Korupsi Korupsi SHM Terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, Edi Erisman dan Subiakto.

JPU: Kami Tetap pada Tuntutan

Video

PN Tipikor Pekanbaru, Kamis 3 Mei 2018—majelis hakim Bambang Miyanto, Rachman Silaen dan Toni Irfan memimpin sidang perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik di kawasan taman nasional tesso nillo. Terdakwanya; Zaiful Yusri, Subiakto, Edi Erisman, Abdul Rajab Nainggolan, Hisbun Nazar dan Rusman Yatim.

Agenda sidang mendengar tanggapan JPU atas pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada sidang minggu sebelumnya.

Tak ada hal baru yang disampaikan JPU dalam repliknya. JPU mengatakan, penasihat hukum justru mengada-ada dalam mengartikan dakwaan. Sehingga mereka tak perlu menanggapi ulang karena semuanya sudah jelas dalam tuntutan.

Karena JPU tidak memuat penjelasan terbaru dalam repliknya, penasihat hukum terdakwa pun langsung menanggapi saat itu juga. “Karena tak ada yang baru, kami juga tetap pada pembelaan,” sebut penasihat hukum terdakwa bergantian.

Hakim akan membacakan putusan atas perkara ini pada Senin 14 Mei 2018.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube