Kabar Siaran Pers

Hakim Memberikan Hak Istimewa Pada Terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa

PEKANBARU, 5 JULI 2017—Riau Corruption Trial mengecam tindakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menangani perkara pidana kasus kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa. Setelah ditunda sekali karena berkas putusan yang belum selesai, pembacaan kembali ditunda karena terdakwa tidak dapat menghadiri pembacaan putusan pada 3 Juli 2017.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 13.35 itu, penasehat hukum terdakwa, MS Sitepu menjelaskan Halim Gozali selaku Direktur PT JJP yang mewakili perusahaan dalam persidangan tak dapat hadir karena sedang berobat. “Hakim terlalu mengistimewakan terdakwa, padahal Halim Gozali hanya mewakili perusahaan dan seharusnya putusan tetap bisa dibacakan,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Monitoring Peradilan RCT.

 

Sebelumnya persidangan dengan terdakwa PT JJP sudah berlangsung hampir 10 bulan, sejak 5 September 2016 dengan agenda pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan terdakwa pada 20 Maret 2017. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 saksi fakta dan 4 ahli sedangkan terdakwa dan penasehat hukum hadirkan 2 saksi a decharge dan 7 ahli.

Dari bukti serta keterangan saksi dan ahli dalam persidangan, pada 17 April 2017 JPU menuntut terdakwa bersalah karena melanggar pasal 99 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 hurf a UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdakwa dituntut karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, dan baku mutu kerusakan lingkungan hidup. PT JJP dituntut pidana denda sebesar Rp 1,6 miliar.

Setelah penyampaian pledoi, replik dan duplik, putusan dari majelis hakim dibacakan pada 19 Juni 2017. Karena berkas putusan belum selesai, sidang akhirnya ditunda pada 3 Juli 2017. Namun pembacaan putusan kembali ditunda karena tidak hadirnya Halim Gozali selaku pihak yang mewakili terdakwa (PT JJP) dalam persidangan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada pasal 12 ayat 2 dinyatakan “Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa”. Dalam perkara ini sudah jelas bahwa pemeriksaan baik barang bukti, saksi hingga terdakwa telah selesai, “Seharusnya putusan tetap bisa dibacakan,” kata Fadli. Ditambah lagi Halim Gozali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Riau Corruption Trial merekomendasikan kepada:

  1. Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim Lukmanul Hakim, Crimson dan Rina Yose karena telah melanggar KEPPH berupa mengistimewakan Halim Gozali yang mewakili terdakwa Korporasi PT JJP. Komisi Yudisial juga harus memeriksa ketiga hakim tersebut sebelum putusan dibacakan pada 10 Juli 2017.
  2. Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memberi sanksi kepada majelis hakim Lukmanul Hakim, Crimson dan Rina Yose karena memimpin persidangan terdakwa PT JJP selama 10 bulan.
  3. Majelis hakim agar menghukum PT JJP Denda Rp 10 Milyar, Pidana Tambahan berupa pencabutan izin usaha PT JJP.

 

Narahubung:
Ahlul Fadli, 085271290622, Koordinator Monitoring Peradilan rct

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube