Kabar Klip Media Siaran Pers

Jaksa Segera Limpahkan Perkara PT BMI ke Pengadilan

Pekanbaru, Rabu 8 Desember 2021—Senarai apresiasi Polda Riau dan Kejati Riau karena telah menyelesaikan berkas perkara karhutla tersangka PT Berlian Mitra Inti (BMI). Polda dan Kejati ternyata tidak tebang pilih menindak kasus pencemaran lingkungan oleh korporasi. “Walaupun sebenarnya terkesan lamban bagi kepolisian dan kejaksaan yang berpengalaman menangani kasus seperti ini,” ujar Koordinator Umum Senarai Jeffri Sianturi.

Lahan PT BMI terbakar, Maret 2020, seluas 94 hektar, di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Siak. Penyelidikan dimulai, lima bulan kemudian. Penetapan tersangka terhadap perusahaan diwakili Direktur Charles, satu tahun setelah kebakaran, atau 11 Maret 2021. Penanganan perkaranya semakin panjang dan lamban, sebab jaksa empat kali mengembalikan berkas ke penyidik karena belum lengkap. Proses ini berlangsung sepanjang Juni-November.

“Setelah dinyatakan lengkap, kami mendesak penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Jangan sampai kesan penegakan hukum terhadap petani kecil lebih cepat ketimbang korporasi, semakin melekat pada institusi ini,” tegas Jeffri.

Jeffri juga mengingatkan, jaksa harus serius membuktikan kejahatan PT BMI. Jangan sampai proses penegakan hukum yang panjang menciderai keadilan, sia-sia dan tidak memuaskan masyarakat Riau korban asap dan perusakan lingkungan lainnya.

PT BMI tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), Rencana Kerja Pemantauan Lingkungan Hidup dan Rencana Kerja Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), bahkan Hak Guna Usaha (HGU).

Hasil penelusuran Eyes on the Forest (EoF), Juli 2017[1] PT BMI ternyata tidak punya izin pelepasan kawasan hutan. Perkiraan luas kebunnya 765 ha, berdasarkan analisis citra SPOT, 2015. Hasil tumpang susun areal yang dikelola PT BMI dengan kawasan hutan berdasarkan SK 173/Kpts-II/1996 dan SK 7651/Menhut-VII/KUH/2011, seluruhnya dalam kawasan hutan fungsi HPK.

Namun setelah terbitnya SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, 744 hektar areal PT BMI berubah menjadi APL. Sisanya 21 hektar masih HPK. Begitupula pasca terbitnya SK 903/Menllhk/Setjen/ PLA.2/12/2016. Luas kawasan hutan tidak berubah, sehingga PT BMI menanam sawit dalam kawasan hutan 21 Ha dan 744 ha. Sedangkan dikawasan APL tanpa izin.

Jika dikaitkan dengan umur tanaman sawit yang diperkirakan berusia 20 tahun, dari hasil pengamatan langsung di perkebunan dan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, Agustus 2014, diindikasikan PT BMI telah mengembangkan sawit pada kawasan hutan sebelum keluarnya SK 903/Menllhk/Setjen/ PLA.2/12/2016.

Hasil Analisis Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan dalam Upaya Memaksimalkan Penerimaan Pajak serta Penertiban Perizinan dan Wajib Pajak Provinsi Riau, yang dibentuk DPRD Riau, 2015 menemukan potensi pajak yang belum dibayarkan PT BMI: Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp 16.875.000, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 45.000.000 serta Rp 1.480.000 untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)/tahun. Hasil temuan Pansus ini juga memastikan, PT BMI sama sekali tidak memiliki izin mengelola kebun sawit.

Narahubung:

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

Suryadi M Nur—0852 7599 8923


[1]Dimuat dalam laporan yang dipublikasikan pada Maret 2018: https://www.eyesontheforest.or.id/uploads/default/report/EoF-Legalisasi-perusahaan-sawit-melalui-perubahan-peruntukan-Maret-2018.pdf

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube