PN Pekanbaru, Kamis 09 November 2017—Hakim Bambang Miyanto didampingi Hakim Anggota Toni Irfan dan Rahman Silaen membuka sidang kasus korupsi atas nama terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Edi Erisman, Abdul Raja Nainggolan, Ruasman Yatim dan Subiakto.
Sidang dimulai pukul 13.45 di ruang Cakra PN Pekanbaru dengan agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi dari 5 orang saksi yang telah dipanggil.
Majelis Hakim memeriksa Amin Soimin pertama kali. Sejak tahun 2010 hingga 2016, Amin bekerja sebagai Kasubag Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Terkait dengan pengeluaran izin PT Sinar Siak Riang Lestari (SSLR) dan penerbitan sertifikat, pada tahun 2001, Amin berada di Dinas Kehutanan, Amin sempat melihat PT SSLR mengajukan Izin Prinsip, kemudian Amin mewakili dinas Kehutanan melakukan peninjauan ke lapangan. Di dalam permohonan, PT SSLR memohon untuk membuka lahan seluas 500 Hektare yang akan dipergunakan untuk perkebunan sawit.
Sewaktu di lokasi peninjauan, Amin juga didampingi beberapa karyawan PS SSLR. Pada saat ke lapangan, Amin tidak membawa GPS, hanya membawa peta RTRW. Di lokasi peninjauan, Amin melihat lahan yang sudah ditanami sawit, Kantor Lapangan dan semak belukar.
Berdasarkan peta RTRW, Amin menyimpulkan bahwa lokasi yang dimohonkan untuk dikeluarkann izin tersebut adalah kawasan hutan. “Di langan lahan sudah menjadi perkebunan,” kata Amin. Lalu Amin beserta tim melaporkan kepada pimpinan dan pimpinan memerintahkan untuk melanjutkannya.
Diantara semua keterangan dari Amin, terdakwa Zaiful Yusri menyanggah keterangan saksi yang menyebutkan bahwa BPN adalah koordinator saat meninjau lokasi, dan semua terdakwa menyanggah keterangan yang menyebutkan kawasan yang dimohonkan adalah kawasan hutan.
Saksi kedua adalah Ahmad Hadang Pamungkas yang bekerja menjadi Kepala Balai Penelitian dan Teknologi sejak 2011 hingga 2014
Ahmad pernah menjadi tim terpadu yang bertujuan untuk mengkaji terbitnya izin dan memverfikasi langsung ke lapangan terkait izin yang diajukan beberapa orang, salah satunya Yohanes Sitorus.
Ahmad meninjau lokasi yang dimohonkan untuk memverifikasi lokasi yang dimohonkan didampingi tim BPN dan Dinas Kehutanan. Setelah memverifikas lokasi, Ahmad berkesimpulan bahwa lokasi yang dimohonkan adalah kawasan hutan produksi terbatas. Ahmad juga tdak ada melihat tapal batas menunjukkan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas.
Saksi terakhir adalah Malayadi. ia yang membantu mengukur tanah saat meninjau lahan yang dimohonkan dari BPN untuk mengukur lahan yang akan dijadikan perkebunan oleh salah satu pemohon dari 35 orang pemohon adalah, Yohanes Sitorus pada tahun 2003. Saat itu Devi seorang honorer di kantor BPN. Saat ke lapangan untuk mengukur lahan yang dimohonkan, Malayadi mengikuti Chaidir, Devi hanya bertugas membantu Chaidir seperti memegang rambu-rambu,membawa peralatan daln lain-lain.
Cara mengukur lahannya pertama-tama mengukur lahan dengan peta BPN, lalu dicocokkan dengan GPS. Saat di lapangan, Syafri yang mewakili para pemohon yang mengikuti saat ke lapangan untuk mengukur lahan.
di antara semua keterangan saksi ketiga, Devi Malayadi, Zaiful Yusri menyanggah bahwa pemohon semuanya 28 orang, bukan 35 orang.
“Kami akan memanggil 5 orang saksi lagi dan 2 orang saksi yang tidak hadir pada minggu ini, Yang Mulia,” Kata JPU.
Hakim menutup persidangan pukul 17.46 dan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 November 2017. #RCTdefri