Kasus IUP PT Adei

Ex Presdir, Regional Direktur dan General Manager PT Adei dituntut: 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta

tan kei dan goh tee meng

 

–Sidang Kesembilan belas, terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Daneshuvaran K.R Singham

tan kei dan goh tee meng

PN PELALAWAN. SELASA, 8 JULI 2014–Persidangan tuntutan terhadap tiga terdakwa dilakukan secara terpisah dimulai dari Daneshuvaran K.R Singham (General Manager PT Adei Plantation), Tan Kei Yoong (Regional Direktur PT Adei Plantation) dan paling akhir Goh Tee Meng (Ex Presiden Direktur PT Adei Plantation).

gohh

Persidangan dimulai pukul 16.30, setelah dilakukan penuntutan terhadap Danesuvaran dan PT Adei pada perkara kebakaran lahan. Penuntut Umum membacakan tuntutan di Ruang Sidang Sari.

Ketiga terdakwa dituntut melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan budi daya tanaman perkebunan dan usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan tidak memiliki izin usaha perkebunan.

tan kei

“PT ADEI pihak yang diserahkan untuk pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA Desa Batang Nilo Kecil baik teknis pembangunan kebun, manajemen dan perizinan juga tidak mendorong dan dalam hal kelanjutan pengurusan izin usaha perkebunan hingga tahun 2006 belum ada kelanjutan pengurusan izin usaha perkebunan, PT ADEI PLANTATION AND INDUSTRY tetap melakukan pembangunan kebun KKPA Batang Nilo Kecil seluas 541 Ha.“

Pembukaan lahan membutuhkan dana besar, pelaksanaannya membutuhkan persetujuan dari General Manager Nilo Kompleks, Regional Direktur yang saat itu di jabat oleh GOH TEE MENG serta Presiden Direktur.

danes2

Setelah kebun KKPA Batang Nilo Kecil tersebut mulai menghasilkan, pada tanggal 17 Desember 2012 barulah dibuat perjanjian atau Mou antara PT ADEI PLANTATION AND INDUSTRY dengan Koperasi Batang Nilo Kecil tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan model KKPA.

Dalam MOU Danesuvaran selaku Direktur, Tan Kei Yoong selaku Regional Direktur dan Riza Adami Nasution selaku Humas; kesepakatan dalam MOU antara lain mengenai kesanggupan PT ADEI, pembiayaan perizinan, kenyataannya pengurusan izin usaha perkebunan PT ADEI tidak mendorong maupun memfasilitasi pengurusannya.

Kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan di atas lahan KKPA Batang Nilo Kecil ketiga terdakwa secara berjenjang masing-masing memiliki kapasitas, tugas dan tanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan dalam melakukan kerjasama pengelolaan kebun KKPA Batang Nilo Kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

rico

Danesuvaran, Tan Kei Yoong maupun Goh Tee Meng telah mengetahui kebun inti di Nilo Kompleks memiliki Izin Usaha Perkebunan, namun kebun KKPA Batang Nilo Kecil dilakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan sebelum adanya izin usaha perkebunan. Selaku Direksi ketiga terdakwa bertanggungjawab penuh menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

tan kei4

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dituntut Penuntut Umum secara terpisah, namun dengan tuntutan yang sama:

  1. Menyatakan Terdakwa Danesuvaran Kr Singam, Tan Kei Yoong, Gooh Tee Meng secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana Perkebunan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
  2. Menjatuhkan Pidana penjara Kepada Terdakwa Danesuvaran Kr Singam, Tan Kei Yoong, Gooh Tee Meng selama 1 (satu) tahun dan Membayar Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah untuk ditahan;

Ketiga terdakwa akan melakukan pembelaan, melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 14 Juli mendatang. #fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube