PN Pelalawan, 17 Desember 2015. Kasus perburuan Gading Gajah kembali di gelar, bertempat di Pengadilan Negeri Pelalawan, terdakwa Ari, Ishak, Anwar dan Herdani, untuk kedua kalinya menjalani persidangan. namun terdakwa Sebelumnya Fadly, Mursid dan Ruslan sudah bebas dua bulan yang lalu dari tahanan.
Majelis hakim kali ini, Bangun Sagita Rambey hakim ketua, Wanda Andriyenni dan Nurrahmi sebagai hakim anggota. agenda sidang kali ini adalah dengarkan keterangan saksi, Fadly. Namun karena Fadly tidak hadir, “Kami sudah mengkonfirmasi saksi Fadly namun tidak ada jawaban, yang mulia,” kata JPU Anom. sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Berawal Februari 2015 pukul 09.00, Ari Herdani Sedavio Ishak anwar Sanusi pergi ke kebun milik Fadly di Sungai Garar Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten kampar. Di sana mereka membahas tentang perburuan Gajah.Lokasi perburuan ditentukan, Fadly usul perburuan di Desa Batu Gajah, kemudian Ari menerima uang Rp 1,5 juta dari Fadly sebagai biaya operasional di lapangan.
Ari, Herdani, Ishak, Anwar Sanusi, Mursid dan Sutikno berangkat menggunakan mobil Terrios dengan nomor polisi BM 1801 QG, menuju Desa Batu Gajah, namun di sana mereka tidak menemukan Gajah. Anwar menghubungi temannya untuk mencarikan lokasi yang lain. Akhirnya mereka memutuskan pergi ke Duri.Tiba di simpang Intan PT Adei Plantation and industry, Mursid, Herdani, Ishak, Anwar Sanusi dan Sutikno bertemu dengan temannya Anwar.
Mereka memutuskan untuk menginap di Desa Koto Parit.Pada 10 Februari 2015 pukul 07.00, Ruslan Rosa– menantu dari teman Anwar Sanusi–datang menjumpai Mursid membahas lokasi perburuan. Sebelumnya pada pada 9 Februari Herdani telah meninjau lokasi dengan mencari jejak dan kotoran Gajah di kawasan hutan akasia HTI PT Arara Abadi.Pukul 08.00, perburuan dipandu Ruslan Rosa–Herdani, Ishak dan Anwar Sanusi berangkat dengan mobil yang dikemudikan oleh Mursid menuju akasia Koto Parit. Sampai di sana, Ari dan Ruslan Rosa menemukan kotoran Gajah, lalu Ari dan yang lain berhenti. Mereka membawa perlengkapan seperti senjata laras panjang, kampak, dan parang. Kemudian mereka masuki akasia tersebut.
Ari mengikuti Gajah ke dalam hutan dan langsung menembak Gajah hingga tajuh, memastikan Gajah telah mati Ari kembali menembak bagian kepala Gajah tersebut. Setelah Gajah benar mati, Ishak, Herdani, Anwar Sanusi bergantian menguliti dan memotong gading Gajah dengan menggunakan parang dan kampak.
Dalam keterangannya, para terdakwa selalu sebut nama Fadly sebagai penyuplai dana, senjata dan amunisi. Hakim ketua Bagung Sagita juga pertanyakan keberadaan senjata dan amunisi.
“Senjata ini kalian dapat darimana?” Bangun
“Senjata dan amunisi milik Fadly, kami hanya menggunakannya,” Ari
“Kamu sudah berapa lama belajar menggunakan senjata ini?”
“Belajar dengan fadly, karena dia anggota Perbakin Riau,”
Hakim Bangun Sagita pertanyakan kenapa saksi Fadly tidak diproses terkait kasus ini, “Kenapa Fadly tidak ditahan buk Jaksa, dalam kasus ini dia punya peran penting,” kata hakim Bangun. JPU Anom jelaskan terkait penetapan tersangka itu wewenang Kejati Riau, ia hanya melanjutkan berkas yang dilimpahkan dari Kejari Bengkalis.
Dalam persidangan semua tedakwa mengetahui bahwa Gajah adalah hewan dilindungi, namun karena tawaran uang dari Fadly mereka berburu Gading Gajah. Sidang dilanjutkan pada 30 Desemer 2015 dengan agenda tuntutan oleh JPU. #fadlirct