Kasus Perambahan Lahan Ashari

Dakwaan Terhadap Terdakwa Ashari

ashari 2

 

–Sidang Perdana Dakwaan terdakwa Ashari

ashari 2

PN Dumai, Senin 12 Oktober 2015—Pengunjung sidang memadati ruang sidang. Sidang baru dimulai pukul 15.29. Terdakwa Ashari yang memakai baju Dinas didampingi penasehat hukum Iki Dulagin, Lignauli Theresa Penuntut Umum telah hadir dalam ruang sidang. Isnurul Samsul Arif Ketua Majelis hakim didampingi anggota majelis hakim M Sacral Ritonga dan Adiswarna Chairul Putra, membuka sidang dengan nomor perkara PDM- 235 /DUMAI/09/2015.

ashari dan jaksa

Hakim mempersilakan Penuntut Umum membacakan dakwaannya.

Terdakwa Ashari didakwa telah melakukan serangkaian perbuatan secara melawan hukum, karena tindakan terdakwa yang melakukan pembukaan lahan di Kampung Tengah seluas ± 2000 Ha  di areal Konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT. Diamond Raya Timber.

Berdasarkan peta lampiran SK Menteri Kehutanan RI. No. 173/Kpts-II/1986, tanggal 6 juni 1986 di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai telah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Produksi (HP) Bagan Siapi-api dan telah diberikan konsesi kepada PT. Diamond Raya Timber dengan surat keputusan menteri kehutanan dan Perkebunan Nomor : 443/kpts/II/1988 tanggal 08 Mei 1998 tentang perpanjangan Hak Pengusahaan Hutan PT. Diamond Raya Timber yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/kpts/Um/6/1979 tanggal 27 Juni 1979 di Propinsi Daerah Tingkat I Riau, dengan luas ± 90.956 Ha yang terletak di Wilayah Daerah  Tingkat I Riau, dengan batas-batas antara lain :

majelis hakim

–  sebelah Utara berbatasan dengan Pantai Selat Malaka Kab. Rokan Hilir

–  sebelah Selatan berbatasan dengan Areal ex. PT. Riau Tanah Putih / PT. R.U.J

–  sebelah Barat berbatasan dengan Areal ex. Perladangan Masyarakat Kab. Rohil

–  sebelah Timur Berbatasan dengan Patai Selat Malaka dan PT. Suntara Gajah Pati Kota Dumai.

Runtutan kegiatan yang melibatkan Ashari yaitu :

Pertama, terjadinya pembuatan surat pernyataan oleh terdakwa tanpa sepengetahun PT. Diamond Raya Timber Sebagai pemegang konsesi, pada tanggal 29 April 2003 yang menyatakan bahwa sejak tahun 2002 terdakwa telah mengolah /memanfaatkan lahan yang terletak di Kecamatan Sungai Sembilan tepatnya di Sugai Senepis Kelurahan Batu Teritip, dimana lahan tersebut akan dipergunakan untuk kelompok tani dan pemukiman kelompok tani dengan luas kawasan 2000 m x 10.000 m dan lahan tersebut belum memiliki surat bukti kepemilikan lahan kemudian lahan tersebut disebut dengan Blok Ashari.

jpu

Selanjutnya pada akhir tahun 2003, saksi Tauler Sipahutar bertemu langsung dengan terdakwa Ashari di Panglong Arang Sinepis, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ia telah membuat pondok dan mempunyai lahan di pinggir sungai sinepis yang disebut Kampung Tengah yang berada di areal konsesi IUPHHK-HA PT. Diamon Raya Timber dan pada tahun 2007 terdakwa telah memangun 1 unit rumah bertingkat yang disebut gedung putih serta terdakwa juga membuka kebun kelapa sawit seluas  ± 5 Ha dengan usia saat ini 5 tahun serta diawal tahun 2008 terdakwa juga mengatakan kepada saksi bahwa 1 Km kiri kanal dan 1 Km kanan kanal sepanjang kanal yang dibuatnya yakni 9 Km adalah lahan miliknya.

Pada tahun 2010 terdakwa bertemu saksi Jani bertemu di pelabuhan Buluh Hala Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, saksi meyampaikan keinginannya kepada terdakwa untuk membuat ladang dan membuat gubuk atau pondok, akan tetapi terdakwa mengatakan kepada Jani Agar mengolah lahan terdakwa yang terletak di Kampung Tengah Sinepis. Lalu terdakwa menyerahkan begitu saja lahannya seluas 1 pancang (2 Ha) kepada saksi Jani yang berada dalam kawasan hutan Sungai Sinepis Kel. Btu Teritip Kec. Sungai Semilan Kota Dumai dalam konsesi IUPHHK-HA PT. Dimaond Raya Timber. Pada saat saksi mengerjakan ladang dan mengolah kayu untuk dibuat pondok, telah ada parit atau kanal, masih berentuk hutan kayu mahang dan rumah telah berdiri 10 unit yang mana menurut saksi, ketika saksi datang bersama warga lain ke tempat itu mereka mendapatkan lahan rumah dengan cara membayar perpancang seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa juga membangun rumahnya ditempat tersebut.

ph ashari

Kemudian lahan yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya yang masih berbentuk hutan, dijual kepada saksi Edison Jae pada tahun 2011 dengan cara memperlihatkan surat Blok tanah berikut sketnya yang terletak di Sungai Sinepis kel. Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai dengan harga 2 pancang atau 4 Ha seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan biaya tersebut sudah termasuk untuk biaya menebas atau imas tumbang dan dalam hal ini saksi Edison Jae tidak mengetahui bahwa lahan yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah kawasan hutan.

Dan sekitar tahun 2011, ketika saksi Oloan Parulian Sihite bertemu terdakwa di Jl. Budi Kemuliaan Kota Dumai, terdakwa ada menawarkan kepada saksi, lahan miliknya seluas 2000 m x 7000 m di Sungai Sinepis Kampung Tengah, dengan harga perpancang seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

warga

Selanjutnya saksi bersama kawan-kawannya melihat lokasi yang ditunjukkan oleh terdakwa melalui orang kepercayaannya dan setelah cocok lalu mereka membeli sebanyak 35 pancang atau 70 Ha yang mana lahan tersebut dibayar dengan cara mencicil dengan angsuran pertama Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa, dilengkapi dengan kwitansi ber kop surat kelompok Tani Rizki Melayu Jaya tanggal 20 Mei 2012, yang mana sebgai ketuanya adalah terdakwa dan dalam hal ini saksi Oloan Parulian Sihite tidak mengetahui bahwa lahan yang di jul oleh terdakwa adalah kawasan hutan. Selanjutnya kawasan hutan telah dikaping oleh terdakwa dengan nama Blok Ashari telah diperjual belikan kepada masyarakat, dan sebahagian lagi menjadi perkampungan dan berdiri 30 unit rumah tinggal serta ada yang menjadikan lahan perkebunan sawit serta ada yang ditanami padi dan tanaman ertanian lainnya. Kemudian PT Diamon Raya Timber telah melakukan pelarangan pembukaan kawasan hutan akan tetapi masih juga terjadi.

Terdakwa Ashari yang telah mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki lahan seluas ± 2000 Ha untuk kegiatan pembangunan gubuk atau rumah tempat tinggal atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dilokasi kampung tengah sinepis, kel. Batu Teritip Kec, Sungai Sembilan Kota Dumai yang telah dibebani IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber, tanpa mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan RI.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo Pasal 78 ayat (2) UU. RI No. : 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

warga2

Kedua, bahwa terdakwa Ashari, awal tahun 2000 sampai tahun 20012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2000 sampai dengan 2012 bertempat di arela konsesi IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber di Kampung Tengah Sinepis, Kelurahan Batu Teririp Kecamatan Sungai Semilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, merambah kawasan hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Sebagian lahan areal kawasan hutan produksi Bagan Siapi-api yang terletak di Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai tersebut, tanpa sepengetahuan PT. Diamond Raya Timber sebagai emegang izin konsesi, terdakwa ada tahun 2000 telah merambah dan membuka kawasan hutan di wilayah Kampung Tengah yakni dengan membuat rintisan jalan, dengan lebar ± 2 meter, panjang ± 3000 meter dan disamping jalan dibuat parit dengn lebar ± 1 meter, dalam 1 meter, dan panjang 3000 meter yakni dengan menggunakan parang, kapak, chain saw.

Kemudian saksi Tauler Sipahutar pada tahun 2002, ada mendengar bahwa terdakwa telah melakukan penebangan kayu tidak sah (illegal loging) lalu pada tahun 2003 mensurvey ke lapangan dan menemukan terdakwa bersama temannya yang tidak dikenal melakukan penebangan kayu secara tidak sah di kampung tengah areal konsesi PT. Diamond Raya Timber dengan menggunakan mesin chain saw (gergaji rantai). Kemudian pada tahun 2007 terdakwa bersama kawannya yang tidak dikenal oleh saksi melakukan kegiatan merambah kawasan lagi di sungai sinepis yakni dengan membuat kanal sepanjang ± 9 Km dengan lebar ± 2 Meter dan kedalaman ± 2 meter dengan menggunakan alat berat berupa Excavator dan sepanjang pemuatan kanal itu masih dilakukan kegiatan penebangan pohon dengan menggunakan chain saw lalu dijadikan balok tim serta papan dan broti kemudian diangku keluar sungai sinepis dengan menggunakan kapal motor dan kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa hingga tahun 2012.

Pada tahun 2004 hingga tahun 2005 saksi kusno mengetahui dan melihat terdakwa bersama masyarakat yang tidak dikenalnya, melakukan kegiatan merambah dan membuka kawasan hutan yakni dengan cara melakukan  penebangan kayu tanpa izin (illegal loging) di wilayah Sungai Sinepis Kel. Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai di areal konsesi IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber dengan menggunakan mesin chain saw dan kayu hasil tebagan itu dijadikan kayu bulat dan blok tim lalu dibawa ke Malaysia dengan menggunakan kapal motor. Dan sekitar tahun 2006, di lokasi penebangan kayu tanpa izin tersebut, terdakwa memasukkan alat berat berupa 1 unit excavator untuk membuat kanal sepanajang ± 9 Km dengan lebar ± 2 meter dan kedalaman ± 2 meter dan disisi kanal terdakwa membuat jalan berukuran lebar ± 6 meter yng memakai alat berat berupa 1 unit excavator.

Bahwa perbuatan terdakwa Ashari yang telah merambah kawasan hutan produksi Bagan Siapi-api untuk dijadika sawah, pendirian pondok atau kebun sawit dilokasi kawasan Kampung Tengah Sinepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang telaha dibebani izin konsesi IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber, tanpa mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan RI.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (b) jo Pasal 78 ayat (2) UU. RI No. : 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Ketiga, bahwa terdakwa Ashari,  pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak diingat lagi kira-kira tahun 2002 sampai tanggal 20 Mei 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahu 2002 samapi dengan bulan Mei tahun 2012 bertempat di areal konsesi IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber  di Kampung Tengah Sinepis, Kelurahan Batu Teririp Kecamatan Sungai Semilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, orang perorangan yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi atau menggerakkan pemalaka liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Selanjutnya pada hari minggu tanggal 21 Oktober 2012 bertempat di kawasan hutan produksi Bagan Siapi-api areal Konsesi (IUPHHK-HA) PT. Diamond Raya Timber di Kampung Tengah Sinepis, Kelurahan Batu Tritib, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, tim operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan (yang terdiri dari Dinas Kehutanan Pripinsi Riau, Polda Riau, Korem 031 WB, SPORC Riau) menemukan bahwa di areal tersebut telah terjadi pembukaan lahan di kampung tengah seluas  ± 2000 Ha dan telah berdiri gubuk atau rumah tepat tinggal sekitar 30 rumah dan disita 1 unit chain saw mini dan 1 unit ganset beserta dynamo.

Kemudian terhadap lahan yang telah dikelola oleh terdakwa tersebut, setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diplotkan ke Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan peta perkembangan tata batas kawasan Hutan Propinsi Riau Oleh ahli Oktoberman Tampubolon, areal tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Negara yang berfungsi sebagai hutan produksi tetap wilayah kota dumai dan juga masuk dalam izin konsesi PT Diamon Raya Timber.

Bahwa perbuatan terdakwa Ashari yang telah mengerjakan dan menggunakan, dan atau menduduki lahan seluas ± 2000 Ha untuk kegiatan pembangunan gubuk atau rumah tempat tinggal atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dilokasi Kampung Tengah Sinepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang telaha dibebani izin konsesi IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber, tanpa mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan RI.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 19 Huruf a UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Namun, penasehat hukum Ashari keberatan atas dakwaan dan mengajukan eksepsi/keberatan secara tertulis kepada majelis hakim.

Setelah mengizinkan permintaan penasehat hukum, hakim mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada senin tanggal 19 oktober 2015. Ashari  mengatakan kepada hakim bahwasanya terdakwa tidak dapat hadir pada sidang  selanjutnya namun hakim menolaknya.

Penasehat hukum terdakwa juga mengatakan tidak bisa hadir karena ada sidang di luar daerah Hakim tetap pada keputusannya,“itu resiko anda sidang tetap harus diikuti,” ujar hakim Isnurul.

Sidang ditutup pukul 16.05 dan dilanjutkan pada Senin, 19 Oktober 2015.#Reinaldi-rct

  

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube