Korupsi Surya Darmadi

Penasihat Hukum Minta Surya Darmadi Dibebaskan

PN Tipikor Jakarta Pusat, 15 Februari 2023—Hakim berikan kesempatan Penasihat hukum Surya Darmadi untuk membacakan pembelaan hukum (Pleidoi) atas pembacaan tuntutan penuntut umum minggu lalu. Pebelaan berjudul : Menegakkan Hukum dengan Melanggar Hukum, Penuntut Umum Mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pembacaan langsung pada fakta persidangan versi Penasihat Hukum, bahwa PT Kencana  Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dibeli oleh perorangan dan perusahaan yang tidak mampu lagi mengelola lahan. Untuk PT Palma Satu diajukan sendiri perizinannya atas suruhan Surya Darmadi ke Suheri Terta Manajer Bidang Legal dan Humas Darmex Grup. Perusahaan yang dibeli sudah memiliki izin usaha perkebunan dan izin lokasi dahulu, hanya PT PAL yang sudah terdapat sawitnya.

Perusahaan kini pekerjakan sebanyak 21 ribu pekerja dan menanggung kehidupan atas 80 ribu orang termasuk anak dan keluarga pekerja. Dan sudah habiskan Rp 200 Miliar untuk pembangunan fasilitas pemukiman, fasilitas sosial dan pendukung lainnya.

Kini Surya Darmadi sebagai investor yang bergerak dibidang perkebunan sawit dikenakan proses hukum sebab dituduh berusaha dalam kawasan hutan. Padahal ini hanya semata-mata tarik menarik kekuasaan untuk penentuan kawasan hutan. Dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173 tahun 1986 tentang Tata Guna Hasil Kesepakatan lahan usaha Surya darmadi dalam Hutan Produksi. Sedangkan dalam Peraturan Daerah Riau Nomor 10 tahun 1994 lahan itu masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain, untuk pengembangan kawasan perkebunan.

Jika dalam kawasan hutan wajib mengurus  pelepasan dan jika Areal Penggunaan Lain tidak perlu. Di 2012 Surya Darmadi sudah tahu bahwa lima lahan perusahaan masuk dalam kawasan hutan dan dilakukan pengurusan izin pelepasan ke kementerian kehutanan. Lalu disuruh untuk melengkapi komitmen prasyarat izin.

Namun karena tarik menarik kewenangan tadi, pelepasan tidak kunjung  diterbitkan hingga kini. 

Padalah TGHK tidak berlaku lagi setelah terbitnya Undang-Undang Penataan Ruang. Kini rujukan penggunaan kawasan dikembalikan pada RTRW provinsi. Juga kawasan hutan di Riau belum semua ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, masih banyak sebatas penunjukkan. Belum pernah dilakukan tata batas, pemetaan hingga penetapan.   

Lalu setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan. Dan terbit lagi Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut Penasihat Hukum diisyaratkan dalam Pasal 110 A dan 110 B, perusahaan yang ada izin dan tidak dibidang kehutanan wajib selesaikan persyaratan sampai 2023 dan akan dikenai denda administasi.

PT BBU, PT SS, PT PAL dan PT PS masuk dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 531 tahun 2021, sebagai perusahaan yang terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan untuk melengkapi dokumen pendukung untuk diterbitkan pelepasan kawasan hutan.

Penyelesaian dengan administrasi merupakan solusi dalam menyelesaikan kasus perusahaan Surya Darmadi. Bukan malah mengenakan dengan pidana korupsi dan pencucian uang. Saat perusahaan sudah mulai melengkapi berkas yang diminta SK 531 malah Kejaksaan Agung melakukan proses hukum dan menyita harta kekayaan yang terkait dengan Surya Darmadi.

Penasihat Hukum sebut kalau perusahaan Surya Darmadi sudah memilki izin lokasi dan izin usaha perkebunan semenjak dibeli dari pemilik awal.  Maka tuntutan penuntut umum yang memasukkan hitungan kerugian negara diambil dari tidak dibayarnya biaya provisi sumber daya hutan, dana reboisasi dan kompensasi penggunaan kawasan hutan.  Tidak bisa dikenakan untuk Surya Darmadi sebab bukan sebagai pengguna awal lahan. Lalu izin yang dimiliki hanya untuk usaha perkebunan, bukan usaha pemanfaatan kayu. Dan tidak ada teguran yang dilakukan pemerintah apalagi sampai pembatalan izin yang sudah diperoleh selama ini.


Hitungan kerugian negara yang dilakukan auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan bukanlah wewenangnya, sebab yang punya fungsi dan wewenang itu hanya untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait perhitungan kerugian perekonomian negara, dibuat dengan tidak jelas dan bukan wewenangnya. Surya Darmadi beli lahan supaya produktif sebab pemilik awal menelantarkannya, lalu dari mana letak hitungan kerusakan lingkungan sementara sawit tetap produksi. Apalagi dengan hitungan yang dailakukan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada bukan lembaga yang berwewenang melakukan perhitungan.

Terkait plasma yang belum dijalankan, Surya Darmadi sudah janji akan berikan lahan kelebihan dari 28 ribu hektar dari total luasan 37 ribu izin yang didapat. Selisih angka tersebut akan dibagikan ke masyarakat setelah terdaftar sebagai pendapatan negara bukan pajak. Tanah itu memang tidak bisa digunakan perusahaan karena masuk dalam gambut dalam. Sisi lain, disebut juga kalau Surya Darmadi tidak diwajibkan bangun plasma sebab telah memiliki izin sebelum terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 di 28 Februari 2007. HGU PT KAT dan PT BBU habis sekitar 2032.

Tuduhan pencucian uang yang disangkakan penuntut umum tidak berdasar sebab semua hasil kekayaan didapat dari keuntungan sebagai pemegang saham mayoritas. Lalu hasil kekayaan dibeli tanah, gedung, kendaraan, tabungan rekening dengan pemilikan diri sendiri, anak dan nama perusahaan, semua itu adalah harta yang sah.

Jika memang terjadi transaksi dan pembelian yang mengindikasi terjadi pencucian uang, mengapa tidak ada teguran dari lembaga pusat pelaporan analisis transaksi keuangan.

Penasihat hukum menanyakan ke kejaksaan agung mengapa hanya proses Surya Darmadi sendiri padahal ada 1.192 perusahaan yang berusaha dalam kawasan hutan. Jika ini diproses hukum dijalankan maka perusahaan akan merugi, pemutusan hubungan kerja akan terjadi besar-besaran. Pendapatan negara berkurang dan terjadi ketidak pastian hukum.

Sewaktu pembacaan pembelaan, Surya Darmadi ditegur hakim karena kedapatan bermain handphone. Selain itu masih berkukuh tidak ikut urus perizinan perusahaan, apalagi ketemu Thamsir Rahman di Hotel Indonesia dan ketemu dengan kepala dinas di Riau.

Penasihat hukum meminta supaya Surya Darmadi dibebaskan dari semua dakwaan sebab menurut mereka tidak terbukti melanggar. Membebaskan dari rumah tahanan dan mengembalikan harkat martabat yang melekat.

Sidang akan dilanjut esok hari, agenda pembacaan pembelaan pribadi Surya Darmadi, Replik dan Duplik.

Sedangkan untuk Raja Thamsir Rahman masih menunggu kesembuhannya sebab lagi perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad Pekanbaru.#Jeffri  

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube