Pekanbaru, 6 Desember 2018 – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang tindak pidana korupsi Badan Penanggulanan Bencana Daerah Dumai dengan terdakwa Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati. Persidangan dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto, serta hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Suryadi.
Persidangan pada kali ini beragendakan pledoi.
“Apakah pledoi sudah siap pak penasehat hukum?” tanya hakim.
“Sudah Yang Mulia, kami akan membacakan versi kami terlebih dahulu, setelah itu akan dilanjutkan dengan pembelaan dari terdakwa sendiri” Ucap Penasehat Hukum Penasehat Hukum ketiga Terdakwa
Benny Akbar, Penasehat Hukum dari Terdakwa Noviar Indra dan Suherlina terlebih dahulu membacakan pledoinya.
Dalam pledoinya, penasehat hukum tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Penasehat hukum mengatakan bahwa terdakwa sudah melakukan tugas nya dengan benar sesuai dengan prosedur yang ada.
Begitu pula dengan penasehat hukum dari Terdakwa Widawati yang tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum.
Berikutnya terdakwa Noviar yang menyampaikan pembelaannya secara lisan,Terdakwa juga mengatakan bahwa telah melakukan tugas nya dengan benar, sambil terisak-isak terdakwa memohon kepada hakim apabila terbukti bersalah agar diputusa seadil-adilnya, karena terdakwa adalah tulang punggung dari keluarganya.
Terdakwa Suherlina melanjutkan pembelaan seusai terdakwa Noviar, Suherlina mengatakan bahwa dia melakukan tugasnya sebagai Kasi Kedaruratan Logistik BPBD Dumai dengan benar, terdakwa melakukan penambahan makan minum di lapangan karena melihat kondisi dilapangan yang membutuhkan.
Widawati yang selaku bendahara BPBD Dumai, juga memohon kepada Majelis Hakim untuk dihukum seadil-adilnya jika terbukti bersalah, karena terdakwa merasa telah bersusah payah untuk bisa menjadi PNS di BPBD Dumai, terdakwa juga mengaku salah satu tulang punggung untuk menghidupi keluarganya.
Setelah terdakwa menyampaikan pledoi nya, Hakim menutup sidang dengan agenda selanjutnya Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pembelaan terdakwa, sekaligus nantinya Penasehat Hukum Terdakwa akan langsung menanggapi Replik dari Jaksa.
Sidang ditutup dan dilanjutkan 13 Desember 2019. #habib-senarai