Pekanbaru, 5 April 2018. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menunda sidang perkara tipikor penerbitan sertifikat dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dengan terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Rusman Yatim, Edi Erisman, Subiakto dan Abdul Rajab Nainggolan.
Pasalnya, Penuntut umum diwakili oleh Berman Prananta mengatakan berkas tuntutan masih dalam porses penyusunan tim. “Sampai saat ini kita masih menyusun berkas tuntutan, kami minta waktu hingga minggu depan pada majelis hakim,” ujar Berman Prananta.
Majelis hakim minta pada penuntut umum agar mempersiapkan berkas tuntutan pada minggu depan, agar tidak ada lagi penundaan, “Kita tidak punya banyak waktu untuk perkara ini, jadi tolong penuntut umum agar mempercepat penyusunan tuntutan,” kata hakim ketua Bambang Miyanto.
Persidangan kembali dibuka pada 12 April 2018, dengan agenda yang sama pembaan tuntutan dari penuntut umum. #fadlisenarai