Opini

Konflik Sosial-Hukum Pasca SK Menteri Kehutanan RI No: 327 Tahun 2009 di Pulau Padang

Konflik dan resolusi konflik yang ditemukan dimana-mana merupakan sentral dalam studi hukum. Salah satu sentral konflik ada dalam sektor kehutanan di Indonesia. 

Hutan memiliki beragam fungsi dalam kehidupan manusia yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan mulai dari hasil kayu, daun, hewan, bahkan dengan terjaganya hutan maka kondisi masyarakat yang ada disekitar wilayah hutan akan ikut sejahtera karena dapat menikmati hasilnya secara berkelanjutan. 

 

Hutan adalah sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. 

Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Bahwa ketentuan Pasal 5 UU Kehutanan, menyatakan: ayat (1)“hutan berdasarkan statusnya terdiri dari; a.hutan negara, dan; b.hutan hak; ayat (2)“hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, dapat berupa hutan adat”; ayat (3)“pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”;

Hutan tak bisa dilepaskan dengan masyarakat yang ada di sekitarnya, hutan sering berada di wilayah perkampungan atau wilayah adat. Hutan yang sering dimanfaatkan di dalam kehidupan sehari-hari, dan di era kini pemanfaatan hutan yang semakin berkembang, kerap terjadi polemik perebutan hak penguasaan atas hutan, khususnya hutan adat. Pengertian hutan adat  sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam Pasal (1) angka (6) adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 

Propinsi Riau memiliki tutupan Hutan Alam 1982 (6,922,377 Ha) 77.6 % Daratan Riau, Tutupan Hutan Alam 1999 (4,805,350.5 Ha) 53.9 % Daratan Riau, Tutupan Hutan Alam 2002 (3,718,101 Ha) 41.7 % Daratan Riau, Tutupan Hutan Alam 2012 (2,005,565 Ha) 22.5 % Daratan Riau. Luas hutan alam terus berkurang dan banyak terjadi konflik perebutan penguasaan hutan khususnya hutan adat yang di miliki oleh masyarakat dengan berbagai pihak. 

Keberadaan hutan sering menjadi konflik sosial baik antara individu masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan korporasi atau perusahaan. Februari 2012 Kementrian Kehutanan menghentikan operasional PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) di Pulau Padang, Kabupaten Meranti Propinsi Riau namun, April 2013 Kementrian Kehutanan kembali mengizinkan PT RAPP beroperasi kembali. PT RAPP beroperasi di Pulau Padang untuk mengambil bahan baku pembuatan kertas, namun konflik terjadi akibat mereka tak hanya menebang hutan tanaman berupa akasia tetapi hutan alam juga.

Konflik sosial terjadi antara sesama masyarakat di Pulau Padang dan antara masyarakat dan perusahaan. Kehadiran PT RAPP sejak 2009 mendatangkan pro-kontra. Dampaknya kerukunan dan keharmonisan warga terusik, dalam kehidupan bermasyarakat setiap harinya masyarakat yang pro dan kontra tak lagi berkomunikasi satu dengan yang lainnya, bahkan konflik berupa kekerasan fisik tak terhindarkan.

Warga yang senang dengan kehadiran PT RAPP mengatakan perusahaan membantu membukaterbukanya lapangan pekerjaan baru, ini berdampak terbantunya perekonomian warga Pulau Padang. Warga yang menolak, berargumen lahan pertanian sagu, kebun, pemukiman dan desa yang masuk dalam konsesi PT RAPP, mengurangi bahkan mengancam penghasilan dan perekonomian mereka. 

Selain konflik sosial yang kian meruncing, ternyata legalitas PT RAPP juga bermasalah menurut  beberapa lembaga swadaya masyarakat: Serikat Tani Riau (STR), Jaringan Kerja Penyelamat Hutan (Jikalahari), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau. Mereka menyatakan izin PT RAPP dari Menteri Kehutanan (saat MS Kaban menjabat sebagai menteri) melanggar aturan, selain itu PT RAPP dituding merusak lingkungan berupa gambut dalam, karena dapat mempercepat penurunan air tanah yang mengakibatkan tenggelamnya Pulau Padang dan merusak rumah bagi flora dan fauna hutan. Lalu bagaimanakah konflik hukum SK 327 tahun 2009 dengan peraturan lainnya? Apa dan bagaimana dampak solusi Menhut?  

Konflik Sosial-Hukum dalam Bidang Kehutanan

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya saling tergantung  satu sama lain yang saling mempengaruhi sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang tak ternilai. 

Perlindungan terhadap hutan dilakukan, dengan karena harapan dunia Internasional pada hutan Indonesia, negara kita merupakan daerah tropis dengan hutan tropis terluas ke-3 setelah Brazil dan Kongo. Data kementrian Kehutanan hingga tahun 2011, luas hutan Indonesia sekitar 136 juta hektar dengan laju kerusakan hutan 1,17-1,18 juta hektar per tahun. Indonesia memiliki  peranan penting dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor hutan dan lahan gambut dan berkontribusi terhadap upaya menangani perubahan ikhlim dunia.Salah satu upaya dunia internasional telah melakukan berbagai kerjasama untuk mensukseskan pengurangan gas-gas rumah kaca yang dimulai  tahun 1992, pada Earth Summit di Rio de Janeiro, Brazil. Dalam Prinsip 22 dinyatakan bahwa masyarakat hukum adat mempunyai peranan penting dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup karena pengetahuan dan praktik tradisional. Oleh karenanya negara harus mengenal dan mendukung entitas, kebudayaan, dan kepentingan mereka serta memberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).

Pengelolaan hutan pasca kolonial memasuki era baru dengan diraihnya kemerdekaaan Republik Indonesia. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi asas utama menguasai hutan yang diawali lahirnya UU Nomor  5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, dimana pemerintah mulai mengatur segala yang berkaitan dengan tanah yang tidak dapat dipisahkan dengan hutan. Padahal, tidak dapat diingkari bahwa bangsa Indonesia terdiri dari keberagaman suku, ras dan budaya di atas kehidupan dan nilai budaya adat istiadat yang berkembang ditengah kehidupan yang jauh sebelum Negara ini merdeka. Adat istiadat yang berkembang termuat pula norma hukum terkait tata kelola hutan dan tanah. Selanjutnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan  sebagai dasar Negara ini menata hutan dengan memberikan perijinan untuk dikelola baik melalui Hak Penguasaan Hutan (HPH) maupun untuk perkebunan dan pertambangan, sehingga segala yang berkaitan dengan hutan dan tanah harus seijin Negara dan peran Masyarakat Adat hampir tidak mendapatkan akses untuk pemanfaatan hutan dan tanah tanpa adanya  ijin dari Negara karena dianggap bertentangan dengan hukum positif.

Lahirnya UU  5 tahun 1979 sebagai kebijakan Negara yang menghapus  kekuasaan masyarakat adat  yang sentralistik menjadi bencana bagi masyarakat adat. Selanjutnya, antara tahun 1980-1985  pemerintah telah menetapkan Tata Guna. Hutan Kesepakatan (TGHK),maka dimulai era baru penunjukan kawasan-kawasan hutan di Indonesia, yaitu hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan yang dapat dikonversi, kawasan konservasi, dan areal penggunaan lain. Sehingga, jika dilihat dari rencana TGHK telah membagi habis seluruh wilayah Indonesia atas status dan fngsi pokoknya. Baik dalam UU Kehutanan maupun dalam UU Pertanahan, Negara hanya mengakui hukum adat terhadap hak kelola hutan dan tanah sepanjang masih ada tanda-tanda sebagai maksud mengaburkan eksistensi ruang kelola masyarakat adat. Terbukti, hinga hari ini pemahaman tentang kawasan hutan menjadi issu konflik utama antara masyarakat adat dengan pemegang ijin dan pemerintah. Persoalannya, baik dalam TGHK maupun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi hampir semua wilayah desa masuk dalam kawasan hutan, sehingga proses perijinan dalam tata kelola pemanfaatan dan perencanaan hutan yang tidak mengakomodir kondisi dilapangan dan hak-hak masyarakat adat sebagai penyebab utama terjadinya sengketa dan konflik dalam tata kelola hutan.

Pemerintah yang mendapatkan mandat dari undang-undang untuk melakukan pengaturan, fasilitasi, dan kontrol dalam pengelolaan kawasankonservasi menghadapi persoalan-persoalan mendasar. Baikpersoalan internal maupun tekanan dari eksternal dan dinamikan sosialbudaya, ekonomi, dan politik di sekitar kawasan konservasi. Masalah-masalahtersebut beragam mulai dari  keberadaanmasyarakat adat yang memiliki klaim hak ulayat di dalam kawasan konservasiterus menjadi perdebatan; pembangunan membutuhkan ruang budidaya;penyediaan sarana dan prasarana, seperti pembangunan jaringan jalan danpemukiman baru; kebijakan desentralisasi yang memungkinkan munculnya pemukiman baru dalam kawasan konservasi semuanyamenjadi tantangan bagi upaya mempertahankan kawasan konservasi sebagaisistem penyangga kehidupan.

Berdasarkan Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan hutan dibagi menjadi delapan:

  1. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  2. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
  3. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
  4. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
  5. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
  6. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
  7. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
  8. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pemerintah memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan hutan yang diantaranya: 

  1. Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, 
  2. Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan, 
  3. Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan 

Pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah menimbulkan banyaknya polemik karena semakin majunya perkembangan masyarakat permintaan akan lahan untuk tempat tinggal, lahan untuk perkebunan dalam pengembangan usaha, industri kayu untuk bubur kertas. Hukum berasumsi bahwa hukum tidak terletak di dalam ruang hampa. Menurut Dr Suparman Marzuki, hukum terletak dalam ruang sosial yang dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan di luar hukum. Meskipun aturan sudah ada dan jelas, namun hukum bisa berubah karena pengaruh kekuatan besar.

Persoalan kehutanan yang terjadi saat ini terkait dengan keseluruhan jangkauan masalah dan kesempatan lingkungan dan pembangunan, termasuk hak atas pembangunan sosial ekonomi  yang berkelanjutan. Masalah dan kesempatan kehutanan harus dilihat dengan cara yang holistik dan seimbang dalam keseluruhan konteks lingkungan hidup dan pembangunan, dengan mempertimbangkan fungsi dan pemanfaatan  hutan yang beragam, termasuk pemanfaatan tradisionil, tekanan ekonomi dan sosial yang mungkin timbul bila pemanfaatannya dihambat atau dibatasi, sebagaimana pilar potensinya bagi pembangunan yang dapat diberikan oleh pengelolaan hutan berkelanjutan sebagaimana yang dikemukakanKoesnadi Hardjasoemantri.

Konflik Sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor-faktor ekonomis, biologis, biopsikologis dan kebudayaan. Setiap masyarakat mempunyai norma yang bersangkut-paut dengan kesejahteraan kebendaan, kesehatan fisik, kesehatan mental, serta penyesuaian diri individu atau kelompok sosial. Adapun yang termasuk menjadi konflik sosial antara lain:

  1. Tidak adanya kesesuaian antara ukuran/nilai-nilai sosial dengan kenyataan-kenyataan/tindakan-tindakan sosial
  2. Sumber-sumber sosial dari masalah sosial, yaitu merupakan akibat dari suatu gejala sosial atau bukan, yang menyebabkan masalah sosial 
  3. Pihak-pihak yang menetapkan apakah suatu kepincangan merupakan gejala sosial atau tidak, tergantung dari karakteristik masyarakatnya
  4. Manifest sosial problem dan laten social problems
  5. Perhatian masyarakat dan masalah sosial 
  6. Sistem nilai dan dapatnya suatu maslaah sosial diperbaiki

Dalam banyak kasus, pertentangan kepentingan antara perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), sering menyebabkan masyarakat lokal terlantar, tersisih dan aksesnya terhadap hutan menjadi terbatas yang akhirnya berujung pada pertikaian. 

Tidak jarang pula benturan kepentingan antaraperusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain menimbulkan persengketaan, yang kadang-kadang sampai berlarut-larut dan tidak terselesaikan dalam jangka waktu yang lama. Antara masyarakat atau kelompok masyarakat juga terjadi benturan-benturan kepentingan karena masalah batas desa atau wilayah adat yang tidak jelas atau karena perebutan sumber daya tertentu .

Berbeda dengan sektor lain, konflik di sektor kehutanan melibatkan berbagai pihak, mulai dariskala lokal sampai skala nasional, dan bahkan internasional. Selain itu, perbedaan status antarapihak yang “kuat” dan yang “lemah” sangat menonjol. Pihak yang lebih kuat biasanya akan dengan mudah mempertahankan posisinya karena mereka mempunyai kekuatan untuk melawan pihak yang lemah. Mereka mempunyai informasi yang lebih banyak dan kemampuan finansial yang lebih besar dibandingkan dengan pihak yang lemah.

Pengelolaan dan pemanfaatan hutan seringkali diikuti dengan munculnya konflik.CIFOR dan FWI menyatakan bahwa antara tahun 1997 – 2003, terdapat 359 kasus konflik. Sebesar 39% konflik terjadi di areal HTI, 34% di kawasan konservasi (termasuk hutan lindung dan taman nasional), dan 27% di areal HPH. Akibat konflik ini, wargamasyarakatsebagai pihak yang lemah kehilangan hak atas hutan atau dipenjara bahkan sering terjadi korbanjiwa karena dianggap menghuni kawasan hutan negara secara melawan hukum atau illegal.

Salah satu konflik kehutanan yang mengemuka di tahun 2012 dan 2013 adalah konflik kehutanan yang terjadi di Pulau Padang Riau. Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan yang menambah luasan areal HTI PT. Riau Andalan Pulp & Paper (PT. RAPP) seluas 235.140 ha menjadi 350.167 ha  pada tahun 2009. Dan perluasan itu mencakup 41.205 lahan di Pulau Padang.

Hal ini menimbulkan konflik antara masyarakat dengan PT RAPP pasca sejak keputusan Menteri Kehutanan SK 327 tanggal 12 juni 2009 tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri Kehutanan No. 130/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP dengan luas 350.165 Ha.

SK 327 tahun 2009 memberi tambahan areal seluas 115.025 hektar kepada PT RAPP, seluas 41.205 hektar di antaranya ada di Pulau Padang. Izin tersebar di Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Bengkalis. Izin tersebut diberikan oleh Menteri Kehutanan MS Kaban di detik akhir dirinya keluar dari Kabinet Soesilo Bambang Yudhoyono Periode pertama. SK ini kemudian berbuntut panjang dengan pecahnya konflik antara masyarakat dengan PT RAPP salah satunya di Pulau Padang.

Sejak tahun 2009 masyarakat Pulau Padang melakukan aksi protes, setidaknya sudah 64 kali masyarakat melakukan aksi protes kepada Menteri Kehutanan agar PT RAPP berhenti beroperasi di Pulau Padang dengan alasan utama tanah, kebun pertanian, rumah masyarakat dan desa masuk dalam konsesi PT RAPP, selain itu juga isu perusakan lingkungan berupa hancurnya gambut dalam menjadi kontradiksi tersendiri atas terbitnya SK tersebut.

Kekuasan yang telah dilaksanakan melalui saluran-saluran, memerlukan serangkaian cara atau usaha-usaha untuk mempertahankannya. Setiap penguasa yang telah memegang kekuasaan di masyarakat, demi stabilnya masyarakat, akan berusaha empertahankannya, cara-cara atau usaha yang dapat dilakukannya antara lain:

  1. Dengan jalan menghilangkan segenap peraturan-peraturan lama, terutama dalam bidang politik yang merugikan kedudukan penguasa. Peraturan itu akan digantikan dengan peraturan baru yang akan menguntungkan penguasa.
  2. Mengadakan system-sistem kepercayaan yang akan dapat memperkokoh kedudukan penguasa dan golongannya. System kepercayaan meliputi agama, ideology dan seterusnya.
  3. Pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik
  4. Mengadakan konsolidasi horizontal dan vertical. 

Konflik hukum SK 327 tahun 2009 dengan Peraturan lain

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau melakukan penelitikan dan menyatakan bahwa terbitnya SK.327 tahun 2009 melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, atau melanggar aturan yang lebih tinggi. 

a. Kontroversi kriteria areal yang dapat dijadikan IUPHHKHT/HTI 

  1. UU 41/1999 tentang Kehutanan, diantara pasalnya menyebutkan ”Hutan yang tidak produktif dalam rangka mempertahankan hutan alam” 
  2. PP 7/1990 menyebutkan “kawasan hutan produksi tetap yang tidak produktif < 20 m3/hectare” 
  3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 10.1/Kpts-II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, Tanggal 6 November 2000, Pasal 3 ayat(1) Areal hutan yang dapat dimohon untuk Usaha Hutan Tanaman adalah areal kosong di dalam kawasan hutan produksi dan/atau areal hutan yang akan dialih fungsikan menjadi kawasan Hutan Produksi serta tidak dibebani hak-hak lain.
  4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 21/Kpts-II/2001 Tentang Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, Tanggal 31 Januari 2001, Keadaan vegetasinya sudah tidak berupa hutan alam atau areal bekas tebangan; (1) Lahan hutan telah menjadi lahan kosong/terbuka. (2)Vegetasi alang-alang dan atau semak belukar. (3) Vegetasi hutan alam yang tidak terdapat pohon berdiameter di atas 10 cm untuk semua jenis kayu dengan potensi kurang dari 5 m3 per hektar, atau jumlah anakan jenis pohon dominan kurang dari 200 batang per hektar. 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002, Pasal 30 ayat (3). Usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar dihutan produksi. 
  6. Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Kehutanan NOMOR : SK. 101/Menhut-II/2004, hutan alam yang terletak di kawasan hutan gambut yang berada di hulu sungai dan rawa memiliki kedalaman lebih dari 3 meter harus dilindungi. 
  7. P.05/Menhut-II/2004 (10 Agustus 2004) tentang PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN MELALUI PENAWARAN DALAM PELELANGAN, juga menyebutkan Status areal hutan yang dapat dilelang untuk dapat dibebani IUPHHK pada hutan tanaman (Pasal 4) adalah: (1). Hutan Negara yang mempunyai fungsi sebagai hutan produksi. (2). Tidak dibebani hak/izin lainnya.

Analisis Aturan Pemberian IUPHHK-HTI SK.327/Menhut-II/2009 

Terhadap perizinan untuk perkebunan, diprasyaratkan dimana kawasan hutan terlebih dahulu dilepas menjadi APL atau HPK, sehingga kawasan tersebut tidak lagi dimasukkan dalam kawasan hutan. Perda 10/1994 tentang Rencana Tata Ruang Riau menyebutkan bahwa kawasan yang diberikan izin merupakan peruntukan dari HP (Hutan Produksi) dan atau Kawasan Lindung sehingga tidak layak untuk diberikan izin perkebunan.

Dalam Tata Guna Hutan Kesepakatan 1986 juga memperlihatkan bahwa sebagian besar areal yang diberikan untuk perkebunan masih berstatus hutan (HP dan HPT) dan belum di lepas menjadi kawasan non hutan. Terkait dengan izin IUPHHKHT (Izin usaha pemanfaatan hutan kayu hutan tanaman) yang dikeluarkan pada 2009, yakni SK Menhut 327/Menhut-II/2009 yang diperuntukkan kepada  PT RAPP (APRIL Groups), maka beberapa aturan yang lain dilanggar:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, Pasal 38 Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, dilakukan pada hutan produksi yang tidak produktif.  Penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Jikalahari dan Yayasan Mitra Insani di konsesi ini menunjukan rata-rata volume 82,5 m3 per hectare, sehingga tidak layak disebut areal izin hutan produksi yang tidak produktif. 
  2. Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Kehutanan NOMOR : SK. 101/Menhut-II/2004, hutan alam yang terletak di kawasan hutan gambut yang berada di hulu sungai dan rawa memiliki kedalaman lebih dari 3 meter harus dilindungi. 
  3. PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana tataruang Nasional (RTRWN), dimana dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini memberikan peruntukan bagi areal yang termasuk areal konsesi SK Menhut 327/Menhut-II/2009 ini adalah kawasan lindung gambut. 
  4. P.78/Menhut-II/2006 (29 Desember 2006) tentang TAMBAHAN (PERLUASAN) AREAL KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN juga disebutkan Persyaratan areal hutan yang dapat diberikan sebagai tambahan (perluasan) areal kerja IUPHHK pada hutan tanaman (Pasal 2): a. Hutan negara yang mempunyai fungsi sebagai hutan produksi; b. Tidak dibebani izin/hak lainnya; c. Letak areal tambahan (perluasan) berada di dalam atau bersinggungan dan satu hamparan dengan areal kerja pemohon; d. Memenuhi syarat untuk dijadikan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman.
  5. P.19/Menhut-II/2007 (28 Mei 2007) TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN DAN PERLUASAN AREAL KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI DALAM HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2007 terkait dengan ketentuan pasal 68 dan pasal 70 dari PP yang berhubungan dengan tatacara dan prasyarat permohonan izin hutan tanaman. Dari aturan P.19/Menhut-II/2007 dalam pasal 3 ayat (1) juga menyebutkan bahwa areal untuk pembangunan hutan tanaman adalah Hutan Produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani hak/izin lainnya. 

Kontroversi Pelelangan

Peraturan Pemerintah No: 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 43 ayat (3) ditentukan bahwa pada dasarnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan tanaman diberikan melalui penawaran dalam pelelangan. 

Meskipun sekarang telah ada Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan namun aturan ini menyebutkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini..

Keputusan Menteri Hutan Nomor 32/Kpts-II/2003 (5 Feb 2003) Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Atau Hutan Tanaman Melalui Penawaran Dalam Pelelangan, dimana aturan ini merupakan aturan pelaksanaan dari PP 34 Tahun 2002. Di dalam aturan ini termasuk juga aturan-aturan lainnya menyebutkan bahwa Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) pada hutan tanaman yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu. 

Selanjutnya juga disebutkan bahwa pelelangan IUPHHK pada hutan alam atau hutan tanaman adalah cara untuk memperoleh IUPHHK pada hutan alam atau hutan tanaman melalui suatu penawaran terbuka, yang penyelenggaraannya diumumkan secara luas melalui media masa baik elektronik maupun media cetak, sehingga masyarakat luas yang berminat dapat mengikutinya.Dimana maksud pelelangan adalah untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan hutan melalui izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau pada hutan tanaman.

Berdasarkan pasal 3 dari Kepmenhut 32/Kpts-II/2003, status areal hutan yang dapat dilelang untuk dapat dibebani IUPHHK pada hutan alam atau hutan tanaman adalah : 

  1. Hutan negara yang mempunyai fungsi sebagai hutan produksi 
  2. Tidak dibebani hak/ izin lainnya 
  3. Tidak ada konflik kepentingan didalamnya

Selanjutnya di pasal 4 dilanjutkan, bahwa kriteria areal hutan yang dapat dilelang untuk dibebani IUPHHK pada hutan tanaman adalah : (a). Lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar pada kawasan hutan produksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang kondisi hutan berupa lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar pada hutan produksi yang dapat diberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman; (b). Topografi dengan kelerengan maksimal 25% (dua puluh lima persen), dan topografi pada kelerengan 8% – 25% (delapan persen – dua puluh lima persen) harus diikuti dengan upaya konservasi tanah; (c). Tidak ada konflik kepentingan di dalamnya atau tidak dibebani dengan izin di bidang kehutanan atau izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan usaha pertambangan dengan pola penambangan terbuka; (d). Apabila telah ada hasil tata hutan pada hutan produksi, areal/ lokasi yang dimohon berada pada blok/ pengelolaan yang peruntukannya bagi usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman.

P.05/Menhut-II/2004 (10 Agustus 2004) tentang PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN MELALUI PENAWARAN DALAM PELELANGAN, juga menyebutkan Status areal hutan yang dapat dilelang untuk dapat dibebani IUPHHK pada hutan tanaman (Pasal 4) adalah: 

  1. Hutan Negara yang mempunyai fungsi sebagai hutan produksi. 
  2. Tidak dibebani hak/izin lainnya. 

Selanjutnya pada pasal 5 ayat (1) nya juga menyebutkan, bahwa kriteria areal hutan yang dapat dilelang untuk dibebani IUPHHK pada hutan tanaman adalah lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar pada hutan produksi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

P.19/Menhut-II/2007 (28 Mei 2007) Tentang Tata Cara Pemberian Izin Dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2007 terkait dengan ketentuan pasal 68 dan pasal 70 dari PP yang berhubungan dengan tatacara dan prasyarat permohonan izin hutan tanaman. Dari aturan P.19/Menhut-II/2007 dalam pasal 3 ayat (1) juga menyebutkan bahwa areal untuk pembangunan hutan tanaman adalah Hutan Produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani hak/izin lainnya.

P.60/Menhut II/2007 (17 Desember 2007) tentang Perubahan Peraturan menteri No. 19/Menhut II/2007 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, dimana dalam peraturan ini hanya menambahkan satu pasal yang mengubah pasal 15 ayat (1) P.19/Menhut–II/2007 dari yang semula disebutkan Permohonan dalam pelelangan IUPHHK-HT yang telah mendapat penetapan pemenang sebelum ditetapkannya Peraturan ini, proses penyelesaian selanjutnya mengikuti Peraturan dari P.19/Menhut II/2007 ini DIUBAH menjadi Permohonan IUPHHK-HT melalui pelelangan yang telah mendapat penetapan pemenang lelang, diproses berdasarkan peraturan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.19/Menhut-II/2007. 

Dari seluruh aturan perizinan yang disebutkan diatas, maka semua areal yang diperuntukan bagi pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI harus dilakukan pada hutan produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani izin/ hak lainnya. Dan Sebagaimana kesimpulan yang disampaikan oleh Komisi A DPRD Riau dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau juga menyebutkan bahwa perizinan yang diberikan oleh Departemen Kehutanan ini juga tidak melalui proses ”Lelang”.

Kontroversi AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) 

Dalam AMDAL PT RAPP yang dibahas pada 2004 oleh Komisi AMDAL Provinsi memperlihatkan dugaan penyesatan penyebutan ketebalan gambut, karena dalam dokumen tersebut dinyatakan kedalaman gambut dari areal yang diusulkan antara 0,5 – 2,5 meter sementara menurut hasil penelitian Jikalahari dan data Wetland International, kedalaman gambut pada areal tersebut lebih dari 3 meter. 

Amdal yang dipunyai oleh PT RAPP untuk konsesi SK.327/Menhut-II/2009 ada 2 AMDAL, yakni AMDAL tahun 2004 dan AMDAL Perbaikan tahun 2006. Yang menjadi referensi dari izin Kepmenhut No.327/Kpts-II/2009 adalah AMDAL tahun 2004.Berdasarkan PP No 27/1999dimana dalam pasal 24 disebutkan “Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan keputusan kelayakan tersebut”.Berdasarkan dari aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah ini, maka izin PT RAPP di semenanjung Kampar dengan menggunakan AMDAL 2004 ini patut diduga cacat hukum dan melanggar aturan yang telah ada.

Dampak Solusi Menteri Kehutanan 

Atas desakan masyarakat yang berhimpun dalam sebuah wadah organisasi, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kemudian membentuk Tim Mediasi Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau ( SK.736/Menhut-II/2011 tanggal 27 Desember 2011). Hasil kerja tim di lapangan menemukan yang menjadi inti pokok dari kasus Pulau Padang yaitu : 

Tim menemukan beberapa pernyataan berbagai pihak terkait dengan keberadaan penduduk PulauPadang. Setelah melakukan analisis data primer dan sekunder disampaikan bahwa sejak lama,jauh sebelum Indonesia merdeka, Pulau Padang adalah pulau yang memiliki penduduk plural yang berasal dari berbagai etnis.Sejak lama penduduk yang plural ini membangun interaksi sosial dengan sangat baik diantara mereka. Belum ada kepastian tanda batas kawasan hutan negara, areal konsesi dengan kawasan kelola masyarakat. Masyarakat Pulau Padang memperoleh tanah dan lahan melalui pewarisan turun temurun. Masyarakat memiliki sistem penguasaan tanah dilapangan baik berdasarkan kebiasaanmaupun berdasarkan hukum yang ada. Sistem penguasaan lain adalah berupa penguasaan fisik dilapangan dengan bukti pohon pohontua, kuburan tua, kampung tua dan sebagainya. Ada kebun dan pemukiman yang tumpang tindih dengan areal perizinan IUPHHK-HTI PT.RAPP. Ditemukan adanya penyimpangan terhadap proses pemberian Surat Keterangan Tanah yang berdampak pada tidak tepatnya penerima Sagu Hati. Hilangnya Sumber Ekonomi Masyarakat. Kekhawatiran hilangnya sumber-sumber ekonomi lokal bersumber dari ketidakpastian hak penguasaan masyarakat. Kekhawatiran hilangnya sumber-sumber ekonomi lokal bersumber dari kemungkinanrusaknya Pulau Padang

Kontroversi yang terjadi dilapangan terkait dengan adanya IUPHHK-HTI di Pulau Padang jikatidak tertangani dengan baik maka akan menimbulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ada potensi konflik horizontal diantara masyarakat yang menerima dengan yang menolakperizinan IUPHHK-HTI dan dengan pekerja perusahaan.
  2. Ada potensi konflik antara masyarakat Pulau Padang dengan masyarakat di Selat Panjang karena isu ketertiban dan keamanan yang timbul akibat terjadinya demonstrasi ke ibu kota/kabupaten.

Dalam rangka penegakan hukum sebagaimana Satjipro Rahardjo bahwa penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Lebih lanjut Satjipro menegaskan bahwa keinginan hukum dimaksud adalah pikiran-pikiran pembuat UU yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu, perumusan pikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Sedangkan berdasarkan asas hukum Nullum delictum nulla poen sine praevia lege (suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada).

Sudah sangat jelas banyak aturan yang dilanggar oleh perusahaan, namun kekuatannya mengalahkan hukum. Manusia ingin diikat dan ikatan itu dibuatnya sendiri; namun pada waktu waktu  yang sama ia berusaha untuk melepaskan diri dari ikatan yang dibuatnya sendiri itu, manakala dirasakan tidak cocok lagi. 

Semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal, merupakan konflik sosial yang menggangu masyarakat. Pemerintah harusnya tegas dalam mencegah konflik yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat. 

Dari pemaparan di atas terlihat jelas Menhut telah melakukan perbuatan melawan hukum, baik secara formal maupun materil. Secara formal merujuk pada SK 327 tahun 2009 bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.Jelasnya, SK Menhut bertengan dengan PP. Bahkan antara peraturan Menhut yang satu bertengan dengan aturan Menhut lainnya.

Secara materil, merujuk pada Menhut telah melanggar opsi penyelesaian mengurangi luasan areal PT RAPP yang lahannya tumpang tindih dengan perumahan, pemukiman dan pertanian milik masyarakat.Selain itu Menhut tidak visi menyelamatkan gambut, flora dan fauna dan lingkungan yang baik sebagai bagian dari hak masyarakat.Menhut lebih berpihak kepada PT RAPP dibanding masyarakat.

Akhirnya konflik hukum akibat perbuatan melawan hukum Menhut juga melahirkan konflik sosial di sector Kehutanan khususnya masyarakat Pulau Padang. Ini menunjukkan logika kekuasaan lebih kuat dibanding menyelamatkan dan mensejahterakan hak-hak agrarian dan lingkungan hidup makhluk hidup. Menteri Kehutanan tidak berusaha memperbaiki carut marut hokum sector kehutanan, dengan melanggar komitmennya sendiri, Menhut semakin memperparah konflik sosial-hukum sector kehutanan. Hukum yang seharusnya bisa menjadi solusi atau masalah dalam sebuah kasus ternyata begitu dipraktekkan saling bertentangan dengan hukum lainnya.

Catatan Referensi:

  1. Cahya Wulan, 2004, Analisa Konflik Sektor Kehutanan di Indonesia, 1997 – 2003, Bogor: Center for International Forestry Research
  2. Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum  Tata Lingkungan,  edisi VIIIcetakan kesembilan belas, Gadjah Mada University Press edisi VIII cetakan kesembilan belas, Gadjah Mada University Press
  3. Kartini Kartono, Patologi Sosial, Penerbit CV Rajawali, Jakarta 1988
  4. Kajian Jikalahari berjudul Hutan Rawa Gambut dan Permasalahan  SK 327/Menhut-II/2009
  5. Laporan tim Mediasi Pulau Padang.
  6. Muslim, Rasyid, Deforestasi dan Implikasi Putusan MK, dalam FGD Mendedah Posisi Masyarakat Hukum Adat Riau: Implikasi Putusan MK Nomor 35/Puu-x/2012 Terhadap Status Hutan Riau
  7. Roger Cotterrell, Sosiologi Hukum (The Sociology of Law), Penerbit Nusa Media, Bandung
  8. Suparman Marzuki, Tragedi Politik Hukum HAM, Pustaka Pelajar; Yogyakarta
  9. Soerjono Soekanto, Pengantar Sosilogi, PT Raja Grafindo Persada; Jakarta
  10. Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, cetakan ke 44 Jakarta  2012, hal 319
  11. Satjipro Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung
  12. Wiratno, Tersesat di Jalan Yang Benar, Sebuah Pengalaman Nyata 1.000 Hari Mengelola Leuser, Departemen Kehutanan, 2011
  13. WWF Indonesia,  Kabar REDD, Menjaga Hutan, Mengenal REDD,  2011
  14. www.mongabay.co.id
  15. www.jikalahari.co.id
  16. www.cifor.org

 


Oleh Yofika Pratiwi Saragih, SH. Sedang Menempuh Magister Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Aktif di rct sebagai analis. 

 

 

 

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube