Gugatan Prapid Sukdev Singh VS KLHK

Sukhdev Singh Melawan Pemerintah Indonesia dalam Praperadilan

Video

PN Pelalawan, Jumat 3 Agustus 2018—hakim tunggal Ria Ayu Rosalin membuka sidang permohonan pra peradilan Sukhdev Singh sebagai pemohonan melawan Pemerintah Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, cq Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai termohon.

Senin 30 Juli, Sukhdev Singh diwakili penasihat hukum Heru Susanto dan kawan-kawannya telah mengajukan permohonan. Poin-poinnya:

Penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa dua alat bukti permulaan yang cukup. Pemohon dalam melakukan kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Yakni, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam melaksanakan kegiatan perkebunan, pemohon memiliki beberapa bukti surat. Surat kerjasama bagi hasil dengan masyarakat Dusun III Tasik Indah Desa Segati serta dua surat pengakuan dari pemangku adat yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, 25 Juli 2009, ditandatangani pemangku adat dan kepala desa.

Lahan yang dikelola pemohon adalah tanah ulayat. Landasannya; UUD 1945 pasal 18 ayat 2, putusan MK nomor 35 tahun 2013, surat edaran Menteri Kehutanan nomor: SE.1/Menhut-II/2013, Perda Kabupaten Kampar nomor 12 tahun 1999 tentang hak tanah ulayat, UU nomor 53 tahun 1999, Peraturan Gubernur Riau nomor 10 tahun 2015, peta pelalawan dan berita acara kesepakatan antara lembaga adat petalangan Kampar.

Lahan yang dikelola pemohon masuk dalam areal pemetaan untuk program tanah objek reforma agraria (TORA). Dasarnya, surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 5 April 2017 tentang peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA.

Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.183/11/2018 pembentukan tim inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, diperkuat hasil pemetaan unit pelaksana teknis kesatuan pengelolaan hutan Sorek dinas lingkungan hidup dan kehutanan Riau.

Termohon tidak beritahu pemohon surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Sejalan dengan putusan MK nomor 13o tahun 2015 tentang judicial review UU nomor 8 tahun 1981, penyidik wajib beritahu dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan pada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah keluar surat perintah penyidikan.

Termohon tidak ada gelar perkara dan koordinasi pada penuntut umum maupun Penyidik Polri saat menerbitkan berita acara peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap pemohon, 7 Juni 2018. Termohon tidak berlatarbelakang dan tidak berpengalaman dari pendidikan hukum melainkan dari pendidikan lingkungan hidup dan kehutanan.

Penyitaan excavator tidak sesuai prosedur hukum, disita dengan cara tidak sah dan bertentangan dengan KUHAP. Penyitaan pada 8 April 2017 tidak disaksikan aparatur setempat. Bukti tanda terima penyitaan baru diserahkan pada pemohon 7 Juni 2018 dan surat itu tidak menyebut waktu penyitaan. Termohon tidak pernah menyerahkan turunan berita acara penyitaan pada pemohon dan kepala desa.

Wilayah kerja termohon tidak dalam wilayah hutan produksi terbatas, melainkan kewenangan dinas lingkungan hidup dan kehutanan Riau. Termohon mengabaikan UU tentang pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014.

Terkait perizinan di atas tanah ulayat, pasal 17 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan menyebutkan, pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

Lima hari kemudian, termohon didampingi advokat Muhnur, menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan dari pemohon. Jawabannya:

Obyek permohonan praperadilan adalah, berkenaan dengan proses penyidikan berupa penetapan tersangka dan penyitaan benda. Oleh karenanya, permohonan praperadilan tanpa menarik jaksa penuntut umum sebagai termohon adalah permohonan kurang pihak. Pasalnya, pada 27 Juli 2018, Kejaksaan Tinggi Riau telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Sukhdev Singh sudah lengkap. Dalam surat itu penyidik diminta menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti pada Kejati Riau.

Terkait penetapan tersangka, termohon melakukan penyidikan berdasarkan laporan kejadian 8 April 2017 dan surat perintah penyidikan 30 April 2018. Pemohon telah mengakuinya dan termohon tidak membantahnya lagi. Pengakuan merupakan bukti yang sempurna.

Sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juni 2018, termohon telah memeriksanya beberapa kali. Pada 11 April 2018, 3 Mei 2018 dan 7 Juni sebelum ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dihari yang sama. Penetapan tersangka sudah sah dan sesuai KUHAP serta UU nomor 18 tahun 2013 dibuktikan surat dari Kejati Riau.

Termohon telah periksa beberapa saksi. Saksi Supriyadi, saksi Marolop Nadapdap, saksi Sarjit Singh, saksi Amin bin H. Khaidir, saksi Nazaruddin, saksi Davis Riswan, saksi Alirman dan termasuk pemohon sendiri sebelum jadi tersangka. Juga minta keterangan ahli Syafruddin Perwira Negara dan Erdianto serta mempertimbangkan bukti peta sebagai petunjuk yang diambil pada waktu olah tempat kejadian perkara.

Setelah rangkaian tahapan di atas, termohon telah melakukan rapat koordinasi pada dalam forum FGD 24 Mei 2018, dihadiri Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Direskrimsus Polda Riau, Satgas SDA-LN Kejagung RI, Kejati Riau, Kasubdit Penyidikan Perambahan Hutan Ditjen Gakkum KLHK dan pihak lain terkait.

Selanjutnya, pada hari yang sama penyidik gelar perkara internal dan menyimpulkan status pemohon ditingkatkan jadi tersangka. Berita acara pemeriksaan tersangka telah ditandatangani oleh tersangka dalam hal ini pemohon didampingi penasihat hukum Heru Susanto.

Termohon tidak akan menanggapi permohonan yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan karena masuk dalam matero pokok perkara. Tindakan termohon yang memanggil dan memeriksa pemohon sebagai saksi juga sudah benar dan sesuai UU.  Secara tak langsung pemohon telah mengakuinya pada dalil-dalil yang dituangkan sendiri.

Untuk poin tanah ulayat dan tanah obyek reforma agraria juga tidak ditanggapi termohon karena sudah materi pokok perkara.

Mengenai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP, termohon telah mengeluarkan surat tersebut pada 7 Mei 2018 tepat 7 hari setelah keluarnya surat perintah penyidikan pada 30 April 2018. Surat dikirim ke Sukhdev Singh pada 7 Mei itu juga lewat kantor pos ke alamat yang bersangkutan di Deli Serdang.

Mengenai kompetensi penyidik, termohon telah memenuhi syarat berdasarkan PP 58 tahun 2010 tentang pelaksanaan KUHAP dan PP 43 tahun 2012 tentang pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, PPNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Termohon telah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian RI dengan mengirim SPDP pada 7 Mei 2018, dan telah dapat hasil koordinasi 4 hari kemudian.

Tentang penyitaan, prosedur termohon sudah sesuai dengan pasal 38 ayat (2) KUHAP, pada intinya, dalam keadaan mendesak penyidik dapat menyita benda bergerak tanpa surat izin terlebih dahulu dan wajib segera melapor pada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Tahapannya, pada 7 Juni 2018, termohon buat berita acara penyitaan dari pemohon. Selanjutnya ada surat tanda terima barang dari pemohon. Setelah menerima barang dari pemohon, termohon melaporkan penyitaan pada Pengadilan Negeri Pelalawan pada 8 Juni 2018. Dan pada 25 Juni 2018, pengadilan yang bersangkutan memberi persetujuan.

Tentang pembagian wilayah kerja, pasal 31 UU 18 tahun 2013 menyatakan, wilayah kerja PPNS meliputi seluruh wilayah di Indonesia. UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tidak membagi kewenangan PPNS dalam hal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Setelah mendengar jawaban termohon, majelis hakim beri waktu 2 jam pada penasihat hukum untuk menyampaikan replik. Pada intinya:

Tidak  benar disebut kurang pihak karena penyidikan dan penyitaan kewenangan termohon sebagai penyidik. Belum ada pelimpahan berkas dan tersangka dari termohon pada jaksa penuntut umum. Pemohon mendaftarkan permohonan praperadilan pada 9 Juli 2018. Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada 27 Juli 2018.

Terhadap SPDP, penasihat hukum pemohon tetap pada dalilnya, bahwa surat harus diserahkan paling lama 7 hari sejak diterbitkan, karena hingga praperadilan berlangsung pemohon belum menerima surat.

Terkait penyitaan, pemohon tetap menganggap termohon tidak sesuai prosedur. Penyitaan pada 8 April 2017. Tanda terima penyitaan baru diserahkan 7 Juni 2018. Turunan berita acara penyitaan juga tidak diserahkan pada pemohon maupun kepala desa. Surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Pelalawan pun baru terbit 25 Juni 2018 ata satu tahun paskan penyitaan. Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) huruf b UU 18 tahun 2013, menyebut, izin penyitaan dari pegadilan setempat paling lama 3 kali 24 jam.

Selanjutnya, hakim beri waktu pada termohon untuk menanggapi kembai replik pemohon. Intinya:

Dalil pemohon yang menyebut belum adanya tahap II merupakan soal teknis pelimpahan berkas. Kewenangan termohon telah dilimpahkan pada jaksa penuntut umum sesuai pasal 138 dan 139 KUHAP. Jaksa penuntut umum juga menyatakan berkas telah lengkap.

Pentingnya jaksa penuntut umum diikutsertakan dalam praperadilan ini berdasarkan pasal 39 UU 18 tahun 2013, untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan. Pasal tersebut menyebut, kewenangan penyidikan termohon hanya berlangsung selama 90 hari. Selanjutnya, lengkap atau belum lengkapnya berkas kewenangan diambil alih jaksa penuntut umum dan melanjutkan penyidikan bila berkas ternyata belum lengkap.

Itu terhitung sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan 30 April 2018. Artinya, kewenangan termohon telah berakhir pada 29 Juli 2018.

Menanggapi pemberitahuan SPDP berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, termohon telah mengirimnya ke pemohon pada 7 Mei 2018 setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan 30 April 2018.

Untuk penyitaan, termohon mengeluarkan surat perintah penyitaan 7 Juni 2018 dan surat permohonan penyitaan 8 Juni 2018 ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Termohon juga telah menyampaikan berita acara penyitaan berupa surat tanda terima barang bukti pada 7 Juni 2018.

Setelah kedua pihak menyampaikan dalilnya masing-masing, hakim meminta pemohon dan termohon menyerahkan bukti dan surat-surat. Setelah semuanya selesai, hari itu juga penasihat hukum menghadirkan dua saksi. Keduanya langsung disumpah dan diperiksa.

Sopian, Kepala Desa Segati sejak 2008. Sukdhev Singh pernah datang ke rumahnya untuk mencari lahan. Sukdhev kemudian ketemu Datuk Batin yang juga Ketua Koperasi Segati Jaya. Sukdhev kemudian kerjasama dengan koperasi untuk budidaya sawit lewat bagi hasil mulai 2011. Lahan memang sudah sawit sejak 2008.

Sopian tahu penyitaan alat berat dari Kardiman, RT di Dusun Tasik Indah. Kardiman juga dibawa oleh penyidik ke Balai Gakkum di HR Subrantas Pekanbaru. Kata Sopian, ia tak diberitahu adanya penyitaan. “Yang menyaksikan penyitaan adalah RT.”

Sopian juga diperiksa penyidik beberapa bulan kemudian. Saat itu baru diberitahu tentang penyitaan dan melihat langsung alat berat.

Lahan yang dikerjakan Sukdhev Singh, kata Sopian, bekas areal RAPP mengambil kayu. Sopian tak pernah dapat sosialisasi dan tak pernah melihat plang pemberitahuan kawasan hutan di lokasi yang dkelola Sukdhev.

Giliran M Jais, Kepala Dusun Tasik Indah diperiksa. Kardiman menelponnya saat Gakkum menyita alat dan membawa Kardiman. Jais juga diperiksa Gakkum sekitar setengah tahun setelah Kardiman diperiksa. Kardiman dibawa Gakkum karena sempat menghadang alat berat yang hendak disita. Alasannya, ada anggota keluarga yang juga dibawa.

Jais beberapa kali dibawa penyidik ke kebun Sukdhev Singh. Ia menyaksikan olah TKP dan penyitaan beberapa arsip. Ia diperintah Kepala Desa karena jarak rumahnya lebih dekat dari lokasi. “Duluan sita alat berat sebelum sita arsip,” kata Jais.

Kata Jais, lahan tersebut dikelola ninik mamak dengan membentuk Koperasi Segati Jaya. Koperasi ini milik cukong yang sekedar meminjam nama. Sebelum tahun 2000, PT Siak Raya Timber sudah menebang kayu di situ.

Sidang selesai. Senin 6 Juli 2018 dilanjutkan kembali. Pemohon akan hadirkan saksi dan ahli. Termohon akan hadirkan ahli.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.