oleh Made Ali S.H
Eks Koordinator Jikalahari 2018-2024, Bergiat di Senarai dan Aktivisme Hukum dan Alumni Fakultas Hukum Universita Riau
Reformasi memasuki usia 27 pada 2025. Pemilu yang bebas, jujur dan adil salah satu buah perjuangan reformasi yang dimotori mahasiswa, termasuk Pilkada serentak 27 November 2024 yang menghasilkan kepal daerah pilihan rakyat.
Di Riau, Kepala Daerah yang terpilih yaitu: Pertama, Gubernur-Wakil Gubernur terpilih mengalahkan petahana. Kedua, Bupati-Wakil Bupati (Walikota-Wakil Walikota) baru mengalahkan petahana yaitu Siak, Pekanbaru, Kampar, Rokan Hilir Rohil, Rokan Hulul, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu dan Indragiri Hulu. Ketiga, Petahana Bupati-Wakil Bupati (Walikota-dan Wakil Walikota) yang bertahan dengan berganti Wakil Bupati kecuali Bengkalis yaitu Pelalawan, Kuansing, Dumai, Bengkalis. Keempat, dari 9 perempuan (Bengkalis, Siak, Pekanbaru, Inhil, Inhu dan Kampar) yang ikut Pilkada, 4 perempuan terpilih sebagai Bupati (Bengkalis, Siak) dan Wakil Bupati (Inhil dan Kampar).
Saya membayangkan Kepala Daerah yang dipilih oleh masyarakat Riau pada helat Pilkada Serentak 27 November 2024 memberikan kado istimewa sebagaimana yang tertera dalam Pasal 71 dan 72 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM): Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Indonesia. Kewajiban dan tanggungjawab negara meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
Kado istimewa itu bernama Keputusan Gubernur Riau tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Ham Asasi Manusia (GTD BHAM) yang keanggotaannya berisikan organisasi perangkat daerah, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan mitra non pemerintah.
Kado kecil ini juga wujud komitmen jelang 100 hari mereka menjabat sebagai kepala daerah yang selama menjabat dihantui oleh pelanggaran HAM.
Masih ingat peristiwa truk terbalik hingga menelan korban jiwa di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan?
Pada 22-25 Februari 2025, rentetan berita truk colt diesel berwarna kuning nyebur di sungai Segati, dan 15 orang ikut tenggelam, berseliweran di grup-grup WA yang saya ikuti dari berbagai situs berita online. Perkembangan detik demi detik, bukan saja dari berita, juga informasi dari lokasi kejadian. Kabar terakhir 15 meninggal termasuk balita dan anak-anak, 17 selamat dari truk tenggelam tersebut.
Saa itu truk mengangkut 32 pekerja HTI yang terdiri dari orang dewasa, anak-anak, hingga balita. Mereka berangkat dari barak karyawan di dalam areal konsesi PT NWR menuju Pasar Sabtu di Simpang Basrah Kilometer 60 Tasik Indah Desa Segati, Langgam. Saat melewati jembatan di Kilometer 32, mobil oleng dan terjun ke sungai hingga tenggelam ke dasar. Para korban merupakan tenaga kerja dari PT Empat Res Bersaudara (ERB), perusahaan yang menyediakan tenaga penanaman dan perawatan tanaman akasia PT Nusa Wana Raya (NWR).
Catatan Jikalahari, tragedi yang terjadi bukanlah yang pertama kali di lingkungan perusahaan yang terafiliasi dengan APRIL grup. Pada Februari 2023 silam, 32 karyawan PT MSM yang bekerja di Project PT RAPP mengalami gangguan pernafasan, diduga menghirup gas beracun (sulfur acid) dari pipa zat kimia PT RAPP yang mengalami kebocoran.
November 2024, terjadi kecelakaan lalu lintas tragis di jalan koridor PT RAPP Km 42 Desa Segati. Mobil pick up Mitsubishi L 300 yang dikemudikan masyarakat Desa Segati bertabrakan dengan truk Hino milik PT DNR, subkontraktor PT RAPP yang mengangkut kayu akasia. Kecelakaan ini mengakibatkan supir mobil L 300 meninggal dunia.
Peristiwa lain yang dialami masyarakat Segati, adalah perampasan hutan tanah masyarakat adat, perampasan lahan oleh perambah yang didanai cukong, kriminaliasi yang dialami masyarakt adat hingga penghancuran hutan alam sebagai sumber budaya, nafkah dan kearifan lokal.
Peritiwa serupa terjadi 12 Kabupaten di Propinsi Riau yang aktor utamanya adalah korporasi. Korporasi yang tidak sulit ditindak oleh penegak hukum, temuan Jikalahari dan Senarai salah satunya menyuap penyelenggara negara maupun ketua partai politik untuk mendapatkan lisensi dan konsesi. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat polusi asap di musim kemarau, banjir di musim hujan, bau busuk dari asap pabrik hingga pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Gambaran Desa Segati adalah gambaran perusakan, pencemaran dan perampasan hutan tanah masyarakat adat dan tempatan yang dikuasai secara legal maupun ilegal oleh korporasi di Propinsi Riau.
Setidaknya, dengan adanya GTDBHAM, pemerintah bahkan publik melalui tim bisa langsung melakukan review berupa audit HAM terhadap korporasi.
GTD BHAM bertugas mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategi BIsnis dan HAM (BHAM) di tingkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi BHAM di tingkat daerah dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada GTN BHAM.
GTD BHAM termaktub dalam Pasal 6 dan 7 Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, terbit pada 26 September 2023.
Salah satu latar belakang terbitnya Perpres ini, pelaku usaha selain menciptakan lapangan pekerjaan dan memerangi kemiskinan yang berdampak para perekonomian negara, sisi lain beresiko terjadinya pelanggaran HAM berupa upah buruh diluar yang ditentukan, jam kerja dan lembur melebihi waktu yang ditentukan, cuti tidak diberikan sebagaimana mestinya, larangan beribadah, diskriminasi di tempat kerja, dan pekerja anak merupakan contoh-contoh dimana pelaklu usaha mempunyai peran yang besar melanggar HAM dalam ruang lingkup kerjanya.
Di luar lingkup kerjanya, dampak negatif juga berdampak kepada masyarakat adat dan tempatan, contohnya antara lain permasalahan hutan tanah yang tidak sesuai prosedur dan adat istiadat, sehingga terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Intinya, pelaku usaha juga mempunyai tanggungjawab terhadap penghormata HAM di ruang lingkup kerjanya maupun di area sekitarnya.
Lebih lanjut dalam pasal-pasal yang tertera di Perpres menyebut pengaturan strategi nasional BHAM meliputi kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha, tanggungjawab pelaku usaha untuk menghormati HAM dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaraan HAM di kegiatan usaha.
Stranas BHAM berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM dan pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.
Salah satu dari tiga stategi BHAM yaitu penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha. Ini bermakna, jika terjadi dugaan pelanggaran HAM, korban perlu dijamin hak-haknya dengan mekanisme pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transparan, dan berakuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial di tingkat pusat, daerah dan internal perusahaan. Upaya yang dapat dilakukan berupa mendorong pelaku usaha memasukkan mekanisme pengaduan dalam peraturan internal perusahaan termasuk rantai pasoknya dan memperkuat akses terhadap keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung oleh kegiata usaha dari pelaku usaha dan mitra kerjanya.
Stranas BHAM dilaksanakan melalui aksi BHAM. untuk pertama kali ditetapkan jangka waktu tiga tahun periode 2023-2025. Untuk periode Aksi BHAM periode berikutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Untuk itu, merujuk pada Perpres 60/2023 yang merujuk UU HAM dan produk hukum Komnasham dan Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM yang diterbitkan PBB pada 2011, perlu dilakukan uji tuntas HAM terhadap pelaku usaha. Dalam penjaraban pilar kedua Prinsip-Prinsi Panduan PBB tentang BHAM, pertama pelaku usaha harus menghormati HAM, mencegah, berkontribusi serta meminimalisir, dan mengatasi terjadinya pelanggaran HAM dari kegiatan usaha oleh pelaku kegiatan usaha dan mitra kerjanya. kedua, pelaku usaha harus memiliki kebijakan dan proses yang cukup terkait HAM termasuk melakukan proses uji tuntas HAM untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi dan mempertanggungjawabkan risiko pelanggaran HAM dari kegiatan usaha oleh pelaku usaha dan mitranya, serta mengupayakan proses pemulihan atas setiap dugaan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku usaha dan mitranya.
Oleh karenanya perlu melakukan uji tuntas terhadap perusahan “di dalam maupun di luar lingkup kerjanya” termasuk mitra perusahaan tersebut. Prinsip operasional dan tahapan uji tuntas HAM bisa merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan No 13 Tentang Bisnis dan HAM yang diterbitkan oleh Komnas HAM pada 2023.
Uji tuntas, audit atau investigasi atas dugan pelanggaraan HAM di Riau tentu saja harus dilakukan oleh Gubernur Riau melalui tim GTD BHAM, termasuk memastikan implementasi Visi-MIsi dan Program Gubernur Riau dan 12 kepala daerah terhindar dari pelanggaran HAM berupa membiarkan bahkan ikut menghancurkan kebudayaan masyarakat adat Melayu, mumpung baru menjabat jelang 100 hari, juga mewujudkan cita-cita para pejuang reformasi yaitu memastikan negara melindungi, menghormati dan menuhi HAM mencakup Hak Sosial Politik dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.***