Kabar Siaran Pers

Gulat Prihatin Soal Sawit, Tapi Punya Sawit di dalam Kawasan Hutan

Pekanbaru, 3 November 2023–Senarai mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan nama-nama yang mengelola perkebunan sawit di atas lima hektar, buntut pernyataan Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung, “Jadi suatu yang sangat antagonis dengan pasal 110B ini, Pasal yang mematikan dari KLHK dan kami petani sawit Indonesia tidak akan diam begitu saja,” kata Gulat dalam https://www.derakpost.com/soal-lahan-sawit-masuk-kawasan-hutan-gulat-manurung-petani-prihatin-pernyataan-sekjen-klhk/

“Gulat Manurung mengkritik pasal 110 B, karena memiliki sawit lebih dari dua ribu hektar yang berada dalam kawasan hutan. Pernyataan Gulat tersebut, hendak menyelamatkan petani sawit atau menyelamatkan kebun sawitnya yang berada dalam kawasan hutan?” tanya Jeffri Sianturi, Koordinator Senarai.

Temuan Senarai dalam perkara korupsi alih fungsi lahan di dalam revisi Perda RTRWP Riau yang melibatkan Gubernur Riau Annas Mamun dan Gulat Manurung, sepanjang pemantauan persidangan Gulat pada 2014 oleh Senarai di PN Jakarta Pusat, sebagai terpidana penyuap alih fungsi lahan dan putusan Kasasi Annas Maamun No Perkara: 2819 K/Pid.Sus/2015. Terbukti kalau Gulat Medali Emas Manurung bersama Edison Marudut Marsadauli Siahaan menyuap Annas Maamun Gubernur Riau agar kebun sawit mereka dalam kawasan hutan diubah menjadi non hutan.

Ceritanya, Gulat yang mengetahui  Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan datang ke Riau 9 Agustus 2014 yang memberikan kesempatan perubahan kawasan yang belum terakomodir dalam SK 673/Menhut-II/2014, mendatangi Annas di rumah dinas, meminta supaya kebun sawitnya masuk dalam SK usulan revisi.

Annas Mamun memerintahkan menemui Cecep Iskandar Kabid Planologi dan Ardesianto Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Riau, Gulat menyerahkan kepada  Cecep dan Ardi peta kebun sawit seluas 1.188 hektar di Kuantan Singingi dan 1.214 hektar di Rokan Hilir,  serta kebun sawit milik Edison seluas 120 hektar di Duri, Bengkalis. Setelah ditelaah ternyata hasilnya lahan itu masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak bisa dimasukkan di usulan revisi. Tapi Gulat berkeras agar tetap dimasukkan.

Pada 22 September 2014 Gulat dihubungi Annas untuk sediakan uang Rp 2,9 Miliar, dalihnya untuk suap 60 orang anggota DPR Komisi IV untuk mempercepat pengesahan RTRW termasuk usulan kebun sawit Gulat didalamnya. Dua hari kemudian uang dibawa Gulat dan Edi Ahmad RM ke Jakarta sebanyak USD 166,100 setara Rp 2 Miliar. Keesokan hari  Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Annas dan Gulat di Cibubur atas penyerahan uang tersebut. 

Gulat dan Edison sebagai pemberi suap untuk alih fungsi lahan dihukum tiga tahun penjara. Sedangkan Annas penerima suap dihukum 7 tahun penjara.

Gulat yang awalnya mendukung UU Cipta Kerja, kini berbalik arah mengkritik UU Cipta Kerja. “Karena kebun Gulat seluas 2.402 hektar yang tersebar di Kabupaten Rokan Hilir dan Kuantan Singingi berada dalam kawasan hutan, dampaknya, Gulat Manurung dikenai sanksi administratif. Nah, karena menghindari sanksi administratif ini, Gulat mulai menyerang KLHK,” kata Jefri Sianturi.

Pasal 110 B UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2O2O dikenai sanksi administratif, berupa: a. penghentian sementara kegiatan usaha; b. pembayaran denda administratif; dan/atau c. paksaan pemerintah.

2. Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Merujuk Pasal 3 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan berbunyi “Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif.” Dan “Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa: a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; b. Denda Administratif; c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan f atau d. paksaan pemerintah.”

Merujuk Pada UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021, kebun sawit milik Gulat Manurung yang berada dalam kawasan hutan seluas 2.402 akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha dan paksaan pemerintah.

“Apakah Gulat Manurung sudah melaporkan kebun sawitnya yang berada dalam kawasan hutan ke KLHK?” kata Jeffri.

Narahubung : Jeffri—085365250049

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube