PN Tipikor Pekanbaru, 31 Juli 2023—Sepanjang pemeriksaan diri Muhammad Syahrir sebagai terdakwa, ia mengakui aktif menerima uang dari perusahaan yang sedang mengurus perpanjangan maupun pembuatan baru hak atas tanah. Ia lancar sebut jumlah uang, tapi kala ditanya bukti dan nama pemberi, diam. Setengah menit hening, garut kepala, Ialu sebut lupa. Dua kali ia menangis.
Syahrir tetap sangkal tidak menerima apapun dari Sudarso sewaktu pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Dia hanya sekedar membantu Adimulia yang kesulitan untuk mendapat perpanjangan. Dan tidak ada pertemuan antara Sudarso dan Syahrir pada 2 September 2021 dirumah dinas Kakanwil BPN Riau Jalan Kartini, Pekanbaru.
Selama menjabat menjadi pegawai pertanahan ia acapkali bantu perusahaan dan perseorangan yang ingin mencari hingga jual-beli tanah. Tiga puluh lima tahun menjabat di Sumatera Selatan ia sering jadi ‘calo’ tanah. Ia sebut itu usaha sampingannya kala libur kerja. Uang yang ia dapat ada sebanyak Rp 2,9 Miliar. Uang dimasukkan kedalam rekening Mila, Okta, Yudi, Rendi dan Hibson.
Ketika menjabat duduk sebagai Kakawanwil BPN Maluku Utara ia mendapat uang masuk dari pegawai pertanahan. Katanya uang pembayaran hutang dari bawahannya dan paket honor pekerjaan yang lambat cair.
Sewaktu menjabat di Riau, ia sering menerima uang dari perusahaan yang sedang urus sertifikat, uang diberi berbentuk dollar singapura dan rupiah.
Selama periode 2017 hingga 2022, uang Syahrir yang tersimpan di rekening miliknya, istri pertama, kedua, keponakan dan adik ipar berjumlah Rp 11.420.207.410.
Ia iuga melibatkan Haris Kampai untuk menghadapi pendemo yang sebut ia terlibat dalam kasus OTT Andi Putra dan Sudarso. Lewat Haris diberilah sejumlah uang supaya pendemo bubar.
Sebagian uang digunakan untuk membeli tanah-bangunan dan tabungan direkening sebagai sumber pemasukan Syahrir jelang pensiun.
Jaksa dan hakim beberapa kali bertanya hal yang sama ke Syahrir. “Uang sebanyak itu anda tahu jumlahnya. Lalu siapa nama pemberi dan untuk urusan apa uang itu?” Pertanyaan ini Syahrir gak bisa jawab.
“Kenapa sulit jelaskannya?” tanya Hakim Salomo Ginting.
Syahrir sejenak berpikir lalu lihat berbagai sudut arah tempat ia diperiksa. Lalu menjawab “lupa”.
Syahrir katakan tanahnya yang berada di Kelurahan Sukaramai dan Kelurahan Sukamaju Kota Palembang, mobil sedan Toyota 86, motor, kredit beberapa mobil adalah hasil tabungannya selama 40 tahun bekerja sebagai pegawai pertanahan. Untuk harta yang lain, percampuran antara uang pemberian perusahaaan dan hasil gajinya.
“Apa buktikannya ?” tanya hakim lagi.
Pemeriksaan berkas penuntut umum telah selesai. Terdakwa Syahrir tidak ajukan saksi dan ahli pembanding dari pihak mereka. Selanjutnya tuntutan dari penuntut umum di 7 Agustus 2023.#Jeffri