Kabar Siaran Pers

Kapolda Riau Segera Hentikan Laporan Pihak PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Ahli Basuki Wasis

 

bwasis

PEKANBARU, 18 JULI 2017—Riau Corruption Trial dan Jikalahari mendesak Polres Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tidak menindaklanjuti laporan pihak PT Jatim Jaya Perkasa dengan dugaan “berbohong memberikan keterangan palsu sewaktu persidangan” terhadap Dr Basuki Wasis ahli Kerusakan Tanah dari Institut Pertanian Bogor.

Apalagi status korporasi PT Jatim Jaya Perkasa saat ini adalah terpidana paska majelis hakim PN Rokan Hilir pada 10 Juli 2017 menghukum korporasi PT JJP pidana denda Rp 1 Milyar dengan ketentuan jika denda tak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk pemenuhan biaya denda.

PT JJP divonis karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melangggar primair Pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Seluas 120 ha lahan sawit PT JJP terbakar pada 2013, akibat kebakaran itu, menurut pertimbangan majelis hakim, telah terjadi kerusakan tanah didasarkan pada keterangan ahli, bukti berupa hasil uji lab para ahli terhadap kondisi tanah bekas terbakar diperoleh data bahwa akibat kebakaran tersebut memang merusak lingkungan hidup dalam hal ini unsur tanah, mikroorganisme dan binatang keci lainnya.

“Jadi di mana letak keterangan palsunya? Hakim saja mendasari bukti keterangan ahli Dr Basuki Wasis bahwa telah terjadi kerusakan tanah akibat lahan sawit PT JJP terbakar,” kata Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari menjelaskan apalagi saat pengambilan sample di lapangan ahli biasanya diawasi oleh penyidik. PT JJP dijadikan tersangka oleh Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Itu artinya, saat pengambilan sample di lapangan, ahli diawasi langsung oleh penyidik PNS dan Polda Riau sebagai koordinator pengawas PPNS,” kata Made Ali.

“Hasil pantauan sidang riau corruptioan trial juga menemukan tidak ada keterangan palsu atau kebohongan yang dilakukan oleh ahli Dr Basuki Wasis,” kata Fadli, Koordinator Monitoring Peradilan rct.

Dari dokumen Surat Keterangan Ahli yang rct dapat dari penasehat hukum PT JJP pada 19 Desember 2016, memang ada kesalahan ketik: tertulis Kabupaten Bengkalis, seharusnya Kabupaten Rokan Hilir. Lalu titik koordinat menurut penasehat hukum tertulis di Bengkalis, seharusnya di Rokan Hilir.

Pada 19 Desember 2016 majelis hakim PN Rokan Hilir memeriksa Dr Basuki Wasis sebagai ahli kerusakan tanah yang diajukan oleh penuntut umum. Penasehat hukum protes pada ahli karena berkas perkara salah menyebut lokasi dan perbedaan titik koordinat. Ahli membenarkan adanya kesalahan dalam pengetikan, tapi hasil laboratoriumnya benar.

Dalam pertimbangan majelis hakim juga mempertimbangkan nota pembelaan terdakwa PT JJP dan penasehat hukum. Majelis hakim menyampaikan keberatan yang disampaikan di nota pembelaan PT JJP seputar hasil uji laboratorium yang diberikan ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis serta laboratorium yang digunakan para ahli untuk melakukan uji lab belum terakreditasi. Penyidik yang mengambil sample tidak memiliki sertifikat keahlian hingga menyatakan barang bukti tidak sah.

Menyikapi keberatan ini, majelis hakim berpendapat alat bukti yang disampaikan sudah sah dan tidak bermasalah. Hakim Lukmanul Hakim sampaikan selama persidangan pihak terdakwa tidak ada memberikan hasil uji laboratorium pembanding yang dapat dipertimbangkan. Terkait laboratorium tidak terakreditasi, majelis hakim berpendapat tidak ada lagi laboratorium yang dapat digunakan di Indonesia selain laboratorium tersebut untuk melakuka uji terhadap barang bukti. “Untuk penyidik yang mengambil sample, mereka telah memiliki kapasitas dan kemampuan, sehingga hal ini tidak menjadi masalah,” kata Lukmanul hakim dalam pembacaan putusan terpidana PT JJP pada 10 Juli 2017 di PN Rokan Hilir.

“Hanya kesalahan ketik lalu sudah dikoreksi saat persidangan, lalu dianggap sebagai melakukan pembohongan? Ini bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT JJP terhadap ahli Dr Basuki Wasis,” kata Made Ali. ”Mengapa tidak sekalian pihak PT JJP melaporkan PPNS KLHK, Korwas Polda Riau, Penuntut Umum dan majelis hakim dengan dugaan melakukan pembohongan?”

Jikalahari dan rct mendesak kepada:

1. Kapolda Riau, agar memerintahkan kepada Kapolres Rokan Hilir tidak menindaklanjuti laporan kriminalisasi pihak PT JJP terhadap ahli Dr Basuki Wasis.
2. Kapolda Riau segera berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum KLHK lantas menjelaskan kepada publik perihal upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT JJP terhadap ahli Basuki Wasis.

Narahubung:
Fadli, 085271290622

Catatan Editor:

Lihat hasil pantauan sidang rct, http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/584-majelis-hakim-menghukum-pt-jjp-pidana-denda-rp-1-milyar-jika-tak-dibayar-aset-disita-dan-dilelang
Lihat keterangan ahli Dr Basuki Wasis: http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/538-ahli-basuki-wasis-telah-terjadi-kerusakan-tanah-di-dalam-areal-pt-jjp

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube