Kabar Karhutla PT Triomas FDI Siaran Pers

Senarai Apresiasi Majelis Hakim PN Siak Hukum PT Triomas FDI

PN Siak, Kamis 27 September 2018—Ketua Majelis hakim Lia Yuwannita bersama anggotanya Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria, baca putusan perkara Karhutla terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI). Hukuman yang mereka berikan sedikit lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan sebagai ganti rugi atas perbaikan kerusakan lahan Rp 13 miliar.

Hakim nyatakan, telah terjadi kebakaran di lahan PT TFDI seluas 140 hektar. Akibatnya, PH tanah meningkat yang menunjukkan telah terjadinya kerusakan pada tanah. Kebakaran juga merusak lahan gambut dan telah melampaui baku mutu udara.

“Terbukti dua anak di Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Siak mengalami ISPA pada saat kebakaran,” kata Lia Yuwannita.

Meski api berasal dari lahan sagu masyarakat, Lia Yuwannita menegaskan, hal itu tidak menghilangkan fakta bahwa telah terjadi kebakaran di areal PT Triomas FDI. Sarana prasarana yang dimiliki tidak sepadan dengan luas lahan yang dikelola. Terbukti, berdasarkan hasil audit UKP4 PT Triomas FDI dinyatakan sebagai perusahaan tidak patuh.

“PT Triomas FDI tidak mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas Lia.

PT Triomas FDI terbukti, melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Ahlul Fadli, Koordinator Senarai, apresiasi putusan majelis hakim. Pasalnya, hakim menggunakan keterangan saksi yang menyatakan dua orang mengalami ISPA sebagai fakta bahwa, kebakaran di areal PT Triomas FDI sepanjang Februari hingga Maret 2014 telah merusak baku mutu udara. “Itu menunjukkan bahwa hakim berpihak pada lingkungan dan masyarakat korban asap.”

 

Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi di Indonesia terutama di Riau, hukuman bagi PT Triomas FDI dapat memberi efek jera bagi seluruh perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan. Menyediakan sarana prasarana, menyiapkan tim pencegah dan penanggulangan kebakaran serta menyusun standar operasional prosedur adalah, bentuk kesiapan perusahaan dalam mengelola, menjaga dan melindungi arealnya dari kemungkinan terjadinya kebakaran.

 

“Jangan hanya mengambil keuntungan dari alam tapi tidak menjaganya, apalagi menyumbang penyakit sampai menyebabkan kematian pada makhluk hidup di muka bumi,” tegas Ahlul Fadli.

 

Meski begitu, Ahlul Fadli sebenarnya yakin bahwa, PT Triomas FDI dapat dinyatakan sengaja menyebabkan kebakaran di arealnya. Bila perusahaan memiliki sarana dan prasarana, tim dan sistem pengendalian kebakaran, api tidak akan jauh meluas hingga sebulan lamanya baru dapat dipadamkan.

 

“PT Triomas beroperasi sejak 2006. Tidak ada kata lalai bagi perusahaan itu karena, sejak awal harus menyiapkan segala kelengkapan yang wajib dipenuhi untuk mencegah dan jangan sampai terjadi kebakaran.”

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube