Kasus Perburuan Gading Gajah PN Pelalawan

Terdakwa Ari, Herdani, Anwar dan Ishak Dituntut 2,6 Tahun Penjara serta Denda Rp 20 Juta

anwarishakherdani usai sidang 6 januari 2016

 

anwarishakherdani usai sidang 6 januari 2016

Video Pembacaan Tuntutan

RABU 6 Januari 2016–Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang tuntutan terdakwa pemburu gading gajah. Mereka Ari, Ishak, Anwar dan Herdani. Sidang dipimpin oleh Bangun Sagita Rambey serta dua anggota Wanda Andriyenni dan Nurrahmi.

hakim dan terkadwa 6 januari 2016

Hadir juga dua Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan Sri Mulyani Anom dan Julius Anthony. Sementara terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum.

Keempat terdakwa terlibat perburuan gading gajah di Desa Segati Kecamatan Langgam di sekitar hutan Tesso Nillo. Semua berawal pada 5 Februari 2015 ketika Ari, Ishak dan Herdani datang ke rumah Anwar dan mengajaknya untuk berburu gading gajah. Anwar diminta untuk menunjukkan lokasi perburuan gading gajah.

JPU baca tuntutan 6 januari 2016

Setelah datang ke rumah Anwar dan menyampaikan hajat, esoknya mereka berempat mendatangi lokasi yang sering dilalui gajah. Setibanya dalam hutan lokasi tempat berkeliarannya gajah, Ari, Ishak dan Herdani mendirikan tenda sebagai tempat peristirahatan selama berburu gading gajah. Sementar Anwar hanya menunggu di luar areal hutan.

Setelah berada dalam hutan, Ari, Ishak dan Herdani melihat bekas jejak kaki gajah lalu mereka mengikuti jejak tersebut. Mereka kemudian mendengar suara gajah dan terus mendekati suara tersebut. Setelah itu Herdani dan Ishak memanjat pohon sementara Ari terus mendekati suara gajah.

terdakwa masuk ruang sidang 6 januari 2016

Ari lalu melihat segerombolan gajah dan sambil sembunyi di balik pohon ia mengintai satu gajah berukuran besar. Ari lalu menembak bagian kepala gajah tersebut hingga gajah jatuh ke sungai kecil. Merasa gajah belum mati, Ari menembak lagi gajah tersebut untuk yang kedua kalinya.

Setelah gajah mati, Ari memanggil Herdani dan Ishak untuk turun dari pohon. Herdani dan Ishak pun mendapat giliran untuk menguliti muka gajah dan memotong gading nya dengan kampak dan parang. Mereka pun kembali ke tenda.

Esok hari mereka kembali ke tempat perburuan sebelumnya. Ari kembali melakukan hal yang sama. Kali ini dua ekor gajah berukuran besar dan kecil yang ia tembak. Herdani dan Ishak tetap mendapat pekerjaan menguliti dan memotong gading gajah. Setelah dua hari berburu gading gajah mereka keluar dari dalam hutan dan bertemu dengan Anwar.

Mereka lalu ditangkap oleh Polisi saat membawa gading gajah menggunakan mobil Terrios dengan nomor polisi BM 1801 QG. Tepatnya pada 10 Februari 2015. Polisi menemukan senapan laras panjang berukuran 7,62 milimeter serta benda tajam seperti kampak dan parang dalam mobil yang dikendarai oleh Anwar.

Senapan laras panjang tersebut milik Fadly. Fadly sebelumnya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Bengkalis. Namun ia tidak maksimal menjalani hukuman karena bebas bersyarat bersama dua rekan lainnya, Mursyid dan Ruslan. Fadly juga disebut sebagai otak pelaku perburuan gading gajah dan membiayai operasional selama perburuan. Namun dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Pelalawan ini ia tidak ditetapkan sebagai terdakwa hanya sebagai saksi. Meskipun begitu, ia tidak pernah hadir sama sekali untuk memberi kesaksian.

Fakta di atas dibenarkan oleh masing-masing terdakwa saat masing-masing memberikan kesaksian satu sama lain.

Zawil Hijri, selaku ahli dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan sempat dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan. Ia mengatakan, gajah tergolong hewan satwa berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Gajah juga merupakan mamalia yang dilindungi. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 1999 tanggal 27 Januari tahun 1999. Peraturan ini merupakan turunan dari UU nomor 5 tahun 1990. Sebab itulah gajah dilarang untuk diburu dan dibunuh apalagi diambil bagian tubuhnya.

Atas perbuatan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, Penuntut Umum menuntut terdakwa melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990  juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan serta denda Rp 20 juta subsidier 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Penuntut umum juga menetapkan barang bukti berupa:

  1. 1 senapan laras panjang dengan popor terbuat dari kayu berwarna cokelat
  2. 66 butir amunisi dengan caliber 7,62×51 milimeter
  3. 2 gading gajah dengan panjang masing-masing lebih kurang 40 centimeter
  4. 2 gading gajah dengan panjang masing-masing lebih kurang 42 centimeter
  5. 2 gading gajah dengan panjang masing-masing lebih kurang 25 centimeter
  6. 2 buah selonsong warna emas kekuning-kuningan dengan tulisan pada bagian bawah PIN CM 7.62
  7. 1 kendaraan roda 4 merk Daihatsu type Terrios F 700 RG TS warna hitam nomor polisi BM 1801 QG.
  8. STNK nomor polisi BM 1801 QG nama Pemilik PT Agung Concern alamat Komp Nangka Indah blok C No 6 P Wonorejo Marpoyan Damai.

Usai dibacakan berkas tuntutan, terdakwa Anwar langsung menyampaikan Pleidoinya secara lisan depan majelis hakim. “Saya minta dikurangi hukuman karena saya punya tanggungan banyak.” Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Sementara terdakwa Ishak, Herdani dan Ari akan menyampaikan pleidoinya secara lisan satu minggu kemudian.

Majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis 14 Januari 2016.#Suryadi-rct