Korupsi Suap Polisi-Jaksa

Pembelaan  Terdakwa Jaksa-Polisi: Tuntutan Berisi Fitnah

PN Pekanbaru, 23 Juli 2024—Meskipun dalam tuntutan Penuntut Umum mengatakan bahwa hal yang meringankan dari tindakan Sri Hariyati dan Bayu Abdillah adalah telah mengakui perbuatan dan berjanji tidak mengulangi kesalahan. Namun berbeda dengan pembelaan/Pleidoi yang disampaikan oleh Terdakwa jaksa dan polisi.

Pembelaan dari Penasihat Hukum Ricky dari Kantor Hukum Wahid. Ia mengatakan semua keterangan saksi yang dipakai penuntut umum dalam tuntutannya hanyalah asumsi, fitnah dan ujaran kebencian.

Mulai dari pernyataan Bayu sebagai ‘Sambo Bengkalis’, permintaan uang untuk menurunkan tuntutan mati menjadi 20 tahun, transfer uang yang dikirim ke rekening Fadli Irawan dan dibawa cash berjumlah Rp 999,6 Juta.

Selanjutnya tidak sependapat terhadap isi tuntutan; pernyataan saksi itu dijadikan sebagai alat bukti. Alat bukti isinya  fitnah tidak layak dipakai dalam pembuktian. Tidak ada juga keterangan saksi yang bisa menjawab adanya kedua terdakwa melakukan tindakan permufakatan, bersama-sama dan penyertaan dengan diterimanya suap bisa menurunkan tuntutan penjara Fauzan Apriansyah. Toh pada akhirnya Fauzan dituntut hukuman mati.

Sampai pada Bayu dan Sri dijadikan sebagai pelaku utama dan dituntut melanggar Dakwaan Keempat Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Penasihat hukum minta keduanya dibebaskan sebab tidak melanggar satupun dakwaan penuntut umum.

Pembelaan Terdakwa Sri Hariyati. Ia menduga kasusnya bermula laporan Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah ke Kejaksaan Tinggi Riau,l dengan modal tangkapan layar percakapan adanya pemberian uang dari   Karpiansyah alias Riko kepada Bayu Abdillah, Suami Sri Hariyati. Ini merupakan perilaku tidak bertanggung jawab oleh seorang Kejari. Harusnya dilakukan dahulu fungsi pengawasan dan klarifikasi. Laporan itu berujung petaka. Ia diperiksa kejati hingga menjadi terdakwa.

Uang yang dikirim Kapriansyah ke Bayu, ia tidak tahu tujuannya. Sri juga tidak pernah buat janji ataupun menyuruh meminta uang ke terpidana Fauzan maupun keluarganya. Dan ia bertindak professional dengan menuntut Fauzan dengan penjara seumur hidup sesuai rencana tuntutan Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Tinggi Riau. Uang yang diterima Bayu murni hubungan bisnis pembelian boat dengan Agung Prasetyo.

Sri sebut tidak pernah membahas kasus Fauzan dengan Bayu apalagi bermufakat untuk meminta uang. Dan dalam hal ini tidak ditemukan hal kerugian negara.

Sri berkata tidak mungkin merusak citra kejaksaan dengan menerima suap dari terpidana narkotika. Kejaksaan adalah institusi pengabdiannya dan orang tuanya juga pensiunan Jaksa Pengawas di Kejati Kalimantan Selatan.

ia minta hakim untuk membebaskannya ataupun memberikan hukuman ringan. Dengan alasan punya 3 anak yang butuh kasih sayang dan anak bungsu masih umur 3 bulan.

Pembelaan Terdakwa bayu Abdillah. Ia sebut pertemuannya dengan keluarga Fauzan hanya sebatas rencana pembelian boat dari usaha galangan kapal miliknya. Agung berencana membeli boat seharga Rp 1,3 hingga 2 Miliar. Maka uang Rp 999,6 Juta yang dikirim transfer ataupun cash untuk beli boat. Dan meminta boat yang disegel jaksa dikembalikan sebab tidak berhubungan dengan kasusnya dan merugikan keuangan negara.  

Bayu sebut isi tuntutan penuntut umum lebih banyak mengutip pernyataaan Kapriansyah yang berisi alibi dan fitnah. Dan ia kukuh untuk minta dibebaskan.

Sidang dilanjut esok hari, Penuntut Umum Rozi Hermansyah sebut akan membuat Replik tertulis atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube