Dana Penanggulangan Karhutla 2015 oleh BPBD Dumai Korupsi

Supujotiyono : “Saya Diminta Suherlina Untuk Menandatangani Bon Kosong”

Video

Pengadilan Negeri Pekanbaru, 20 September 2018- Lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai atas nama terdakwa Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widyawati dibuka oleh Majekis Hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto serta anggotanya Dahlia Panjaitan dan M Suryadi.

Agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang ini jaksa menghadirkan 5 orang saksi. Saksi Jun Efendi, Hairul Akbar dan M. Safi’I adalah ketiga saksi pertama yang diperiksa.

Ketiga saksi tersebut bekerja di Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Dumai, tetapi pada saat kegiatan yang dilakukan oleh BPBD dalam melakukan pemadaman api kebakaran hutan, ketiga saksi masih bekerja di kota Rokan Hilir. Sehingga ketiga saksi tidak tahu tentang kasus korupsi dana segar yang dilakukan oleh BPBD kota Dumai.

Namun didalam bukti yang disampaikan oleh jaksa dimuka persidangan, ada surat perintah jalan (SPJ) yang diberikan oleh BPBD Dumai kepada ketiga saksi. Namun saksi tidak mengetahui hal tersebut, karean pada saat kejadian saksi belum bekerja di Tagana Dumai.

Dilanjutkan dengan memeriksa 2 saksi lainnya, saksi Supujotiyono dan Hermansyah.

Hermansyah saat kejadian hanya dihubungi oleh terdakwa Suherlina untuk mencarikan perusahaan pengadaan barang.

“Pada saat kejadian, saya hanya dihubungi satu kali oleh  ibu Herlina, saat itu bu herlina meminta dicarikan perusahaan pengadaan barang, dan saya berikan kontak pak Supujotiyono, setelah itu tidak ada menghubungi saya lagi” Jelas Hermansyah.

Supujotiyono adalah Direktur perusahaan pengadaan barang yang hubungi oleh terdakwa Suherlina yang kontaknya didapat dari saksi Hermansyah. Saksi mengaku 2 kali dihubungi oleh terdakwa Suherlina, yang pertama saksi dimintai oleh Suherlina untuk menyiapkan kop surat serta profil perusahaannya. Lalu yang kedua saksi diperintah oleh Suherlina untuk menemuinya.

Setelah menemui Suherlina, saksi menyerahkan apa yang diminta oleh Suherlina pada saat dihubungi pertama kali. Lalu saksi dimintai untuk menandatangani bon kosong, serta surat perjanjian dengan fee sebesar 2% atau sekurang-kurangnya sekita 2 juta Rupiah.  Tetapi setelah itu perusahaan saksi tidak ada melakukan pengadaan dikegiatan tersebut.

“Saya mengira perusahaan saya yang melakukan pengadaan tersebut, tapi saat disana cuman diminta tanda tangan setelah itu saya pulang”

Dan saksi mengaku diperintah oleh Suherlina memberikan keterangan bohong kepada Kejaksaan.

“Bu Herlina bilang kalau ditanya kejaksaan, bilang saja kalau saya pernah melakukan pengadaan. Tapi nyatanya perusahaan saya tidak pernah melakukan pengadaan tersebut”

Terdakwa Suherlina membantah hal tersebut, menurutnya bon yang diberikannya kepada saksi Supujotiyono sudah berisi tentang barang yang akan diadakan seperti masker dan lainnya.

Mendengar hal tersebut, Saksi Supujotiyono tetap pada keterangannya yang bahwa bon tersebut kosong dan hanya diminta tandatangan saja oleh Terdakwa Suherlina.

Sidang dilanjutkna kembali pada hari Kamis 27 September 2018 dengan agenda ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. #habib-senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube