Pilkada Siak 2024 (Bagian Ketiga)
oleh Made Ali
Mahkamah Konstitusi kembali taja sidang permohonan PHPUKada Pasca PSU salah satunya Kabupaten Siak pada 29 April 2025 di gedung MK. Agenda sidang khusus mendengar jawaban KPU, pihak terkait yaitu Afni Z-Syamsurizal Paslon No 2 dan pihak terkait Irving Kahar Calon Bupati Siak Paslon 01.
Guntur Adi Nugraha, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Siak membantah permohonan Sugianto.
Pertama, Permohonan Sugianto tidak memenuhi syarat formil merujuk Pasal 8 ayat (1) PMK 3/2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan pengajuan permohonan sekurang-kurangnya terdiri atas permohonan, surat Kuasa Khusus yang ditangani oleh pemohon dan kuasa hukum dan alat bukti beserta daftar alat bukti yang mendukung permohonan.
Terkait bukti diatur dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) PMK 3/2024. Salah satu syarat keterpenuhan atau kelengkapan permohonan yang diajukan oleh Pemohon merujuk PMK 3/2024, Pemohon dalam mengajukan permohonannya selain menyerahkan permohon, juga wajib menyerahkan dan melampirkan bukti-bukti beserta daftar bukti yang mendukung dalil-dalil pemohon yang diserahkan bersamaan dengan pengajuan permohonan atau paling lambat pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan. Dalam risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 312 pada 25 April 2025, hakim Suhartoyo menanyakan kepada kuasa hukum pemohon terkait Pemohon yang belum menyerahkan bukti yang sesuai dengan bea materai yang dipersyaratkan sebagai syarat formil permohonan, baik pada saat penyerahan permohonan sampai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Tidak diserahkannya bukti pendukung oleh Pemohon sampai dengan Pemeriksaan Pendahuluan, dapat disimpulkanm Sugianto tidak menggunakan hak konstitusi yang diberikan dan dipersyaratkan oleh Mahkamah. Implikasi dari Pemohon yang tidak melengkapi bukti sesuai dengan waktu yang dipersyaratkan tersebut, menurut Termohon, Pemohon tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti ataupun bukti tambahan karena lewat waktu.”
Kedua, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan merujuk Pasal 1 Angka 30 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/2024 menjelaskan peserta pemilihan adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan pemohon dalam perkara perselisihan hasil adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Pengaturan secara tegas mengenai ketentuan kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan tidak semua pihak mempunyai hak untuk mengajukan perselisihan, akan tetapi yang mempunyai hak untuk mengajukan sengketa berdasarkan ketentuan pasal Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024 harus memenuhi kualifikasi hukum sebagai pasangan calon atau memenuhi unsur pemantau pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon.
Sugianto mengajukan permohonan bukan sebagai pasangan calon melainkan hanya sebagai Calon Wakil Bupati Siak, ini bertentangan dengan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang mengatur perselisihan hasil pemilihan adalah perselisihan antara KPU kabupaten/kota dan peserta pemilihan. Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Pilkada, subjek yang dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi adalah peserta pemilihan. Lebih lanjut pada Pasal 39 Undang-Undang Pilkada dijelaskan peserta pemilihan adalah pasangan calon dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang disulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon perorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
“Sugianto sebagai Calon Wakil Bupati Siak Nomor Urut 1, tidak melibatkan atau mengikut sertakan Calon Bupati Siak Nomor Urut 1, yakni Ir. H. Irving Kahar Arifin sebagai satu kesatuan secara yuridis formil tidak memenuhi kualifikasi sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dipesankan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024.”
Ketiga, terkait masa jabatan Calon Bupati Siak Nomor Urut 3, Guntur merinci:
Pada 9 Februari 2018 terbit Surat Gubernur Riau Nomor 100 Tahun 2018 terkait dengan penugasan Alfedri (Wakil Bupati Siak) sebagai pelaksana tugas Bupati Siak terhitung sejak 15 Februari-23 Juni 2018 (selama 4 bulan 8 hari) untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Siak selama Bupati Siak H. Samsuar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye.
Surat Gubernur Nomor 273 terkait dengan cuti kampanye pemilihan umum 2018, tertanggal 8 Oktober 2018.
Terbit surat gubernur diperkuat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-395 tahun 2019, tanggal 11 Maret 2019 terkait penunjukan pelaksana tugas dan wewenang Bupati Siak, terhitung 20 Februari-17 Maret 2019 (26 hari) Bupati definitif Syamsuar mengundurkan diri dari jabatan Bupati Siak berhalangan tetap dan dilantik menjadi Gubernur Riau periode 2019-2024.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131, tanggal 11 Maret 2019 terkait pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Siak Provinsi Riau, dari 18 Maret 2019-20 Juni 2021 (2 tahun, 3 bulan, dan 2 hari). Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak melanjutkan sisa masa jabatan bupati periode sebelumnya.
“Total masa jabatan menurut KPU pada saat itu adalah 2 tahun, 3 bulan, 28 hari tanpa memasukkan masa periodesasi pada saat Alfedri melaksanakan tugas sebagai pengganti bupati Syamsuar yang cuti kampanye pemilihan Gubernur Riau,” kata Guntur.
Guntur membantah Sugianto menyebut Alfedri pada periode pertama sudah menjabat sebagai bupati selama 2 tahun, 8 bulan, dan 6 hari perhitungan keliru.
“Penunjukan Alfedri sebagai pelaksana tugas Bupati Siak merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan cuti di luar tanggungan negara yang diajukan oleh Syamsuar untuk kepentingan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 yang pada saat itu Syamsuar, M.Si., mencalonkan diri dan maju sebagai Calon Gubernur Riau pada pemilihan dimaksud. Sesuai aturan wajib cuti guna keperluan kampanye kontestasi Pilkada Provinsi Riau. Setelah melaksanakan semua tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar pada 24 Juni 2018 selepas cuti di luar tanggungan negara kembali melaksanakan tugas sebagai Bupati Siak,” kata Guntur sembari menegaskaan,”KPU Siak menilai masa jabatan sebagai Bupati Siak periode 2016-2021 yang telah dijalani Alfedri secara faktual mulai 20 Februari 2019-20 Juni 2021 yaitu total 2 tahun, 3 bulan, 28 hari atau kurang dari 2 tahun.”
KPU meminta hakim MK Menolak Permohonan Sugianto, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 673 Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 dan menetapkan perolehan suara tahap akhir pemilihan, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2004 adalah sebagai berikut. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ir. H. Irving Kahar Arifin, M.E.- Sugianto, S.H. perolehan suara=37.854. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Dr. Afni Z., M.Si.-Syamsurizal, S.Ag., M.Si. perolehan suara=82.586. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Drs. H. Alfedri, M.Si.- Husni Merza B.B.A. M.M. perolehan suara=82.292. Total suara sah=202.732.
Suhartoyo bertanya pada KPU Siak.
“Yang berkaitan dengan dua periode tadi tolong dijelaskan sedikit. Mungkin nanti di akhir persidangan bisa didalami lagi. Ini menggantikan yang cuti di luar tanggung negara ini karena keperluan apa?” tanya Suhartoyo.
“Menggantikan bupati definitif pada saat itu karena bupati definitif pada saat itu dia mencalonkan diri sebagai gubernur, sehingga cuti di luar tanggungan untuk menjalankan kampanye,” jawab Guntur.
“Pernah kembali lagi tidak, aktif kembali?” tanya hakim Suhartoyo.
“Pernah, Yang Mulia,”jawab Guntur.
“Ada buktinya semua ini, ya? Tanya Suhartoyo.
“Ada.”
“Jadi pernah cuti di luar tanggung negara kemudian aktif kembali? Ada berapa kali yang seperti itu?” tanya Suhartoyo.
“Dua kali, Yang Mulia. Satu 4 bulan 2 hari dan yang satu hanya 1 hari,” jawab Guntur.
“Yang 9 Februari 2018 dan 8 Oktober ini?” tanya Suhartoyo.
“Betul. Yang terhitung dari awal 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018, 4 bulan 8 hari, Yang Mulia. Kemudian pada tanggal 10 Oktober cuti lagi 1 hari, Yang Mulia. Kemudian setelah itu bupati definitif pada saat itu yang cuti kampanye kembali melaksanakan sebagaimana bupati sebelumnya.”
Giliran Afni memberi jawaban. Tak jauh beda dari jawaban KPU. Selain Afni, pihak terkait lain yang hadir adalah Irving Kahar. “Saya dirugikan karena diajukan secara sepihak oleh Calon Wakil Bupati Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya,” kata Irving Kahar.
Sebab, saat Sugianto saat mengajukan permohonan tertera di website MK Irving Kahar-Sugianto pada 26 Maret 2025. “Menimbulkan banyak tanggapan negatif dari masyarakat Kabupaten Siak kepada saya karena telah menyatakan menerima seluruh hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.”
Irving sampai datang ke MK pada 9 April 2025 untuk mengajukan penarikan kembali permohonan dalam Akta Pengajuan Elektronik terdaftar atas nama dirinya.
Terkait Irving mendukung Paslon Nomor Urut 2 saat PSU tanpa persetujuan partai pengusung, Sugianto keliru memaknai sikap Irving, karena setelah pemilihan 27 November 2024, saat itu Paslon Nomor Urut 1 Irving-Sugianto memberikan selamat kepada Pasangan Nomor 2 yang memperoleh suara tertinggi. “Demi menghormati proses demokrasi yang sudah berjalan secara jujur dan adil karena pada dasarnya Pihak Terkait menyadari bahwa makna dari sebuah pertarungan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, yaitu untuk memilih kepala daerah yang sesuai dengan keinginan hati nurani masyarakat Siak. Bukan semata-mata demi ambisi berkuasa yang harus dicapai tanpa melihat sudut pandang kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” kata Irving.
Ada yang menarik di sela sidang, hakim Suhartoyo tiba-tiba bertanya” ada amicus curiae, melalui Pemohon, Termohon, atau Pihak Terkait, atau Pihak Terkait dua-duanya?”
Anton Kuasa Hukum Irving mengatakan bukan dari mereka amicus curiae.
Suhartoyo juga mengingatkan agar memberi tahu pihak yang mengirim spanduk menggunaka cap darah yang dikirim ke MK. “Itu pakai berdarah-darah, pakai tanda tangan pakai darah itu supaya diingatkan, ya. Itu kan sama juga tidak percaya dengan badan peradilan Mahkamah Konstitusi khususnya kan, apalagi sampai pakai tanda tangan darah itu. Siapapun yang menemukan komunitas itu di Siak sana. Ada yang dikirim resmi ke Mahkamah Konstitusi, boleh mengirim amicus curiae, boleh, tidak dilarang. Sejak Pilpres kemarin juga diperkenankan, tapi tidak harus dengan tanda tangan darah seperti itu,” kata hakim Suhartoyo.
Saya kira hakim Suhartoyo tidak perlu melarang masyarakat mengirimkan “spanduk cap darah” ke MK, sebab itu salah satu bentuk protes masyarakat Siak yang telah memberikan suaranya dalam pilkada serentak maupun PSU di Siak.
Apalagi MK di pagi hari 29 April 2025 baru saja memutuskan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang salah satu pertimbangannya kembali menegaskan perihal, yang tertera di halaman 443: Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan diwajibkan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat agar putusan yang dijatuhkan sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat sejalan dengan perkembangan teknologi digital (Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasannya).
“Spanduk cap darah” menurut saya salah satu bentuk “rasa keadilan masyarakat”, dan ini tentu bukan ini saja, di media sosial suara “rasa keadilan masyarakat” Siak lainnya, juga menyuarakan hal yang sama.
Selain Sugianto meminta keadilan karena menurut perhitungannya Alfedri telah dua periode menjalani jabagan Bupati Siak, keadilan juga harus hakim MK berikan pada masyarakat yang telah mencoblos pilkada serentak dan PSU yang memilih Afni-Syamsurizal. Apalagi perolehan suara saat PSU, Afni-Syamsurizal tetap unggul. Keadilan lainnya, juga perlu diberikan kepada Irving Kahar dan pendukungnya, yang telah menerima kekalahan.
Yang saya khawatirkan, suara-suara masyarakat yang telah memberikan suaranya, yang menyisihkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk datang ke TPS dan PSU, memilih pilihan masing-masing, mengalami kelelahan, kebosanan dan tidak peduli lagi pada politik saat hakim MK dalam sidang putusan dismissal pada 5 Mei 2025, melanjutkan permohonan Sugianto untuk masuk ke sidang pokok perkara.
Kini, rasa keadilan dan menjaga tren kenaikan (gairah) partisipasi publik dalam berpolitik (Pilkada salah satunya), yang menjadi ruh dalam putusan-putusan MK terkait pemilu, akankah terjadi di Siak? ***