Pekanbaru, 9 September 2024—Hakim Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Abdul Hutapea bersama Setia Rina dan Petriyanti menjatuhkan hukuman bagi terpidana perambah Hutan Produksi Tetap di Bengkalis yakni Paijo Riswandi, Novrianto alias Bombeng, Eko Supripto dan Suparmo Hadi Raharjo. Intinya Hakim menguatkan putusan pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dari perkara Paijo, Novrianto, Eko dan Suparmo; Kejaksaan Negeri Bengkalis sebagai pembanding namun tidak ada mengajukan memori banding atau alasan keberatan dari putusan sebelumnya.
Berikut isi putusannya:
Pertimbangan hakim terhadap perkara Paijo:
- Hakim tidak sependapat dengan memori banding tersebut, sebab sejak 2020 Paijo sudah tahu lahan yang diusahakan tersebut memang kawasan hutan. Tetapi tidak menghentikan kegiatannya. Malah stacking lahan 20 hektar dengan alat berat lalu menanam 3.000 batang bibit sawit serta memperkerjakan Dalmin sebagai penjaga lahan dengan upah Rp 2,5 juta per bulan. Tidak ada izin pemanfaatan yang diterbitkan diatas hutan yang sudah berubah menjadi perkebunan sawit.
- Acuan penentuan Kawasan hutan menggunakan SK 903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 yang menyatakan bahwa kebun Paijo seluas 41,92 hektar merupakan kawasan hutan.
- Menurut Dr Ahmad Redi pasca putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 tetang status Kawasan Hutan yang Ditunjuk dan atau ditetapakan oleh Pemerintah. Terhadap kawasan hutan yang masih tahap penunjukan status kawasan hutannya tetap berlaku sebab penunjukan sudah sesuai dengan ketentuan, azaz dan peraturan yang berlaku.
- Memori banding Paijo tidak berdasarkan hukum dan harus dikesampingkan
- Paijo terbukti melanggar dakwaan Tunggal yakni dengan sengaja mengerjakan Kawasan hutan secara tidak sah dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pertimbangan hakim atas perkara Novrianto:
- Perbedaan penerapan pasal penuntut umum dalam tuntutan dengan majelis hakim dalam putusannya merupakan hal lumrah dan tidak menghilangkan pertanggung jawaban yang telah dilakukan.
- Tindakan Novrianto memberikan modal operasional kepadad M Yusuf merupakan dukungannya untuk merambah hutan. Dengan fakta ia sudah mengetahui lahan masih kawasan hutan dan belum dikeluarkan dari kawasan hutan.
- Terhadap SK 1156/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2023, hakim sebut SK itu hanya informasi dan bukan izin.
- Novrianto alias Bombeng bersalah melangggar dakwaaan alternatif pertama. Terbukti sengaja melakukan serta menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Dihukum pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar.
Pertimbangan hukum perkara Eko Suripto:
- Alasan Eko membeli lahan dari Paijo Riswandi di 2020 lahan dalam keadaan semak, dibersihakan lalu ditanami sawit. Hakim sebut itu alasan tidak logis dan bukan alasan hukum sebab sebelum membeli ia sudah tahu itu kawasan hutan produksi tetap.
- Eko Suripto melanggar dakwaan primair. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda 1 miliar.
Pertimbangan hukum perkara Suparmo Hadi Raharjo:
- Hakim tidak sependapat dengan memori banding penasihat hukum Suparmo, sebab dari fakta persidangan ia sudah mengetahui lahan merupakan kawasan hutan sejak 2020. Tetapi tidak menghentikan kegiatan, malah membuka 40 hektar lahan dan menanam 3.000 batang bibit sawit. Serta menempatkan Dalmin sebagai penjaga lahan.
- Lahan yang dibuka seluas 41,92 hektar itu merupakan kawasan hutan produksi tetap.
- Suparmo melanggar dakwaan alternatif primair. Dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar.
Untuk perkara Yulius Zalukhu alias Nias di laman Sisitem Informasi Penelususran Perkara PN Bengkalis tercantum yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 789/Pid.B/LH/2024/PN Bls.
Kelima Terpidana terbukti melanggar Pasal 78 ayat 2 JoPasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagamana telah diubah dengan Undang Undang 19 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta sebagaimana telah diubah dengan pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Semua lahan yang sudah dirambah, dirampas untuk negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau untuk dihutankan kembali sesuai fungsinya.#Jeffri