Kasus Perburuan Gading Gajah

Penuntut Umum Menuntut Terdakwa Penjara Setahun Lebih Karena Terbukti Membunuh Gajah

terdakwa fadli dengar tuntutan

 

terdakwa fadli dengar tuntutan

Video: Tuntutan Gajah

Audio 1 Audio 2

Audio 3 Audio 4

Audio 5 Audio 6

PN Bengkalis 8 Juli 2015—Pukul 16.00 sidang baru dibuka Ketua Majelis Hakim Rustiyono bersama hakim anggota Andika dan Selo Tantular. Hakim mempersilakn Penuntut Umum membacakan tuntutannya kepada ketujuh terdakwa. Sidang dituntut masing-masing terdakwa. Namun seluruh terdakwa hadir di dalam ruang sidang.

andy n zikrullah 08 juli 2015

Penuntut Umum mendasari tuntutannya atas alat bukti yang telah diperiksa  oleh majelis hakim yaitu 11 saksi termasuk keterangan ahli dan keterangan masing-masing terdakwa termasuk petunjuk yang bersesuaian.

ishak anwar n herdani 08 juli 2015

Menurut Penuntut Umum bahwa telah terjadi tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal 21 ayat (2) yakni menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dalam dakwaan primer melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) Ke Kuhpidana.

majelis hakim

Faktanya menurut analisa Penuntut Umum: tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya yaitu menembak satwa yang dilindungi yaitu gajah hingga mati pada selasa 10 Februari 2015, pukul 09.00 di hutan akasia, desa koto pait kecamatan pinggir, kabupaten bengkalis.

mursid dan ruslan

Alat yang digunakan membunuh gajah senapan laras panjang berkaliber 7,62 mm, tiga bilah parang, dua bilah kampak dan sarana yang digunakan mobil satu unit mobil terios warna hitam dengan nomor polisi BM 1801 QG, satu unit mobil merek daihatsu rocky warna hitam nomor polisi BK 1074 LY.

Mereka menembak gajah hingga mati dengan cara pada 8 Februari 2015 Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sarvadio, Ari, Fadly, Mursid dan Ruslan.

Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sarvadio dan Ari mendatangi Fadly di Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar untuk mengajak berburu gajah. Di kebun Fadly mereka bahas lokasi gajah. Fadly beritahu beritahu lokasi berburu gajah di Desa Batu Gajah. Fadly beri Rp 1,5 juta kepada Ari untuk biaya operasional lapangan.

Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sarvadio dan Ari ditemani Mursyid dan Sutikno menuju Desa Batu Gajah dengan mobil Terios  BM 1801 QG. Namun mereka tidak menemukan gajah.

terdakwa ari

Herdani menghubungi temannya dan mengajak Ishak, Anwar Sanusi, Ari dan Sutikno ke Duri. Di Simpang intan mereka Dahlan teman Herdani. Mereka menginap di rumah Dahlan.

Pada 10 Februari 201, pukul 07.00 Ruslan membahas rencana perburuan gajah yang sehari sebelumnya Herdani menelusuri jejak telapak gajah yang baru lewat di hutan akasia. Pukul 08.00 dipandu Ruslan ditemani Mursid berangkat gunakan mobil terios menuju hutan akasia dan menemukan jejak dan kotoran gajah. Ishak, Anwar Sanusi dan Ari turun dari mobil membawa senjata laras panjang, kampak dan parang masuk ke dalam hutan akasia. Mursid dan Ruslan meninggalkan mereka gunakan mobil. Berjarak 100 meter Ruslan dan Mursid melihat gajah melintang di tengah jalan. Ari mengikuti gajah tersebut dan langsung menembak hingga gajah jatuh, untuk memastikan gajah mati Ari kembali menembak bagian kepala. Lantas Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sarvadio secara bergantian menguliti dan memotong gading gajah menggunakan parang dan kampak.

Dua gading gajah yang telah dipotong dimasukkan dalam mobil terios dan keluar dari hutan akasia. Lantas mereka membawa gading gajah itu menuju Pekanbaru. Mereka makan di Simpang Perawang dan bertemu Fadly di rumah makan. Setelah meninggalkan rumah makan ketika melintas di jalan Muara Fajar mereka berhenti memindahkan gading gajah ke dalam mobil Daihatsu milik Fadly. Lantas mereka ditangkap oleh Polda Riau.

Dari fakta di atas Penuntut Umum Andy Sunartejo dan Zikrullah menilai secara yuridis  Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sarvadio, Mursyid dan Ruslan terbukti melakukan tindak pidana pasal 21 ayat (2) yakni menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dalam dakwaan primer melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) Ke Kuhpidana.

Sedangkan Ari dan Fadly ditambah melakukan tindak pidana pasal 1 UU Ordonanntletijdelike Bijzondere Strafbepalingen (STBL) dan UU No 8 tahun 1948 yaitu memiliki senjata berupa senapan tanpa izin. 

Penuntut Umum menuntut terdakwa Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sarvadio, Mursyid dan Ruslan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dendan masing-masing Rp 3 juta, subsidair masing-masing selama 1 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Fadly dan Ari dituntut penjara 1 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dendan masing-masing Rp 3 juta, subsidair masing-masing selama 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa :

  1. Senapan laras panjang dengan popor terbuat dari kayu berwarna coklat
  2. 66 butir amunisi kaliber 7.62 x 51 MM
  3. 2 gading gajah, panjang masing-masing 40 cm
  4. 2 gading gajah panjang 42 cm
  5. 2 gading gajah panjang 33 cm dan panjang 25 cm
  6. 1 bilah parang kecil dengan sarung terbuat dari kayu
  7. 1 bilah kapak kecil gagang terbuat dari besi
  8. 1 batu asah
  9. 2 gading gajah panjang masing-masing 180 cm

Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain di kejaksaan negeri pelalawan untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Barang bukti lainnya berupa:

Dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang berakhir pukul 17.02 dan dilanjutkan esok 9 Juli 2015 dengan agenda pledoi dan putusan. #maderct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube