Korupsi Korupsi SHM Terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, Edi Erisman dan Subiakto.

Sawir: Johannes Sitorus Beli Kebun Milik Warga

Video pemeriksaan saksi

PN Pekanbaru, 28 Desember 2017—Pukul 16.25, hakim Bambang Miyanto membuka sidang tipikor kasus penerbitan sertifikat dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, dengan terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Rusman Yatim, Edi Erisman, Abdul Rajab Nainggolan dan Subiakto. Agenda sidang kali ini pemeriksaan tiga orang saksi dari penuntut umum.

Kandarisman, Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang

Kandarisman dari awal tidak terlibat dalam proses penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk 271 sertifikat milik Johannes Sitorus. “Saya diminta penyidik untuk menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” kata Kandarisman. Ia baru tahu kasus ini ketika ada surat pemanggilan dari penyidik.

Saat diperiksan oleh penyidik, ia jelaskan hitungan pajak 271 SPPT milik Johannes Sitorus. “Untuk 271 SPPT itu, tercatat 5.10,4 ha luas lahan, 480 (NJOP/M2) dengan hitungan tersebut didapat nilai jual objek 2 miliar,” ucap Kandarisman saat bacakan berkas perhitungan yang ia bawa. Majelis hakin, penuntut umum serta penasehat hukum tidak banyak bertanya pada Kandarisman, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi lainnya.

Sawir, mantan Rukun Warga Desa Kepau Jaya dan Jamri, Petani

Kedua saksi diperiksa bersaamaan, Sawir menetap di Desa Kepau Jaya sejak 1993 hingga 2008. Ia tidak mengetahui persis di mana wilayah tanggung jawabnya sebagai Rukun Warga,   “Lahan yang dikelola tidak banyak, cukup untuk berkebun,” kata Sawir. Menurutnya, Johannes Sitorus membeli kebun karet warga yang berada di luar kawasan atau tepatnya di pinggir jalan poros. Ia menambahkan, saat itu tidak tau kawasan hutan di wilayah desa Kepau Jaya masuk dalam wilayah Taman Nasional Tesso Nilo. “Saya taunya itu hutan HTI, tapi tidak tahu HTI itu apa.”

Sedangkan Jamri, menjelaskan kebun 2 ha milik orangtuanya tersebut sudah lama dibuka, “Orang tua kami dulu buka lahan dan menetap di sana,” ujar Jamri. Lalu tahun 1998 warga sepakat buta Kelompok Tani, “Ada tawaran untuk di jual, tapi saat itu bukan saya yang mengurus administrasinya, semua di kerjakan oleh perangkat desa dan kelompok tani, saya hanya tanda tangan berkas dan kwitansi.”

Pemeriksaan usai, sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum pada Rabu, 3 Januari 2018. #fadlisenarai

 

 

 

 

 

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube