Perambahan Lahan TNTN Terdakwa Johannes Sitorus

Johannes Sitorus Didakwa Melakukan Perambahan Kawasan TNTN

JS usai sidang 4 april 2017

JS usai sidang 4 april 2017Video : Sidang Dakwaan Johannes Sitorus 

Selasa, 4 April 2017—Mobil tahanan memasuki halaman Pengadilan Negeri Bangkinang, rombongan tahanan keluar menuju ruang tahanan, tampak terdakwa Johannes Sitorus berada didalam rombongan tersebut. Ia menjalani sidang perdana kasus perambahan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

jpu 4 april 2017

Pukul 14.00, majelis hakim yang di ketuai M Arif Nuryanta, beserta hakim anggota Rudito Surotomo dan Ferdian Permadi, memasuki ruang sidang. Usai membuka sidang, majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas serta identitas penuntut umum, penasehat hukum dan terdakwa. “Silahkan penuntut umum bacakan dakwaannya,” ucap hakim ketua M Arif Nuryanta.

Penuntut umum, Dedi dan Sunardi bergantian membacakan dakwaan, Johannes Sitorus didakwa telah melakukan kegiatan dan atau menggunakan, dan atau menduduki kawasan HPT Kelompok Tesso Nilo tersebut, tanpa dilengkapi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

ph terdakwa 4 april 2017

Dedi menjelaskan wilayah administratif Pemerintahan Kabupaten Kampar terdapat Kawasan Hutan Tesso Nilo dengan Fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di dalamnya terdapat kelompok Tesso Nilo sebagai kawasan hutan sudah ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. : 173/Kpts-II/1986, tanggal 6 Juni 1986 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau, sebagai Kawasan Hutan.

majelis haim

Kawasan HPT, kelompok Tesso Nilo sudah  3 kali mengalami perubahan Berita Acara Tata Batas (BATB), yakni :

Tanggal 18 Maret 1988 yang disahkan oleh Menteri Kehutanan RI. tanggal 20 Pebruari 1990.
Tanggal 24 Maret 1990 yang disahkan oleh Menteri Kehutanan RI. tanggal 26 Pebruari 1992.
Tanggal 21 Pebruari 1987 yang disahkan oleh Menteri Kehutanan RI. tanggal 29 Nopember 1996.

“Semua BATB tersebut telah ditanda-tangani oleh seluruh Anggota Panitia Tata Batas Kawasan Hutan,” kata penuntut umum, Dedi. Pihak yang terlibat yaitu, Kepala Kantor Agraria Daerah Tingkat II Kampar, serta Bupati Kampar sebagai Ketua Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.

Kelompok Tesso Nilo, memiliki luas ± 1.027 ha. Pada 25 Mei 1993, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Riau menjadikan kawasan ini sebagai lokasi Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Lubuk Sakat, kawasan ini berfungsi sebagai plasma nutfah, yakni tersedianya genetik-genetik (sumber bibit tanaman hutan), habitat satwa yang dilindungi, konservasi ekosistem kawasan hutan dataran rendah rawa gambut dan pengembangan jenis-jenis pohon penghasil pakan lebah.

pn bangkinang 4 april 2017

6 Februari 1994, Tim Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan (BIPHUT) Pekanbaru, melakukan pengukuran diareal Hutan Litbang Lubuk Sakat, “Keadaan kawasan masih hutan belukar yang ditumbuhi pepohonan besar-besar berbagai jenis dan belum ada kegiatan perladangan ataupun perkebunan masyarakat,” ujar penuntut umum, Dedi.

Menurut Dedi, meskipun terhadap kawasan Hutan Litbang Lubuk Sakat tersebut telah ditata batas ditahun 1994 dan menjadi bagian dari luas kawasan HPT. Kelompok Tesso Nilo, namun diareal tersebut sering terjadi pembalakan liar sehinganya menyisakan tunggul-tungul pohon bekas tebangan chain saw.

Pembukaan lahan di kawasan hutan telah terjadi sekitar tahun 1995 sampai dengan 1996, waktu itu masyarakat Desa Buluh Nipis Dusun IV melakukan kegiatan gotong royong merintis kawasan Hutan Litbang Lubuk Sakat tersebut untuk dijadikan lahan perladangan mereka. Kemudian pada tahun 1998 masyarakat yang telah melakukan kegiatan penanaman perkebunan kelapa sawit dan karet dilokasi itu berkumpul di SD Negeri 007 Dusun IV Kepau Desa Buluh Nipis.

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta pada perangkat desa buat Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan ketentuan 1 SKT dengan luas areal 2 ha. “Saat itu juga diterbitkan 271 eksemplar SKT dengan luas lahan ± 500 ha,” kata Dedi, ia menerangkan, keseluruh SKT itu tidak diserahkan kepada masing-masing nama yaag tertera pada tiap SKT, dan tetap disimpan oleh Kepala Dusun IV Kepau.

Tahun, 2000—terdakwa Johannes Sitorus membeli lahan masyarakat sekira seluas 500 ha, ia mengganti kerugian kepada setiap pemilik SKT dengan harga Rp. 2 juta tiap SKT. “Proses pengganti kerugian itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang dilakukan dirumah NAWILIS mulai dari sekira pukul 09.00 WIB dan selesai hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB,” kata Penunut umum, Dedi.

Masyarkat hanya menanda-tangani kwitansi penerimaan uang, sedangkan blangko pada SKGR, seperti Surat Kesaksian Sempadan dan Scheet-Kaart serta Sket Tanah tidak pernah ditanda-tangani, menurut penuntut umum tanda-tangannya yang tertera pada SKGR diduga dipalsukan. “Bahkan ada warga masyarakat yang menerima uang pengganti-rugian tersebut tetapi tidak mengetahui dimana posisi tanah yang dijualnya itu kepada terdakwa,” ucap Dedi.

Kini giliran Sunardi, bacakan dakwaan. Johannes Sitorus telah memiliki SKGR, atas nama terdakwa, keluarga terdakwa dan orang-orang lain. Johannes Sitorus juga menjabat Direktur PT. Sinar Siak Dian Permai (PT. SSDP) memerintahkan Ahmad Zambrud, Asisten Lapangan PT. SSDP untuk mengawasi proses steking menggunakan alat berat excavator diatas areal lahan 500 ha, yang merupakan kawasan HPT. Kelompok Tesso Nilo.

Pada 2001 Johannes mengajukan Permohonan Ijin Prinsip Pembangunan Kebun Kelapa Sawit seluas yang berlokasi di Desa Buluh Nipis, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar kepada Bupati Kabupaten Kampar. lalu Bupati Kampar memerintahkan Tim 9 yang terdiri dari: Kakan. BPN Kab. Kampar, Kadis Kehutanan Kab. Kampar, Kadis Perkebunan Kab. Kampar, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Kampar, Camat Siak Hulu, Kasubag Pemerintahan Umum, Kades Buluh Nipis, Staf Pol PP Setda Kab. Kampar dan Pimpinan PT. Sinar Siak Dian Permai.

“Tim 9 melaksanakan peninjauan lokasi yang dimohonkan oleh PT. Sinar Siak Dian Permai Pekanbaru tersebut,” kata penuntut umum, Sunardi.

Hasil peninjauan lokasi tersebut, pengajuan izin lokasi dari Johannes Sitorus bardasarkan Perda Kab. Kampar No. 11 Tahun 1999 tanggal 15 Juli 1999 tentang Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kampar (RTRWK) berada didalam kawasan perkebunan. Berdasarkan dari data-data diatas, Tim menyarankan pada Bupati berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Tingkat I Riau terkait pelepasan kawasan hutan.

“Namun Johannes Sitorus tidak melakukan koordinasi dengan kepada Dinas Kehutanan Tingkat I Riau tentang Pelepasan Kawasan Hutan,” lata Sunardi. Johannes Sitorus mulai melakukan penyemaian bibit kelapa sawit dan dalam bulan Januari 2002, dalam kawasan tersebut terdapat rumah karyawan.

Pada 2003, Johannes Sitorus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Tanah terhadap 271 SKGR ke Kantor Badan Pertahana Nasional (BPN). Tanpa mencermati rekomendasi tim 9, BPN Kampar memproses permohonan tersebut. “Seharusnya Kepala Kantor BPN Kab. Kampar menolak permohonan terdakwa dan tidak menerbitkan 271 Buku Sertifikat, karena tidak memenuhi klausul yang disarankan dalam Laporan Peninjauan Lokasi Tim 9,” kata Sunardi

BPN Kab. Kampar jauh sebelumnya  juga telah pula mendatangani Berita Acara Tata Batas (BATB) Kawasan HPT Kelompok Tesso Nilo yang lahan areal milik terdakwa seluas 550,16 ha yang diterbitkan buku sertifkat tersebut senyatanya masuk kedalam Kawasan HPT Kelompok Tesso Nilo tersebut.

Menurut ahli pengukuran dan Pemetaan BPKH Wilayah XII Tanjung Pinang, Selamat Sembiring, yang didampingi oleh Penyidik dari BBKSDA Riau, telah mengambil 4 (empat) titik koordinat dilokasi perkebunan kelapa sawit yang telah berumur sekira 12 tahun dan dilokasi itu juga terdapat 34 unit rumah karyawan milik terdakwa. Titik koordinat di sesuaikan dengan ke Peta Tata Batas HPT Tesso Nilo Blad 5 skala 1 : 25.000, diketahui lokasi itu berada didalam Kawasan HPT Kelompok Tesso Nilo

Terdakwa didakwa mengerjakan dan atau menggunakan, dan atau menduduki kawasan HPT Kelompok Tesso Nilo tersebut, tanpa dilengkapi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI. Johannes Sitorus dijerat dalam pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo pasal  78 ayat (2) UU. RI No. : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dari penjelasan penuntut umum, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan, menurut penasehat hukum terdakwa Elen Arisandi mengatakan, pihaknya melihat dakwaan penuntut umum tidak bisa di pertanggung jawabkan.

Elen menjelaskan, perkara ini terlalu dipaksakan tanpa memperhatikan fakta hukum yang ada, “Secara legal terdakwa memiliki sertifikat tanah dari BPN Kampar dan patuh dalam membayar pajak ke negara,” ucap Elen. Ia menambahkan, lahan yang dikelola terdakwa tidak temasuk dalam kawasan hutan, kawasan tersebut masih dalam proses awal sebagai wilayah yang akan dikukuhkan sebagai kawasan hutan.

Elen mengacu pada Sk 173/kpts-2/1986, 8 Juni 1986 tentang penunjukan areal hutan dan wilayah di Riau, Sk 74/menhut-II/2005/29 Maret 2005 tentang penunjuka kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Taman Nasional Tesso Nilo.

Pembacaan keberatan dilanjutkan oleh, Didik, menurutnya untuk dikukuhkan sebagai kawasan hutan, harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kampar, penunjukan, penataan dan penetapan kawasan hutan, sesuai pasal 16 Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2004 tentang perencaan kehutanan. Selain itu, harus ada penyelesaian hak-hak pihak ketiga dalam hal ini terdakwa yang memiliki lahan.

Menurut Didik, perkara ini masuk dalam ranah perdata, dan melihat penjelasan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan premature dan harus di kesampingkan, meminta pada mejelis hakim untuk melepaskan terdakwa dari dakwaan, memulihkan nama baik dan membebankan biaya perkara ke negara.

Sidang usai, dan dilanjutkan dengan, tanggaan penuntut umum atas keberatan tim penasehat hukum terdakwa pada Selasa, 11 April 2017. #fadlirct