Pengadilan Negeri Pekanbaru, 3 September 2018- Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto didampingi oleh masing-masing hakim anggotnya Dahlia Panjaitan dan M Suryadi membuka sidang perkara tindak pidana korupsi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kota Dumai dengan terdakwa Noviar Indra Putra Nasution , Suherlina dan Widiawati dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menghadirkan 6 orang saksi untuk diperiksa. Saksi yang diperiksa terlebih dahulu yaitu saksi Tengku Zuhri selaku Kepala Sub bidang bagian Keuangan BPBD Prov Riau dan Jimgobus selaku Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Prov Riau. Kedua saksi ini pada persidangan sebelumnya sudah dihadirkan dipersidangan dan juga sudah dimintai identitas dan sumpahnya dimuka persidangan.
Terkait kasus ini kedua saksi tidak tahu banyak, sebab pada saat kejadian pada tahun 2014, kedua saksi belum menjabat jabatan tersebut. “Saya waktu kejadian masih bekerja dikantor gubernur” kata Tengku. Kedua saksi hanya mengetahui nilai anggaran dana siap pakai yang berasal dari BNPB Pusat.
Jaksa Penuntut Umum hanya bertanya kepada saksi orang yang menjabat sebelum saksi menjabat, karena jaksa penuntut umu memerlukan nama-nama tersebut untuk dipanggil sebagai saksi dimuka persidangan.
“Sebelum saya menjadi Kasubag Keuangan BPBD Prov Riau, kalau tidak salah ingat Ferialdi” jelas Tengku terkait pertanyaan Jaksa.
“Sebelum saya menjabat waktu itu, pak Wan Adibah namanya yang menjabat” sahut Jimbogus yang pada saat ini menjabat sebagai Kepala bidan Kedaruratan BPBD Prov Riau.
Lanjut dengan pemeriksaan 4 saksi lainnya, yaitu saksi Palawani Anggraini yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Seksi Lingkungan Hidup (KASI LH) Kota Dumai. Serta Adityawarman, Ismail dan Risrandi sebagai satffnya.
Terkait kegiatan BPBD Dumai saat kejadian kebakaran pada tahun 2014. KASI LH memberikan bantuannya kelapangan, berupa personel sebanyak 5 orang. Bantuan tersebut, atas SK dari Walikota Dumai pada saat itu. Bantuan tersebut dilakukan dari mulai bulan Maret – April 2018. Palawani menjelaskan turun selama 21 hari dari 33 hari yang ditertera didalam SK.
Pada saat melakukan kegiatan, KASI LH ditugaskan untuk melakukan koordinasi dilapangan. Para saksi juga mengaku tidak ada diberi fasilitas, makanan serta minuman dari pihak BPBD Dumai. Tetapi saksi melihat ada makanan serta minuman diposko.
Ketika kegiatan berlangsung juga saksi mengaku ada bantuan dari berbagai instansi, masyarakat serta perusahan yang ikut membantu pemadaman. Saksi melihat mereka yang ikut membantu ada diberi makanan didalam posko.
Dan dari kegiatan tersebut keempat saksi menerima honor berupa uang lelah. Saksi Palawani selaku KASI menerima sekitar Rp. 1.000.000, sedangkan Adityawarwan, Ismail dan Risrandi sebagai staffnya ada yang menerima uang Rp. 500.000 – Rp. 700.000.
Uang tersebut diberikan langsung oleh terdakwa Suherlina kepada saksi Pawalani yang seterusnya uang tersebut dibagikan kepada staff-staffnya yang ikut membantu kegiatan tersebut.
Didalam menerima uang tersebut, para saksi ada menandatangani daftar terima berupa absen selama 32 hari. Saksi tetap menandatangani daftar absen yang selama 32 hari tersebut walau hanya hadir selama 21 hari saja.
Pada persidangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum masih akan menghadirkan saksi-saksinya untuk diperiksa. Sidang akan lebih lama dilanjutkan kembali, karena Majelis Hakim minggu depan mendatang akan ada kegiatan. Sehingga persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang. #habib-senarai