PN Pekanbaru, Kamis, 8 Februari 2018. Majelis hakim memulai persidangan pukul 14.35, terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Edi Erisman, Rusman Yatim, Hisbun Nazar dan Abdul Rajab sudah dahulu menunggu di ruangan utama Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari penuntut umum, Emanuel Sujatmiko dan Mexsasi Indra, keduanya ahli hukum administrasi.
Emanuael Sujatmiko, Ahli hukum Administrasi Universitas Airlangga
Penuntut umum, Safril memulai pertanyaan dengan meminta ahli untuk jelaskan keungan negara secara umum, menurut Emanuel, keuangan Negara segala sesuati yang dapat di nilai dengan uang, bentuknya bisa bergerak, tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.
“Menurut Undang-Undang dalam kategorinya termasuk hutan yang sudang di tunjuk oleh pemerintah dengan cara penunjukan hutan terbatas bisa termasuk dalam kekayaan Negara,” Syafril
“Kita harus kembali pada dasar Negara, bumi, air dan kekayaan lainnya dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran rakyat,” Emanuel
ia menambahkan, potensi kekayaan ada yang bisa dihitung ada yang tidak, jika dalam prosesnya terjadi kerugian negara yang berasal dari berkurangnya uang, barang dan surat berharga lainnya, akibat dari perbuatan melawan hukum secara nyata dan pasti, baik sengaja atau lalai.
Mexsasai Indra, Dosen Hukum Administarsi Negara Universitas Riau
Menurutnya, tindakan atau perbuatan oleh pejabat adminstari negara, dalam bentuk peraturan, itu merupakan kewenangan pejabat, sebagai antisipasi agar tidak terjadi kekosongan dalam peraturan Undang-Undang.
Selain itu, insturmen yang dipakai oleh pejabat dalam melakukan perbuatan atau tindakan, dalam bentuk paraturan, ketetapan yang populis, menurut Mexsasai itu sudah bersifat final, individual dan kongrit. “Sehingga akan muncul kekebalan hukum terhadap orang atau produk hukum,” kata Mexsasai.
Ia juga mengakatan, tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Sedangkan tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.
Pemeriksaan ahli usai, majelis hakim kembali menyidangkan pada 12 Februari 2018. #fadlisenarai