Jakarta, Senin 19 Desember 2022-Paska operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah hakim dan pegawai di Mahkamah Agung, Senarai mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun langsung memantau sidang perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terdakwa Surya Darmadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tidak menutup kemungkinan, kasus konglomerat sawit bos Duta Palma yang susah payah diseret Kejaksaan Agung, juga rawan jadi bancakan dan bisa menambah daftar praktik jual beli perkara di lingkungan peradilan.
“Kami mengusulkan Bawas, KY dan KPK membentuk tim terpadu atau tim khusus memantau kasus Surya Darmadi. Kami menilai kasus korupsi yang melibatkan badan hukum dengan nilai di atas Rp 1 miliar rawan suap terhadap hakim,” ungkap Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi.
AuBelum lekang dari ingatan. September lalu, KPK kembali membuka bobroknya sistem penanganan perkara di peradilan. Bahkan ditingkat paling tinggi sekalipun: Mahkamah Agung. Satu per satu dari mereka ditetapkan tersangka. Dimulai dari Hakim Sudrajad Dimyati. Lalu panitera pengganti Elly Tri Pangestu. Ditambah para pegawai Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri. Belakangan Hakim Gazalba Saleh pun menambah barisan hakim yang diduga ikut main lancung. Semua terlibat suap Rp 2,2 miliar kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Semarang. Dua pengacaranya juga ditetapkan tersangka sebagai pemberi uang ke hakim melalui panitera yakni Yosep Parera dan rekannya Eko Suparno.
Nilai kejahatan Surya Darmadi lebih besar dari itu. Sejak 2003, menguasai 37.000 hektar kebun sawit ilegal lewat PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari dan PT Palma Satu, Indragiri Hulu, Riau, sehingga merugikan keuangan negara Rp 86,5 triliun. Dia mempengaruhi tiga bupati: Raja Thamsir Rachman, Mujtahid Thalib dan Yopi Arianto, agar menerbitkan serta memperpanjang izin lokasi dan izin usaha perkebunan dalam kawasan hutan. Bahkan dua dari perusahaan itu telah memperoleh hak guna usaha pada lokasi yang ‘diharamkan’ dirubah jadi perkebunan “Melihat liciknya Surya Darmadi menipu negara selama belasan tahun, kami khawatir perkara korupsi dan penggelapan kekayaan hasil kejahatannya masuk angin di pengadilan yang mesti dijaga kesuciannya,” terang Jeffri.
Apalagi intervensi terhadap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri yang memimpin persidangan sempat muncul dari oknum yang mengaku turut memantau proses berjalannya pemeriksaan perkara. Namun, upaya mengganggu konsentrasi majelis hakim lewat pelaporan ke Komisi Yudisial itu cenderung berat sebelah karena secara tak langsung juga mengaitkan dengan keseriusan penuntut umum menggali fakta persidangan.
Sidang perkara Surya Darmadi sudah berlangsung lebih empat bulan. Penuntut umum telah menghadirkan 61 saksi. Sejauh ini, persidangan sudah mengungkap sejumlah fakta. Surya Darmadi merusak hutan, merampas tanah masyarakat adat dan tempatan, berkonflik, memperkaya diri sendiri tapi merugikan negara. Sementara, tiap persidangan dia selalu mengeluh sakit dan stres semenjak ditahan Kejaksaan Agung. “Padahal itu belum sebanding dengan derita maupun kesengsaraan masyarakat Indragiri Hulu akibat kehilangan sumber kehidupan yang dirampoknya secara paksa di balik izin-izin yang serampangan,” tutup Jeffri.
Narahubung:
Jeffri Sianturi-085365250049
Suryadi M Nur-085275998923