Kasus Perdata PT MPL

Putusan Ditunda Karena Berkas Putusan Belum Selesai Disusun Majelis Hakim

hakim tanyai kesedsjsjin berto

 video, rekaman suara dan lembar pemantauan:

hakim tanyai kesedsjsjin berto—Sidang Gugatan Kemenlh atas PT Merbau Pelalawan Lestari

Video: Putusan Ditunda

PN PEKANBARU, SELASA 18 FEBRUARI 2014—Sidang putusan perdata gugatan Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari, karena PT Merbau Pelalawan Lestari telah menyebabkan kerugian ekologis dan pengrusakan lingkungan hidup setelah menebang hutan alam di Pelalawan.

Sejak pukul 11.25 kuasa hukum dari penggugat, Berto Herora Harahap telah hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Disusul kuasa hukum dari tergugat, Suhendro. Sambil menunggu waktu dimulainya sidang, tampak kedua kuasa hukum saling berbincang-bincang. Tak lama, Suhendro bergerak ke lantai dua pengadilan menuju ruang sidang.

Namun ruang sidang Kartika masih digunakan untuk persidangan kasus lainnya. Hingga pukul 12.20 barulah ruangan bisa digunakan. Tapi di meja majelis hakim, hanya ada satu hakim anggota. “Pak ketua minta ini dibuka dulu, dan tanya para pihak keberatan atau tidak,” ujarnya.

hakim jelaskanSebelum sidang dimulai, hakim jelakan berkas putusan belum bisa dibacakan pada saat itu. Sebab belum selesai disusun. Banyaknya kesimpulan yang diberikan serta gangguan kesehatan yang dialami Hakim Ketua, Reno Listowo jadi salah satu penyebab. Hakim menanyakan apakah para pihak keberatan kalau sidang ditunda hingga berkas selesai disusun.

“Kalau memang begitu, saya tidak keberatan,” ujar Berto. Suhendropun tak keberatan. Hakim lalu membuka siang dan menjelaskan kembali alasan penundaan sidang, lalu mengajukan usulan waktu pembacaan putusan.

“Bagaimana Kamis, 27 Februari?” tanyanya.

Seteah didiskusikan, para kuasa hukum sepakat agar sidang dilaksanakan pada Senin, 3 Maret 2014. Sidang yang berjalan 5 menit itu ditutup dengan permohonan maaf dari hakim.#Yaya-rct