Korupsi Surya Darmadi

Tebang Hutan dan Tanam Sawit Dahulu, Izin Kemudian

PN Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2022—Terdakwa Surya Darmadi mondar-mandir dari bangku pengunjung ke meja penasihat hukumnya, Juniver Girsang. Keduanya tampak serius. Hari itu, dia memang akan jalani sidang pembuktian, perkara korupsi dan pencucian uang dari kegiatan perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penuntut Umum mendatangakan 1o saksi. Mereka dicecar seputar penerbitan izin lokasi perusahaan Surya Darmadi di Indragiri Hulu: PT Kencama Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Panca Agro Lestari. Sedikit mengenai izin penanaman modal dan pajak yang dipungut daerah dari perusahaan tersebut.

Keterangan kali ini memperkuat kesaksian sebelumnya. Tidak menampik status kawasan hutan pada perkebunan perusahaan Surya Darmadi. Kepala Dinas Pertanahan Indragiri Hulu 2006-2008, Syahsoerya R, yang sempat ditunda pemeriksaannya minggu lalu, mengakui turut mengeluarkan rekomendasi teknis buat penerbitan izin lokasi Palma Satu dan Seberida Subur. Lokasinya dalam kawasan hutan.

“Kenapa anda kasih rekomendasi kalau kawasan hutan?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

“Perintah bupati, yang mulia,” jawabnya.

Syahsoerya mengatakan, Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, juga terdakwa dalam perkara ini, memintanya memproses permohonan Surya Darmadi dengan mengeluarkan rekomendasi teknis ketersediaan lahan. Pernyataan ini dipertanyakan Zulkarnain Kadir, penasihat hukum Thamsir. Sekaligus dibantah oleh Thamsir. Berdalih tak ada bukti.

Tapi, Hatirudi, mendukung keterangan Syahsoerya. Dia staf di Dinas Pertanahan, waktu itu. Syahsoerya memintanya mengecek permohonan tersebut atas dasar arahan Thamsir. Mereka merujuk Perda Indragiri Hulu 3/2007. Isinya menyebut lokasi yang dimohon merupakan areal perkebunan swasta besar dan rakyat. Padahal masih berupa rancangan dan tak pernah disahkan. Di laman Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Indragiri Hulu juga tak memuat peraturan tersebut.

Izin lokasi empat perusahaan Surya Darmadi pertama kali dikeluarkan oleh Thamsir. Antara lain, Banyu Bening Utama 6.420 hektar 23 April 2004, Panca Agro Lestari 3.000 hektar 20 September 2005 tapi direvisi jadi 2.100 hektar 6 Agustus 2007, Palma Satu 14.144 hektar 26 Februari 2007 dan Seberida Subur 6.132 hektar 26 Februari 2007.

Pada masa Bupati Mujtahid Thalib, izin-izin tersebut direvisi dan diperpanjang. Panca Agro Lestari jadi 3.800 hektar 10 Juli 2010, dan Palma Satu jadi 10.230 hektar 8 Juli 2010.

Kata Sekretaris Daerah Indragiri Hulu 2008-2010, Tengku Rasmara, pengurangan areal Palma Satu karena ada surat dari Camat Kuala Batang Gansal untuk tinjau ulang izin karena penolakan masyarakat. Sehingga 3.000 hektar lagi diserahkan pada masyarakat. Dia sempat mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai izin lokasi Palma Satu sudah tidak berlaku lagi, sebelum akhirnya juga diperpanjang dengan mengurangi luasan.

“Walau sudah dikurangi, perusahaan tetap menggarap lahan itu juga. Konfliknya tak selesai sampai sekarang,” jelas Kabag Tata Pemerintahan 2004-2006, M Sadar.

Kabag Hukum 2008-2010, Agus Rianto, menyebut sempat ada dua surat revisi izin lokasi yang dikeluarkan untuk Palma Satu. Istilahnya non prosedural karena tidak mengikuti kaidah dan kode penomoran surat yang telah ditetapkan oleh bagian hukum Sekretariat Daerah Indragiri Hulu. Sehingga, dia sempat meminta Mujtahid Thalib mencabut surat yang salah terlebih dahulu, sebelum menerbitkan surat baru.

Selain itu, Thalib yang menggantikan Bupati Thamsir, juga merevisi izin lokasi Seberida Subur 1.800 hektar 10 Juli 2010. Tapi kembali merevisi 6.132 hektar 20 hari kemudian. Persis dengan luasan semula.

Kata M Sadar, sebelum mendapat izin lokasi, perusahaan Surya Darmadi sudah menggarap lahan duluan. “Sudah ada aktifitas penanaman dan lain-lain. Sawit sudah mulai berbuah.”

Selain dua bupati tadi, Yopi Arianto, Bupati Indragiri Hulu, berikutnya juga mengeluarkan dua izin lokasi untuk Banyu Bening Utama. Pertama 1.551 hektar 8 April 2011 untuk kebun dan 9 hektar 26 April 2011 untuk pabrik kelapa sawit.

Yopi mengatakan, izin lokasi itu hanya untuk survei dan sosialiasi ke masyarakat. Nyatanya, perusahaan Surya Darmadi memang telah menggarap lahan terlebih dahulu baru mengurus perizinan. Selain itu, dia juga akui areal tersebut dalam kawasan hutan. Tapi berdalih ikut keluarkan izin karena bupati sebelumnya juga melakukan hal sama.

Hatirudi membenarkan. Saat menerima permohonan dari Syahsoerya, dia hanya melihat 1 lembar surat lampiran 1 lembar peta. Masih banyak kekurangan persyaratan. Dia sempat kirim surat balasan ke perusahaan agar melengkapinya. Terutama, Palma Satu dan Seberida Subur. Selain tidak pernah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan, sejak awal juga tidak memiliki izin penanaman modal.

Kehadiran perusahaan seharusnya menyejahterakan masyarakat sekitar areal operasinya. Perusahaan Surya Darmadi justru sebaliknya. Merusak hutan. Merampas lahan masyarakat. Angkuh dan enggan bermitra pada masyarakat dengan fasilitasi pembangunan kebun kemitraan atau plasma 20 persen dari luas izin.

Yopi Arianto mengakui hal tersebut. Dia pernah turun meninjau lokasi Palma Satu. Sempat dihalang-halangi. Dia sampai menampar seorang karyawan perusahaan karena berseteru dengan masyarakat saat sidak lapangan tersebut. Dia undang ke kantor bupati, perusahaan justru utus orang yang tak punya kewenangan ambil kebijakan.

Pada 2012, DPRD Indragiri Hulu pun sampai bentuk panitia khusus hanya untuk mengurus perusahaan Surya Darmadi. Ketuanya Suradi dan Manahara Napitupulu, Sekretaris. Selama tiga bulan kerja, mereka sampai memverifikasi status areal perkebunan seluruh perusahaan ke Kementerian Kehutanan. Hasilnya, kebun itu berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan hutan produksi terbatas.

Pansus beri rekomendasi pada bupati agar: revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Palma Satu karena melebihi luas izin lokasi hasil revisi terakhir; beri peringatan pada Palma Satu untuk mematuhi keputusan yang mengurangi luas izinnya; serta peringatan pada seluruh perusahaan Surya Darmadi agar mengajukan pelepasan kawasan hutan ke kementerian terkait.

Pansus beri waktu tiga bulan agar rekomendasi tersebut dijalankan oleh bupati dan dipatuhi Surya Darmadi. Tapi hasil Pansus hanya jadi arsip dan tidak berdampak pada perbaikan tata kelola perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Duta Palma Grup khususnya.

Yopi Arianto sempat mengeluarkan surat penghentian sementara aktifitas Palma Satu. Tapi peringatan itu hanya angin lalu. Surya Darmadi lebih kuat. Buktinya, Yopi yang datang menemuninya di Jakarta. Bicara berbagai masalah dan pelanggaran perusahaannya. Sementara dia, tak pernah hadir ketika dipanggil resmi oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, perusahaan Surya Darmadi hanya membayar pajak izin gangguan HO dan penerangan jalan bukan PLN. Itu pun cuma dari 2013-2016. Pasalnya, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Indragiri Hulu, Arief Fadillah, peraturan daerah mengatur kewajiban itu sudah dibatalkan Menteri Dalam Negeri pada 2017.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Indragiri Hulu 2011-2017, Adri Respen, menjelaskan jumlah pajak yang berhasil diperoleh dari Palma Satu Rp 149.660.000, Seberida Subur Rp 51.060.000, Panca Agro Lestari Rp 89.051.000, Kencana Amal Tani Rp 623.212.000, Banyu Bening Utama Rp 939.525.520.

Sidang ini dilanjutkan kembali pada Senin 31 Oktober 2022.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube