Opini Rehat

Tugas Mulia untuk Bupati Siak Terpilih, Menghentikan Moral Hazzard Pilkada Berikutnya

Pilkada SIak 2024 (Bagian 4-Terakhir)

Oleh Made Ali, S.H
Bergiat di AktivismeHukum, Senarai, Eks Koordinator Jikalahari 2018-2024 dan Alumni Fakultas Hukum Unri

Akhirnya, hakim MK menghentikan moral hazzard politik Pilkada Pasca PSU dan energi negatif berupa hoaks, hinaan, cacian dan gosip di Siak, setelah hakim MK memutuskan permohonan Sugianto tidak dapat diterima pada 5 Mei 2025 saat sidang pembacaan putusan atau ketetapan (dismissal) nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024, diajukan oleh Sugianto, calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan dismissal tersebut, sebelum memutus perkara, hakim MK memberikan pertimbangan dan putusan atas permohonan permohon dan tanggapan termohon dan pihak terkait.

KPU Siak dan Irving Kahar menyatakan Sugianto tidak memenuhi ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan. Hakim MK berpandangan merujuk Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan: … b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.”

Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I 2024 disusun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyebut jumlah penduduk di Siak 487,673 jiwa. Selisih perolehan suara antara Sugianto dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak paling banyak 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Siak.
Hasil pemugutan suara ulang (PSU) jumlah selisih perolehan suara antara Sugianto dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, paling banyak 1,5 persen x 202.732 suara (total suara sah) = 3.041 suara. Keputusan KPU Siak, perolehan suara Sugianto 37.854 suara, perolehan suara Afni Z-Syamsurizal (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 82.586 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Afni-Syamsurizal dan Sugianto 82.586 suara – 37.854 suara = 44.732 suara (22,06 persen). Selisih perolehan suara melebihi dari 3.041 suara.

Menurut Mahkamah permohonan Sugianto tidak diajukan oleh pasangan calon sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon, di samping itu, selisih perolehan suara Sugianto dengan Afni-Syamsurizal adalah melebihi ambang batas pengajuan permohonan (melebihi 1,5%). Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Sugianto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Terhadap permohonan Mahkamah menilai hal yang dipersoalkan Sugianto tidak termasuk “kondisi/kejadian khusus” yang berkenaan dengan proses pemilihan yang dapat memengaruhi keabsahan syarat pencalonan maupun perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2 atas nama Afni Z dan Syamsurizal. “Di samping itu, terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon jika yang dimaksudkan berkaitan dengan “kondisi/kejadian khusus”, seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan, bukan pada saat setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata hakim Yusmich Foekh.

Apa maksud hakim MK dalam frasa “terlepas benar atau tidaknya yang dipersoakan oleh pemohon berkaitan dengan kondisi/kejadian khusus”?

Karena tidak masuk dalam pokok perkara, penilaian hakim MK perihal “masa jabatan Alfedri dua periode”, kita tidak tahu kebenarannya. Bila melihat jawaban KPU Siak, mestinya MK sudah yakin bahwa Alfedri belum dua periode menjabat sebagai Bupati Siak. Sisi lain keraguan ini, menurut saya, sebenarnya hakim MK hendak mengkritik kinerja KPU Siak. Dugaan saya, putusan PSU yang diputuskan MK di tiga lokasi memperlihatkan buruknya kinerja KPU Siak.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak yang diajukan oleh Alfedri-Husni Merza pada 24 Februari 2025. MK memerintahkan KPU Siak PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. PSU di kedua TPS tersebut harus dilakukan dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Pertimbangan Hakim MK perintahkan PSU di tiga lokasi:

Pertama, TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian. Hakim MK Majelis yakin pasien, petugas rumah sakit, dan juga keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Karena KPU Siak tidak memfasilitasi secara baik dan benar. Dengan tidak diberikannya fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai ada hak konstitusional warga negara yang terlanggar, yaitu hak untuk memilih.“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Hak konstitusional warga negara inilah yang menurut Mahkamah menjadi urgensi.

Kedua, PSU di Wilayah PT TKWL karena sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan. PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya kelalaian petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi, “Dengan alasan diantaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.

Ketiga, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik. KPU menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS. Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih. 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.

Yang perlu ditelusuri, dari mana Alfedri-Husni Merza mendapatkan informasi terkait kecurangan di Pilkada Siak terutama di tiga lokasi PSU? Jika bukan karena sedang menjabat sebagai petahana mustahil informasi terkait kecurangan di tiga lokasi tersebut mudah didapatkan. Hanya orang KPU Siak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Masyarakat Siak sudah memilih Afni dua kali pemilihan dan dikuatkan putusan MK. Tapi, kinerja KPU SIak dan Bawaslu Siak terkait politik uang dan netralitas ASN yang terjadi sepanjang kampanye dan jelang pemilihan dan pemilihan suara ulang perlu dievaluasi habis-habisan. Ini juga sejalan dengan temun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menemukan praktik politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah pasca putusan MK. “Dalam pelaksanaan PSU ini justru semakin mengemuka politik uang,” ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI terkait evaluasi penyelenggaraan PSU pemilihan kepala daerah di Jakarta, pada 5 Mei 2025.

Selain politik uang, DKPP juga menemukan perbedaan antara KPU dan Bawaslu dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan maupun putusan MK. Perbedaan tafsir berujung pada pengaduan ke DKPP. Perbedaan tafsir tersebut antara lain terkait dengan pemenuhan syarat calon atau pasangan calon yakni pendidikan dan status pernah sebagai terpidana. Perbedaan tafsir juga terkait pemenuhan syarat dua periode masa jabatan. “Misalnya soal batasan dua periode masa jabatan, masih beda penafsiran antara KPU dan Bawaslu. Ke depan ini harus menjadi perhatian kita semua, yang dimaksud dengan dua periode itu seperti apa.”

Problematika itu menjadi tugas yang mesti diselesaikan agar moral hazzard tidak terjadi lagi di pIlkada lima tahun mendatang oleh semua pihak terutama pemerintah. Suara-suara perlawanan perlu dilakukan terus menerus oleh masyarakat sipil.

Dan tentu saja, Bupati Siak-Wakil Bupati Siak terpilih Afni-Syamsurizal setidaknya, lima tahun ke depan salah satu tugas mulianya adalah mengedukasi pemilih, partai politik dan penyelenggara pemilu menghentikan moral hazzard yang setidaknya selama Pilkada Siak berlangsung terjadi berupa politik uang, netralitas ASN hingga propaganda, gosip dan hoaks.***

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube