi hal yang ingin kami tanya pak, terkait izin penahanan kota yang sudah kami ajukan atas klien sebelumnya (Goh Temeng dan Tan kei Yoong),” tanya Sadli.

“Akan kami pertimbangkan setelah eksepsi, putusan sela,” jelas Ketua Majelis Hakim.

Berbeda dengan dua atasannya, Daneshuvaran tidak ditahan karena pada perkara kebakaran lahan PT Adei ia telah menjadi tahanan kota.

Sidang pun usai dan dilanjutkan 13 Mei, dengan agenda eksepsi Penasehat Hukum.#fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube