Kasus Perburuan Gading Gajah PN Pelalawan

Pembunuh dan Pemburu Gading Gajah Divonis 2,6 Tahun Penjara

terdakwa ariishakherdani 21 jan 2016

 

terdakwa ariishakherdani 21 jan 2016

PN Pelalawan, Kamis 21 Januari 2016–Tiga majelis hakim masuk ruang sidang kartika pada pukul 14.21, bangku pengunjung mulai diisi oleh wartawan yang akan meliput pembacaan putusan sidang kasus perburuan gading gajah dengan terdakwa Ari, Ishak, Anwar dan Herdani. Sidang dipimpin hakim ketua Bagun Sagita Rambey. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci yakni Anom Muliani.

awak media 21 jan 2016

Majelis hakim membuktikan unsur pada dakwaan primer, Pertimbangan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan penuntut umum. Hakim menyatakan semua unsur pada dakwaan primer terpenuhi. divonis bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990  juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

jpu anom 21 jan 2016

 

Majelis hakim terlebih dahulu pertimbangkan unsur dakwaan primer JPU, unsur setiap orang, dengan sengaja, orang yang melakukan atau turut mekalukan dan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut juga memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Hakim Bangun Sagita Rambey melihat unsur setiap orang adalah subjek atau pelaku yang dapat dimintai keterangan terhadap perbuatan yang telah memenuhi unsur yang didakwaan, keterangan saksi dan ahli di persidangan, terdakwa telah menerangkan sesuai dakwaan, “Maka setiap orang dalam hal ini Ari dan lainnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” kata hakim Bangun Sagita.

pengnjung 21 jan 2016

Unsur dengan sengaja, alat yang digunakan membunuh gajah senapan laras panjang berkaliber 7,62 mm, tiga bilah parang, dua bilah kampak dan sarana yang digunakan mobil satu unit mobil terios warna hitam dengan nomor polisi BM 1801 QG, satu unit mobil merek daihatsu rocky warna hitam nomor polisi BK 1074 LY. Melihat segerombolan gajah dan sambil sembunyi di balik pohon, Ari lalu mengintai satu gajah berukuran besar. Ari lalu menembak bagian kepala gajah tersebut hingga gajah jatuh ke sungai kecil. Merasa gajah belum mati, Ari menembak lagi gajah tersebut untuk yang kedua kalinya.

“Menimbang bahwa yang terungkap dalam persidangan, keterangan saks, ahli dan barang bukti yang dipergunakan untuk melumpuhkan Gajah, sesuai keterangan didakwaan,” ucap hakim Bangun Sagita Rambey.

Terkait unsur orang yang melakukan atau turut mekalukan, menurut SR Sianturi dalam Asas-asas hukum pidana Indonesia dalam penerapannya, halaman 347, menyebutkan walaupun pada orang turut serta melakukan atau melaksanakan tidak memiliki semua unsur yang dilakukan, tetapi dalam kerjasama ia mengetahui kejadian tersebut dengan siapa ia bekerja, maka itu adalah turut serta. Fakta yang terungkap dalam persidangan, melalui keterangan saksi, ahli dan barang bukti. Keempat terdakwa terbukti lakukan perburuan gading gajah di Desa Segati Kecamatan Langgam di sekitar hutan Tesso Nillo. berawal pada 5 Februari 2015 ketika Ari, Ishak dan Herdani datang ke rumah Anwar dan mengajaknya untuk berburu gading gajah. Anwar diminta untuk menunjukkan lokasi perburuan gading gajah.

hakim ketua buka sidang 21 jan 2016

 

Unsur menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, hakim melihat secara yuridis unsur ini bersifat alternative, maka sesuai dangan fakta hukum di persidangan, majelis hakim akan membuktikan unsur membunuh, menimbang fakta dan keterangan terdakwa Ari memanggil Herdani dan Ishak untuk turun dari pohon. Herdani dan Ishak pun mendapat giliran untuk menguliti muka gajah dan memotong gading nya dengan kampak dan parang. Mereka pun kembali ke tenda. Dua gading gajah yang telah dipotong dimasukkan dalam mobil terios dan keluar dari hutan akasia.

Lantas mereka membawa gading gajah itu menuju Pekanbaru. Mereka makan di Simpang Perawang dan bertemu Fadly di rumah makan. Setelah meninggalkan rumah makan ketika melintas di jalan Muara Fajar mereka berhenti memindahkan gading gajah ke dalam mobil Daihatsu milik Fadly. Lantas mereka ditangkap oleh Polda Riau.

Karena dalam dakwaan primer JPU telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, majelis hakim tidak perlu dibukti dakwaan berikutnya.

Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan kesalahan terdakwa secara sah terbukti melakukan tindakan pidana oleh sebab itu dapat dipertanggungjawabkan kesalahan tersebut, maka harus dijatuhi hukuman setimpal. Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan mereka dilarang undang-undang yang berlaku dinegara ini, dapat merugikan dan membahayakan masyarakat.

Terdakwa Ari, Ishak, Anwar dan Herdani dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan serta denda Rp 20 juta subsidier 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Barang bukti berupa :

  1. Senapan laras panjang dengan popor terbuat dari kayu berwarna coklat
  2. 66 butir amunisi kaliber 7.62 x 51 MM
  3. 2 gading gajah, panjang masing-masing 40 cm
  4. 2 gading gajah panjang 42 cm
  5. 2 gading gajah panjang 33 cm dan panjang 25 cm
  6. 1 bilah parang kecil dengan sarung terbuat dari kayu  (dirampas untuk dimusnahkan)
  7. 1 bilah kapak kecil gagang terbuat dari besi  (dirampas untuk dimusnahkan)
  8. 1 batu asah (dirampas untuk dimusnahkan)
  9. 2 gading gajah panjang masing-masing 180 cm (dirampas untuk diserahkan kepada kantor BKSDA Riau untuk digunakan dalam kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan)

Dari putusan tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima, hakim ketua Bagun Sagita Rambey menutup sidang. #yusufrct