Seharusnya SP3 illog 2008 Polda Riau secara otomatis batal demi hukum. Berdasarkan fakta hukum pasca putusan Pengadilan Tipikor pada kasus korupsi kehutanan IUPHHK-HT di Riau memperkuat argumen bahwa SP3 2008 batal demi hukum.
Berikut petikan vonis majelis hakim:
Terpidana Tengku Azmun Jaafar (Eks Bupati Pelalawan) divonis 11 tahun penjara dan merugikan uang negara 1,208 triliun pada 2009. Dalam kasus ini Tengku Azmun Jaafar menerbitkan IUPHHK-HT kepada 15 perusahaan bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri. Pra dan pasca penerbitan IUPHHK-HT itu, Tengku Azmun Jaafar melakukan Perbuatan Melawan Hukum (menerbitkan izin di areal hutan alam dan melanggar UU 41 tahun 1999 dan turunannya), menerima sejumlah uang atau janji atau korupsi dari 15 perusahaan itu. Akibat perbuatannya, Azmun memperkaya korporasi (15 perusahaan) dan merugikan keuangan negara. intinya inisiatif memberi uang agar proses IUPHHK-HT lancar adalah perusahaan.
Terpidana Arwin As (eks Bupati Siak), terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menerbitkan surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kurun waktu antara April 2002-April 2005 kepada PT Bina Daya Bintara, PT Nasional Timber and Forest Product, PT Seraya Sumber Lestari (Ketiganya mitra PT RAPP), PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari (Keduanya mitra PT IKPP) dengan menyalahi ketentuan. Ia divonis 4 tahun penjara pada 2011. Terbukti inisiatif memberi uang agar proses IUPHHKHT lancar adalah perusahaan atau korporasi.
Terpidana Asral Rahman (Eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau), mengesahkan RKT IUPHHK HT Pelalawan dan Siak. Ia divonis 6 tahun pada 2010.
Terdakwa Syuhada Tasman (kini kasusnya sedang disidang di PN Tipikor Pekanbaru), dalam konstruksi Tuntutan Jaksa KPK terbukti secara jelas perbuatan melawan hukum dan korupsi. Dia dituntut jaksa 5 tahun penjara. Ia sahkan rkt di Pelalawan.
Dari kasus di atas, Jikalahari menyimpulkan bahwa: izin perusahaan di bidang HTI (milik APRIL dan APP) berdasarkan putusan hakim Tipikor menunjukkan dengan jelas bahwa inisiatif untuk melakukan korupsi berasal dari perusahaan atau korporasi pra dan pasca penerbitan IUPHHK-HT maupun rkt. Dan juga terbukti menebang hutan alam, bukan hutan tanaman. Akibat perbuatan terpidana dan korporasi negara dirugikan triliunan rupiah. Kebijakan IUPHHK-HT yang dikeluarkan sejumlah Bupati di Riau kepada sejumlah Perusahaan Hutan Tanaman Industri menimbulkan kerusakan hutan yang dapat dilihat dari hilangnya tutupan hutan alam pada konsesi HTI-IUPHHKHT.
Komitmen pemerintah untuk memerangi Mafia Hutan kembali dipertanyakan. Padahal Temuan Satgas PMH terkait kejanggalan terbitnya SP3 illog Riau Raib seiring berakhirnya masa tugas Satgas PMH pada 31 Desember 2011. Padahal Satgas PMH saat itu dengan jelas menyatakan bahwa kerugian negara dari hilangnya nilai kayu akibat aktifitas ke 14 perusahan tersebut mencapai 73.364. 544.000.000 (Tujuh Puluh Tiga Triliun tiga ratus enam puluh empat miliyar lima ratus empat puluh empat juta rupiah) dan kerugian karena kerusakan lingkungan mencapai 1.994.594.854.750.000. Setara dengan satu tahun APBN 2012.
Hasil eksaminasi publik Terhadap Penghentian penyidikan (SP3) Atas 14 perusahaan IUPHHKHT
Di Provinsi Riau yang ditaja Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jikalahari pada 2011 menyimpulkan salah satunya, Perusahaan IUPHHKT-HT di Propinsi Riau yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Riau dengan alasan tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan penyidikan tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat uraian setiap alasan yang menjadi dasar tersebut.
Perkembangan penanganan Kasus Korupsi di Riau menunjukan keterlibatan 8 dari 14 perusahaan yang di SP3-kan tersebut terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Putusan sidang tegas menyatakan IUPHHK-HT PT. Merbau Pelelawan Lestari (PT. MPL), PT. Mitra Kembang Selaras (PT.MKS), PT. Madukoro, PT. Citra Sumber Selaras (P.T CSS), PT. Bukit Betabuh Sei Indah (PT. BBSI), PT. Bina Duta Laksan (PT. BDL), PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML), PT. Nusa Prima Manunggal (PT. NPM), bertentangan dengan ketentuan tekhnis pemanfaatan hasil hutan tanaman Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 10.1/Kpts-II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, Pasal 3 ayat 1 dan 4 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 21/Kpts-II/2001 Tentang Kriteria dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.
Hasil pantauan Sidang TIPIKOR (lihat www.riaucorruptiontrial.wordpress.com) menambah kuat dugaan bahwa tiap IUPHHKHT perusahaan yang bermasalah identik dengan korupsi. Putusan hakim kembali tidak menyebutkan hukuman atas keterlibatan perusahaan atau korporasi dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana ARWIN AS dan terdakwa SYUHADA TASMAN.
Dalam fakta persidangan jelas terungkap pemberian uang kepada terdakwa oleh manajemen perusahaan untuk memuluskan proses perizinan. Hari ini beberapa pejabat pemerintah sudah terbukti dan dikenai sanksi, sekarang bagaimana Hakim berani menyebut keterlibatan perusahaan dalam kasus ini. Atau semakin menguatkan dugaan kita bahwa Korporasi semakin sulit disentuh oleh hukum di tanah air ini.
SP3 14 Perusahaan Illegal loging Riau bukan karena tidak ada bukti, tetapi memang tidak ada kemauan untuk membuka kembali. Quovadis SP3 Illegal logging Riau..!
Konologis Membuka Kembali SP3
- Koalisi Anti Mafia Hutan pada 22 April 2010 menyerahkan laporan kasus Korupsi dan Mafia Hutan Kepada Satgas PMH, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap 14 perusahaan di Riau yang tersandung kasus Illegal loging Riau.
- Satgas PMH Merespon laporan Koalisi Anti Mafia Hutan dan mengeluarkan siaran pers terkait tindak lanjut Laporan Koalisi. Satgas megeluarkan Siaran Pers 18 Pebruari 2011 tentang kejanggalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 14 perusahaan di Riau yang tersandung kasus Illegal loging Riau.
- Satgas PMH Menggelar Rapat Kordinasi di Pekanbaru tgl 7 Juni 2011.
- Satgas PMH mengeluarkan Siaran Pers terkait Hasil Kordinasi tgl 8 Juni 2011
- Satgas PMH mengirim surat ke kepada Kapolri, Jaksa Agung, Mentri Lingkungan Hidup KPK pada 8 Agustus 2011.
- Jikalahari mengirim surat kepada SBY terkai Surat Satgas pada 19 September 2011 dan ditembukan kepada: DPR-RI, KPK, UKP4 dan Satgas PMH KPK merespon surat Jikalahari pada 25 Oktober 2011 “materi pengaduan Saudara menjadi bahan informasi dalam kegiatan koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus dimaksud”
- Satgas PMH kembali melayangkan surat kepada Kapolri, Jaksa Agung, Mentri Lingkungan Hidup dan KPK pada 20 Desember 2011, “ Bahwa surat Satgas PMH belum direspon”.
- Satgas PMH dibentuk melalui Keppres No. 37/2009 pada 30 Desember 2009 dan masa kerja satgas ini sudah berakhir pada 31 Desember 2011.