Kabar Siaran Pers

Haris-Fatia Bicara Kebenaran, Tak Layak Dipidana

Pekanbaru, Rabu 23 Maret 2022—Senarai mendesak Kapolda Metro Jaya menghentikan kasus aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kepolisian lebih baik menyelidiki temuan sejumlah organisasi masyarakat sipil terkait pertambangan emas Papua yang didiskusikan Haris dan Fatia. Apalagi, dalam laporan tersebut diduga ada keterlibatan militer maupun kepolisian,” ungkap Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi.

Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia di YouTube. Mereka membahas laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia dan Trend Asia, bertajuk: Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Keduanya menyoroti dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya. Sekaligus memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di sana.

Dalam laporan itu, ada empat perusahaan yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia, PT Madinah Qurrata’Ain, PT Nusapati Satria dan PT Kotabara Miratama. Freeport dan Madinah adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.[1]

“Haris dan Fatia hanya mendiskusikan hasil riset. Semestinya, Luhut memberi jawaban atau klarifikasi atas temuan tersebut. Bukan sebaliknya, melaporkan hasil kerja nyata para aktivis dalam mengungkap kebenaran,” jelas Jeffri.

Luhut juga menyomasi Haris dan Fatia dua kali. Tapi tidak puas dengan jawaban dua aktivis HAM, itu. Sampai akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana melanggar UU ITE. Tak sampai di situ, Luhut juga menggugat Haris dan Fatia Rp 100 miliar. Upaya mediasi yang diinisiasi Polda Metro Jaya juga menemui jalan buntu.

“Haris dan Fatia sebenarnya tidak ingin keindahan alam dan kenyamanan masyarakat Papua, khususnya Intan Jaya, terancam karena eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan,” terang Jeffri. Sebab, contoh serupa sudah terjadi di Kalimantan dan Sumatera yang lebih dulu dicabik oleh konsesi hutan tanaman industri, sawit maupun tambang.

Alhasil, dua pulau tersebut menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan, banjir maupun longsor. Bahkan konflik dengan masyarakat adat atau tempatan menjadi tak terhindarkan. Mereka terusir karena kehilangan tempat tinggal dan sumber kehidupan.

Begitu juga dengan satwa yang semestinya berlindung di hutan, justru semakin terdesak karena sangat mudah diburu. Konflik dengan manusia yang berujung kematian juga menjadi berita tak asing lagi ditelinga.

“Intinya, maksud dan tujuan Haris serta Fatia mendiskusikan relasi kuasa dalam pengerukan sumberdaya alam tersisa di Intan Jaya itu sudah benar. Mereka mengingatkan dan menyadarkan publik akan kehancuran pulau selanjutanya di Indonesia,” tegas Jeffri.

Narahubung:

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

Suryadi M Nur—0852 7599 8923


[1] https://nasional.kompas.com/read/2022/03/19/16001981/haris-azhar-usai-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-luhut-saya-bisa?page=all

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube