Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana

Saksi: Pembangunan Tugu Anti Korupsi Permintaan Gubernur Riau

Video
PN Tipikor Pekanbaru, 3 Mei 2018
—majelis hakim Bambang Miyanto, Khamozaro Waruwu dan M. Suryadi membuka sidang perkara pidana korupsi pembangunan ruang terbuka hijau Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Terdakwanya, Dwi Agus Sumarno bekas Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumberdaya Air (Ciptada), Riau serta Yuliana J Bagaskoro kontraktor PT Bumi Riau Lestari (BRL).

Mereka didakwa dengan dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahunn 2001 tentang, perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair, pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahunn 2001 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU menghadirkan 6 saksi. Yusrizal pejabat pembuat komitmen (PPK) diperiksa lebih awal. Dia diangkat langsung Dwi Agus Sumarno, pada 31 Mei 2016 atas usul Armansyah Ani Putra pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Yusrizal juga staf tata ruang dan tata bangunan di Dinas Ciptada.

Tugasnya sebagai PPK; menyiapkan perencanaan barang dan jasa, menandatangani kontrak, mengamankan seluruh dokumen kontrak dan melaporkan kegiatan pada PPTK.

Setelah ditunjuk sebagai PPK, Yusrizal sudah mengetahui ada konsultan yang akan menghitung ulang biaya pembangunan RTH. Yakni, PT Wandra Cipta Engineering Consultant yang ditunjuk langsung dengan nilai kontrak Rp 50 juta.

Perusahaan itu diberi waktu 1 bulan. Tapi, kata Yusrizal, pekerjaannya molor.

Setelah biaya dihitung, Yusrizal mulai koordinasi dengan anggota Pokja untuk mengumumkan informasi lelang. Ia diperintahkan Armansyah Ani Putra buat syarat kualifikasi memberatkan perusahaan yang akan ikut lelang.

Dalam proses itu, Armansyah Ani Putra menyampaikan pada Yusrizal supaya memudahkan PT BRL memenangi lelang. Katanya, pesan itu perintah langsung Agus Dwi Sumarno. Lalu, Yusrizal meneruskan pesan yang sama pada Ichwan Sunardi selaku Ketua Pokja.

Nyatanya, PT BRL juga tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan. Perusahaan itu terganjal pada syarat pengalaman kerja yang ditetapkan 10 tahun. Yang ada hanya 3 tahun. Kemudian, dalam proses pengerjaan RTH, ada penambahan pembangunan tugu anti korupsi. Yusrizal mengaku, ia tak setuju dengan adanya penambahan volume pekerjaan. Itu, katanya, tidak dibolehkan dan harus dilelang ulang.

Yusrizal tak mau tandatangan kontrak pembangunan tugu. Tapi ia dipaksa oleh Dwi Agus Sumarno untuk bikin berita acara rapat di lokasi waktu itu. Yusrizal merasa terpaksa melakukannya karena, pembangunan tugu anti korupsi intstruksi Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau.

“Tugu anti korupsi dibuat oleh seniman Riau, Jon Kobet. Pekerjaannya oleh Heri Prasetyo,” kata Yusrizal.

Setelah pekerjaan selesai, Yusrizal terima uang dari Yuliana J Bagaskoro sebesar Rp 100 juta, akhir Desember 2016. Separuhnya untuk Irianto Rab, PPK dalam proyek ini. “Itu uang terimakasih,” sebut Yusrizal.

Sebelum Yusrizal meninggalkan ruang sidang, Dwi Agus Sumarno mengklarifikasi, ia tak pernah mengatakan pembangunan tugu anti korupsi instruksi gubernur. Itu memang sudah ada pembahasan sebelumnya. Yuliana juga mengklarifikasi, bahwa uang yang diberikannya pada Yusrizal karena ditekan oleh Irianto Rab pada saat pencairan uang.

Selanjutnya, hakim periksa Ichwan Sunardi Ketua Pokja, Hariyanto Sekretaris Pokja, Hoprizal, Desi Iswanti Ruliyana Silalahi dan Richa Martiwi sebagai anggota.

Ichwan Sunardi mengakui, diminta memudahkan PT BRL memenangi lelang. Bahkan sebelum ia dihubungi oleh Yusrizal, ia beberapa kali dipanggil langsung Dwi Agus Sumarno. Sunardi bahkan diperintahkan bertemu dengan Yuliana pada saat proses lelang sedang berlangsung.

Saat bertemu, Yuliana juga minta pada Sunardi supaya dibantu dalam proses evaluasi. Yuliana menjanjikan sesuatu jika Sunardi memenuhi keinginannya. Alhasil, pada saat evaluasi dokumen penawaran dan syarat kualifikasi tenaga ahli, Pokja meloloskan PT BRL dari 5 perusahaan yang ikut lelang.

Pengecekan syarat kelengkapan PT BRL hanya dilakukan oleh Desi Iswanti Ruliyana Silalahi dan Richa Marwati. Tanpa diikuti Iswan Sunardi, Hariyanto dan Hoprizal. Padahal, PT BRL ternyata juga tidak memiliki syarat kualifikasi tenaga ahli yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang dibuat.

Desi, Richa dan Hoprizal mengakui itu.

Ada perusahaan yang komplain terhadap syarat kualifikasi yang dibuat. Mereka menjawabnya dengan tetap mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK).

Yuliana sebenarnya tidak termasuk dalam struktur organisasi PT BRL. Kata Sunardi, tidak dibolehkan meminjam perusahaan bila hendak mengikuti lelang. Nyatanya, ia dan rekan-rekannya tetap memenangkan PT BRL.

Ichwan Sunardi lebih banyak beri penjelasan dan menjawab pertanyaan selama pemeriksaan dibanding 4 rekan lainnya.

Dipenghujung pemeriksaan, Dwi Agus Sumarno mengklarifikasi bahwa ia tak pernah bertemu dengan Ichwan Sunardi karena sedang mengikuti pendidikan waktu itu. Sunardi tetap dengan keterangannya.

Sidang dilanjutkan, Selasa 8 Mei 2018.#Suryadi

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube