PN Siak, Senin 5 Maret 2018—ketua majelis hakim Lia Yuwannita bersama dua anggotanya, Dewi Hesti Indria dan Risca Fajarwati, memimpin sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan, dengan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI). Sidang berlangsung di ruang cakra.
Majelis hakim membaca putusan sela, setelah mendengar dakwaan penuntut umum dan eksepsi atau keberatan penasihat hukum.
Majelis hakim menolak semua keberatan penasihat hukum dan memerintahkan perkara ini dilanjutkan untuk mendengar keterangan para saksi.
Sebelumnya, penasihat hukum menilai, dakwaan penuntut umum tak dapat diterima karena tak ada unsur melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Tapi, majelis hakim berpendapat, ada atau tidak unsur melawan hukum harus dibuktikan nantinya dalam pokok perkara.
Keberatan penasihat hukum lainnya, terkait penetapan tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), dianggap semena-mena.
Selengkapnya: http://senarai.or.id/pantau/majelis-hakim-melanjutkan-pemeriksaan-perkara-pt-tfdi/