Gugatan Perdata Abdul Arifin vs BTNTN dan Polres Pelalawan Pantau

Replik Penggugat Belum Selesai, Sidang Ditunda

PN Pelalawan, Kamis 28 November 2019—Sidang gugatan Abdul Arifin terhadap Balai Taman Nasional Tesso Nilo (tergugat 1) dan Polres Pelalawan (Tergugat 2) kembali dibuka Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, bersama anggota Joko Ciptanto dan Ria Ayu Rosalin.

Pihak tergugat terlambat hadir dari waktu yang disepakati. Agenda sidang mendengarkan pembacaan replik penggugat diwakili Penasihat Hukum Agus Tri Khoirudien. Tergugat 1 diwakili Iskandar Syah dan tergugat 2 diwakili Liston Sihombing dan Sempaka Sitepu.

“Sudah siap repliknya? ” tanya Hakim Ketua.

“Kami minta maaf, replik belum selesai. Kami minta waktu tambahan untuk menyelesaikannya Yang Mulia,” jawab penggugat.

Agus meminta waktu satu minggu untuk diskusi bersama tim kuasa hukum penggugat.

“Baik, kalau minggu depan tidak selesai, kita anggap replik tidak ada ya,” jawab hakim.

Para tergugat tidak keberatan. Sidang ditutup.Lanjut kembali, Kamis 5 Desember 2019.#Rizka

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube