Frank Wijaya dan Sudarso Korupsi

Risna Bawa Sudarso Jumpa Syahrir

PN Pekanbaru, 14-15 Februari 2023—Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 8 orang saksi,  2 diantaranya Umar Fathoni dan Yeni Veranika untuk dikonfrontir ulang. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari.

Pemeriksaan saksi dimulai dari, Sri Ambar Kusumawati Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Riau. Ia hadir ekspos bersama Zulfadli Kepala Dinas Perkebunan.  Saat ekspos, ia memberikan saran, tentang masalah kepemilikan IUP, penilaian kelas kebun perusahaan serta kewajiban PTAdimulya Agrolestari memfasilitasi kebun plasma 20% untuk masyarakat sekitar, diambil dari total keseluruhan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Saat ekspos juga disampaikan agar perpanjangan plasma PT AA itu perlu diteliti kembali karena sudah lama beroperasi dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat.

Ambar terima uang 3 juta rupiah dari Fahmi saat ekspos dan sudah dikembalikan ke KPK.

Risna Virgianti, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing. Selama menjabat Kepala Kantor Tanah Kuantan Singingi. Ia sudah terlibat komunikasi dengan Sudarso dalam pemecahan HGU PT Adimulya Agrolestari sebagai syarat perpanjangan Hak Guna Usaha.

Awal Agustus 2020, Sudarso datang ke Kantor Risna agar bisa dijumpakan dengan Syahrir untuk  konsultasi perpanjangan HGU. Lalu Risna telpon Teguh Ajudan Sahrir. 4 Agustus Risna dengan Sudarso datang ke rumah dinas Syahrir. Risna mau konsultasi dengan ‘bosnya’ itu sebab akan pensuin. Risna dengar ada pembicaraan antar Syahrir dan Sudarso terkait jika ingin perpanjangan harus dahulu lakukan pemecahan sertifikat dahulu.  Setelah itu Risna pulang duluan.  

Mei 2021 Sudarso datang jumpa Risna ke rumah pribadi di Pekanbaru bahas terkait konflik di PT Surya Agrolika Reksa dan perpanjangan HGU PT AA. Risna terima Rp 7 juta dari Sudarso saat itu.

Risna juga pernah diminta Syahrir untuk dibelikan kursi kerja. Ia menyanggupi sebab berkaitan dengan mau pensiun.

Eri Kuswondo, Kepala Kantor Pertanahan Kuansing 2009-2013. Ia kenal Sudarso pernah konsultasi pelepasan HGU PT Surya Agrolika Reksa (SAR). Agustus 2021 ia juga pernah komunikasi dengan Sudarso yang menanyakan Syahrir kapan akan dimutasi, karena saat itu Sudarso sedang mengurus perpanjangan HGU. Eri pun menyarankan ke Sudarso untuk menuggu info sebulan lagi.

Sudarso bilang ke Eri dalam percakapan whatsapp, “Bagaimana dengan permintaan 60% dari Syahrir, kalau tiba-tiba akan mutasi. Dan bagaimana dengan permohonan perpanjangan HGU”. Eri jawab supaya Sudarso jangan buru-buru. Tapi kalau sudah yakin ya silahkan. Eri menyangkal tidak paham dengan permintaan 60%.

60% itu merupakan pembayaran awal dari total Rp 3,5 Miliar uang yang diminta Syahrir jika HGU PT AA ingin diproses.

Teguh Syahputra, Ajudan Kakanwil M Syahrir. Ia pernah bertemu dengan Sudarso, awalnya Sudarso mengirim pesan WhatsApp untuk ingin bertemu dengan Syahrir. Sebelum itu Risna juga sudah ada menghubunginya. Syahrir setuju, mereka bertiga jumpa dirumah dinas.

Seminggu setelah ekpos Teguh terima Rp 4 juta dari Indri Kartika Dewi.

Fredy Tauru, Sekuriti Rumah Dinas Kakanwil M. Syahrir. Ia hanya mengetahui sekali pertemuan Sudarso dengan Syahrir di rumah dinas. Sebab sebelumnya sudah mendapat pesan dari Syahrir akan ada tamu datang malam hari ke rumah, Sudarso datang sendiri dan masuk ke dalam rumah. Pertemuan itu sekitar 15 menit dan diantar menuju pintu luar oleh Syahrir.

Jhony Islam Roy, Securiti  Rumah Dinas Kakanwil M. Syahrir.  Ia melihat Sudarso datang dua kali ke rumah dinas. Yang pertama kali dengan Risna lalu yang kedua kalinya datang sendirian. Pertemuan itu tidak berlangsung lama.

Fahmi Zulfadli, Staff Legal PT Adimulia Agrolestari. Ia ditugaskan Sudarso untuk melengkapi seluruh dokumen perpanjangan HGU PT AA. Termasuk membuat surat permohonan perpanjangan HGU PT AA ke Kantah Kuansing atas perintah Sudarso, waktu itu dijabat oleh Pelaksana tugas Dwi Handaka.

Saat ekspos, ada permintaan surat permohonan ke Bupati Kuansing tentang penempatan kebun plasma PT AA di Kuansing menjadi di Kampar. Setelah itu ia diminta Sudarso mengetik surat permohonan ke Andi Putra, yang sudah dikonsep oleh Sudarso. Surat itu dibuat di rumah pribadi Sudarso.

Selain itu, saat ekspos ia yang bertugas membagi-bagi uang ke peserta yang hadir. Jumah uang yang dberi dan nama penerima sudah ditentukan Sudarso.

R. Ahmad Saleh Mandar, Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Riau 2016-2019. Ia kenal Sudarso saat PT AA mengajukan permohonan pengukuran peta bidang pada akhir 2018. Saat itu sertifikat HGU PT AA semuanya masih berada di Kabupaten Kampar. Namun fakta di lapangan HGU itu sudah terletak di 2 beda wilayah yakni Kampar dan Kuansing.

Saat melakukan pengukuran, ia terima Rp 70 juta dari Sudarso untuk keperluan transportasi dan akomodasi. Ahmad mengambil Rp 25 juta, sisanya diberi ke tim pengukur.

Selesai seluruh pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari. Sidang kemudian akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan Syahrir dan Andi Putra pada 21 Februari 2023. #Rahmat

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube