Pekanbaru, 3 Januari 2018. Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menyidangkan perkara tipikor peneribitan sertifikat dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Taman Nasional Tesso Nilo dengan terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Hisbun Nazar, Abdul Rajab Nainggolan, Rusman Yatim serta Edi Erisman.
Sunarta, Akuntan BPKP Perwakilan Riau
Ahli pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, ia ditugaskan BPKP Perwakilan Riau melakukan audit, untuk penghitungan kerugian keuangan negara terhadap 271 SHM di kawasan HPT Tesso Nillo Seluas 5.113.000 m2 oleh Kepala BPN Kampar tahun 2003 dan 2004. “Hal ini dilakukan karena menurut penyidik diduga terjadi penyimpangan dan merugikan keuangan negara,” kata Sunarta.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan, ia dibantu oleh M Risbiyantoro, Gusdiwal dan Fitria dalam melakukan audit. terhadap penugasan tersebut, mereka menerbitkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SHM di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nillo.
Dalam laporan tersebut, Sunarta bersama tim menggunakan metode penghitungan kerugian keuangan negara dengan mengalikan luas lahan yang diterbitkan SHM secara tidak sah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) pada saat penerbitan SHM.
Luas Tanah (271 SHM) | 5.113.000 M2 |
NJOP PBB | Rp 480,00 / m2 |
Kerugian Keuangan Negara (1 x 2) | Rp2.454.240.000,00 |
Dari perhitungan tersebut, muncul angka lebih kurang 2 miliar kerugian negara dari penerbitan SHM tersebut. Usai berikan keterangan, para terdakwa menyangkal wilayah tersebut bukan kawasan hutan, sesuai perda merupakan kawasan perkebunan. “Kawasan hutan harus ada penetapan bukan hanya penunjukan,” kata Zaiful Yusri, namun Sunarta tetap pada kerangannya. Sidang usai dan lanjut pada 8 Januari 2018. #fadlisenarai