Korupsi M Syahrir

Harta Kekayaan Syahrir Bercampur

PN Tipikor Pekanbaru, 24-25 Juli 2023—Sidang hari ini Syahrir tidak mampu menunjukkan asal usul dan sumber harta kekayaan yang ia miliki selama menjabat sebagai Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional di Maluku Utara dan Riau.

Syahrir punya pemasukan  bersumber dari ketika ia bekerja di BPN, usaha pertanian, minta setoran dari pegawai serta calo tanah dan ucapan terima kasih dari perusahaan.

Selama menjabat di Maluku Utara  terima sejak septeber 2017 hingga Agustus 2019 totalnya Rp 735 juta, dari sumber gaji, honor dan perjalanan dinas.

Dan selama menjabat Kanwil BPN Riau punya pemasukan sejak agustus 2019 hingga September 2022 total Rp 1,6 Miliar. Ini bersumber dari catatan resmi gaji, tunjangan, honor, uang makana, perjalanan dinas, honor ketua pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai, Pekanbaru-jambi dan Pekanbaru-Sumbar.

Selama di Maluku Utara, ia minta uang pegawai pertanahan yang pernah diperiksa di sidang sebelumnya untuk bayar tiket pesawat Ternate-Palembang, uang pegawai juga dikirim ke Eva Rusnati.

Hasil pertanian; pertama, pemasukan dari  panen sawah warisan mertua 9 hektar hasilnya setahun Rp 360 juta. Syahrir yang pegang keuntungan karena sudah merawat mertua yang sakit-sakitan padahal itu harta milik sebelah istri dengan jumlah kakak beradik 7 orang. Kedua, Mertua berikan Rp 1,5 Miliar sebelum wafat. Ketiga, hasil kebun karet 3 hektar milik Syahrir Rp 30 juta sebulan.

Hasil dari sewa kontrakan rumah  dan rumah kost di Palembang.

Uang Rp 2,9 Miliar yang ditempatkan ke rekening 3 keponakan, 1 pembantu dan 1 adik ipar ini didapat dari turut bantu pengusaha dan perusahaan yang sedang cari tanah dan menghubungkan dengan penjual tanah  ketika berdinas di Sumatera Selatan.

Terima uang dari perusahaan di Riau yang sedang mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha, dibantu untuk mencarikan tanah dan menyelesaikan permasalahan tanah, uang diterima rentang Rp 5 juta hingga Rp 100 juta. diserahkan via sopir, paket persel, baju batik, map yang biasanya sudah diselipkan uang didalamnya. Atau dengan datang bertamu ke rumah dinas.

Pengeluaran yang dilakukan Syahrir atas harta tersebut.

Uang pemberian dari pengusaha dan perusahaan dipakai untuk membeli mobil Alphard, beli tanah milik Zulbahri Madjid.

Uang pemberian mertua dipakai untuk membeli ruko.

Uang hasil pertanian untuk kebutuhan keluarga, beli motor dan kredit mobil Brio.

Harta Syahrir sudah bercampur antara hasil yang sah dan hasil tindak pidana yang bersumber dari orang lain yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai Kakanwil BPN.  Hakim Aggota II Yelmi bertanya ke Syahrir, “Coba kita rincikan kekayaan anda ini antara hasil yang sah sekaligus  nama perusahaan dan nama pemberi yang memberikan sesuatu ke anda?

“Saya lupa.” Sambung Syahrir, khusus uang Rp 2,9 yang ia tarik paska Andi Putra kena operasi tangkap tangan KPK, sebanyak Rp 2,2 miliar sudah dibagi ke wartawan, mahasiswa dan organisasi masyarakat untuk menutup isu itu sebab tidak terima apapun dari PT Adimulia Agrolestari. “ Tapi saya memang takut sewaktu Pak Andi kena OTT .”

“Siapa saja penerima uang sebanyak itu?” tanya Hakim Salomo.

“Tidak ingat lagi. Semua ada di HP yang disita.”

Penuntut umum sebut hasil identifikasi penyidik dari handphone Syahrir, tidak ada pembicaraan permintaan uang hanya sekedar berbagi link berita.

“Kalau sumber uang transferan orang suruhan anda untuk dikirim ke keluarga, itu dari sumbernya?”

“Hasil ladang, gaji sama pemberian orang,”

“Siapa orang dan mana buktinya?”

Diawal dan akhir pemeriksaan saat Syahrir diperiksa sebagai terdakwa, Salomo sudah mengingatkan kalau keterangannya harus disertakan bukti yang jelas, kalau tidak itu hanya sebatas asumsi dan tidak berdasar.

Selama Syahrir menjabat di Riau, perusahaan yang sedang ajukan HGU ke Kanwil BPN Riau yakni PT peputra Suprajaya seluas  48 dan 118 Hektar (Ha), PT Adimulia Agrolestari seluas 241 dan 103 Ha, PT Arya Indorata Persada  42 Ha, PT Cakra Alam Sejati seluas 138 Ha, PT Agritasari prima 99 Ha, PT Mustika Agro Sari  47 Ha, PT Wanasari Nusantara 46 Ha.

Lalu perusahaan yang sedang mengurus permohonan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Riau diatas 250 Ha yakni PT Seko Indah 499 Ha, Perdana Inti Sawit 1.620 Ha, Kopsa Bunga Idaman 1.079 Ha, PT Ekadura Indonesia 10.019 Ha, PT Adimulia Agrolestari 1.835 Ha, 2.152 Ha dan 869 Ha lalu PT Indriplant 1.974  Ha dan 3.439 Ha, lalu PT Safari Riau 1.234 Ha, PT Surya Palma Sejahtera 474 Ha, PT Surya Intisari Raya 3.293 Ha dan 1.053 Ha, PT Hutataean 4.589 Ha, PT Tribakti Sarimas 679 Ha, terakhir PT Sinar Sawit Sejahtera 640 Ha.   

Perusahaan yang Syahrir terbitkan surat rekomendasi pemberian HGU ke Kementerian ATR/BPN yakni PT Riau Agung Karya Abadi seluas 3.293 Ha, PT Sewangi Sejati Luhur 6.652 Ha, PT Teso Indah 2.443, KUD Bina Sejahtera 1.624, PT Perkebunan Nusantara V 1.627 Ha, PT Surya Palma Sejahtera 474 Ha, PT Perdana Inti Sawit Sejahtera 1.619, PT Pulau Kundur Perkasa  379 Ha dan PT Safari Riau 1.234 Ha.

Semua uang dan kekayaan yang ia miliki, sebagian penguasaannya dan dinikmati oleh keluarga. Minggu lalu enam orang ini  berkirim surat isinya menolak memberikan kesaksian. Hari ini  hadir dalam sambungan zoom persidangan menyebut hal yang sama. Mereka diantaranya; Verdiansyah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komisi Pemilihan Umum Kota Pagaralam, Adi Firmansyah seorang Wiraswasta, Eva Rusnati seorang Ibu Rumah Tangga, Isyroq Agasi Arliansyah Mahasiswa, Indah Ismiansyah PNS pada KPU Sumatera Selatan dan Deni Marzuki  PNS Penata Pertanahan/Ahli Perizinan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.

Keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum dikuatkan dengan menggali keterangan ahli.

Dialah, Yunus Husein Ahli Pencucian Uang dari Pengajar Sekolah Ilmu Hukum Jentera, menerangkan perilaku korupsi yang Pasal 3 Dakwaan Penuntut Umum pada Undang Undang 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yunus sebut adanya percampuran, perubahan bentuk dan upaya untuk membuat sulit penelusuraan hingga penyelidikan atas harta yang sah dan haram  merupakan perbuatan pencucian sesuai dengan pasal diatas.

Seseorang beneficial owner (pengendali utama) memperlakukan harta hasil tindak pidana untuk melakukan perbuatan pencucian uang biasanya melibatkan orang terdekat dengan memakai identitasnya. Menggunakan transaksi tunai karena tidak meninggalkan jejak. Merubah uang dalam bentuk mata using asing. Sebagai PNS, turut melaporkan harta yang bercampur tadi  kedalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai upaya untuk melegalkan harta. Mengecilkan nilai harta kekayaan untuk hindari pengenaan pajak.

Yang paling sering dilakukan adalah memecah nilai kekayaan dengan beberapa kali transaksi, misalnya punya uang Rp 1 Miliar memindahkan uang tersebut ke rekening sendiri ataupun orang lain dengan 10 kali transaski transfer.

Jadi kekayaan yang sah jika sudah bercampur dengan harta haram atau harta hasil tindak pidana korupsi, maka turunan dan keuntungan yang diperoleh merupakan harta hasil tindak  pidana, sesuai Pasal 2 Undang Undang  Pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Maka dalam pembuktian perkara pencucian uang, Terdakwa lah yang aktif membuktikan harta yang diperoleh merupakan hasil yang sah, dengan pembuktian yang jelas. Jika tidak bisa dibuktikan maka berlaku tujuan dari UU TPPU yakni perampasan aset.

Dan proses pembuktian perkara TPPU harus dilakukan cepat dengan melakukan pembuktian terbalik atau dahulukan perkara pencucuian uang sebelum tindak pidana asal. Bisa juga berbarengan dengan tindak pidana asal. Ini sesuai dengan Pasal 69 Undang Undang nomor 8 tahun 2010. Dan sebagai upaya cepat agar harta kekayaan ilegal tersebut tidak hilang dan sulit diidentifikasi.

Penutut umum bacakan keterangan saksi Edi Sucipto karena sudah dipanggil empat kali namun tidak hadir. Keterangannya berisi tentang Edi tahu perihal penjualan tanah milik orang tuanya yakni Elawati dan Muklis di Palembang seharga Rp 400 juta ke Syahrir.

Sidang masih berlanjut untuk agenda pemeriksaan Terdakwa Muhammad Syahrir di 31 Juli 2023.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube