Sejarah

Pada 9 Desember 2017, tepat hari Anti Korupsi se-dunia, Riau Corruption Trial (RCT) berganti nama menjadi Senarai. Perubahan nama ini menandai perluasan perjuangan Senarai. Tidak sekadar memantau ruang sidang, Senarai juga hendak mewujudkan keadilan sosial dan ekologis.

***

RCT dibentuk pada 9 Agustus 2011. Kebetulan barengan hari jadi Riau ke-54 tahun. Ada empat lembaga pengasuh; Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), www.Gurindam 12.com, dan www.lookriau.com.

Saat itu, KPK menahan terpidana Arwin AS. Kabar tersiar di media lokal, ia akan di sidang pada 11 Agustus 2011. Lantas terbersit ide memantau sidang Arwin. Ini sidang korupsi kehutanan perdana di Riau.

Lantas sepakat kumpul di sekretariat Jikalahari. Ada Aang Ananda Suherman, Puput Jumantirawan, Hasnah Latifah (Fopersma Riau), Lovina (lookriau.com), Shodik Purnomo (Gurindam 12), Made Ali, Muslim (Jikalahari). Ada banyak nama waktu, ide Riau Corruption Trial datang dari Muslim. Ia tak hanya pantau korupsi kehutanan, juga korupsi yang skala besar di Riau. Semua sepakat.

Pembagian tugas dibuat. Fopersma dan lookriau.com kebagian rekam video, tweet, dan rangkuman sidang. Gurindam 12 kebagian rekam dan editing video, Jikalahari kebagian editing tulisan dan analisis.

Ide memantau sidang terinspirasi dari cikeusiktrial. Aang dan Lovina pernah ikut tim itu memantau sidang di Serang, Banten pada bulan Juli. Aang dan Lovina cerita secara tekhnis cara kerja dan pembagian tugas.

Bermodal semangat, tim terbentuk. Tanpa digaji, hanya kerja sukarela. RCT mulai action saat sidang perdana terpidana Arwin AS hingga saat ini. Selama sidang terpidana Arwin As hingga putusan, 19 kali rct memantau. Kini, sidang Syuhada Tasman. Rct hampir enam bulan memantau sidang korupsi kehutanan.

Sehari sebelum putusan terpidana Arwin AS, tim rct taja diskusi korupsi kehutanan Mendedah Pra Putusan Arwin. Donal Fariz dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dan aktifis lingkungan di Riau hadir waktu itu member masukan dan mendedah putusan Arwin.

Seterusnya, setelah putusan Arwin, RCT lakukan up grading. Kami mengundang Ali Husin Nasution dari Kantor Bantuan Hukum Riau untuk bicara bagamana beracara di Pengadilan dan memahami KUHAP serta pemahaman soal korupsi kehutanan, Muslim Rasyid dari Jikalahari bicara soal bagaimana proses IUPHHK HT dan modus pelanggaran kerap dilakukan perusahaan. Artinya kami terus belajar, belajar dan belajar untuk melawan kejahatan luar biasa: perusakan hutan, lingkungan dan korupsi.

Aang Ananda Suherman didaulat menjadi koordinator RCT. Hisham dari Gurindam 12 bertangjungjawab video. Lovina ngurusi tweet dan facebook alias social media. Made ali ngurusi soal editing dan analisis. Ali Husein Nasution dari Kantor Bantuan Hukum jadi tim ahli hukum, Muslim jadi tim ahli analisis terkait lingkungan dan kehutanan.

Kejahatan kehutanan dan korupsi kehutanan adalah kejahatan luar biasa. Ia harus dilawan. Setidaknya langkah kecil rct, bisa membantu menyelamatkan sisa hutan di Riau.

***

Senarai dalam bahasa Melayu berarti daftar atau catatan. Di Senarai berarti bukan sekadar mendokumentasikan, ia juga berarti catatan gerakan sosial melawan kejahatan ketidakadilan sosial dan kerusakan ekologis.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube