Kasus Perambahan Perambahan oleh Sukdhev Singh

Majelis Hakim: Eksepsi Penasehat Hukum Prematur, Pemeriksaan Perkara Di Lanjutkan

Video

PN Pelalawan 16 Oktober 2018—Hakim ketua Nelson Angkat bersama dua hakim anggota lainnya kali ini membacakan berkas putusan sela perkara tindak pidana lingkungan, melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dengan terdakwa Sukhdev Singh. Terdakwa bersama tim kuasa hukumnya Zulharman Idris, Rais Hasan dan rekan serta penuntut umum Martha bersiap dengarkan pembacaan putusan sela.

Hakim ketua Nelson Angkat mulai membaca halaman depan berkas putusan sela, ia jelaskan biodata dan kronologis kejadian. Selanjutnya giliran hakim anggota Ria Ayu Rosalin, dalam putusa sela majelis hakim lebih fokus pada berkas eksepsi milik penasehat hukum terdakwa yang menjelaskan surat dakwaan tidak tersusun cermat dan tidak sesuai dengan aspek formil serta materil.

Setelah membaca berkas eksepsi terdakwa, menurut majelis hakim, berkas tersebut tidak fokus pada proses pembuatan surat dakwaan, “Majelis tidak membahas tentang pembuatan surat dakwaan karena sudah di atur dalam KUHP,” kata hakim Ria Ayu Rosalin. Hakim Ria menambahkan, eksepsi harusnya lebih mengacu pada aspek formil atau pemeriksaan perkara.

Selain itu, majelis hakim juga telah memeriksa dakwaan penuntut umum. Karena menurut penasehat hukum terdakwa, ketiga dakwaan tidak jelas unsur pidana mana yang menjerat terdakwa. “Setelah membaca dakwaan, majelis hakim berpendapat memang ada perbedaan tiap dakwaan tersebut namun itu tidak jadi masalah,” ucap hakim Ria Ayu Rosalin.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa melakukan kegiatan perkebunan, dakwaan kedua membawa alat berat dalam kegiatan perkebunan dan dakwaan ketiga melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin.

Dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan KUHP, sehingga eksepsi penasehat hukum sangat premature dan tidak beralasan. “Sehingga eksepsi penasehat hukum harus batal,” kata hakim Riau Ayu Rosalin. Oleh karena itu surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat materil maka pemeriksaan perkara ini harus di lanjutkan.

Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi dari penuntut umu pada 23 Oktober 2018. #fadlisenarai

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube