PN Pekanbaru , Kamis 26 Juli 2017 – Pukul 15.23 sidang lanjutan tindak pidana korupsi pembangunan RTH dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni kembali digelar. Majelis Hakim diketuai Bambang Miyanto didampingi dua hakim anggota Khamazaro Waruwu dan Suryadi memulai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Penuntut umum hadirkan 4 saksi. Dua saksi yang diminta keterangan nya terlebih dahulu yaitu Armaini dan Amir Hamzah yang ditugaskan oleh Rektor Universitas Riau untuk melakukan survei tentang pembangunan RTH atas permintaan penyidik.
Armaini Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau diminta penyidik untuk melakukan evaluasi di lokasi pembangunan RTH untuk mengamati pertumbuhan tanaman yang berada di RTH. Pada April 2017 Armaini 2 kali ke lokasi pembangunan RTH bersama mahasiswa. Tugas mahasiswa hanya menghitung jumlah tanaman dan Armaini melakukan perbandingan jenis tamanan yang direncanakan dalam kontrak sesuai di lapangan atau tidak.
Temuan Armaini, jenis tanaman sesuai semua dengan kontrak dan tanaman disana banyak yang hidup tapi ada juga yang mati karena tidak sesuai dengan kondisi cuaca dan cara penanamannya karena tidak mampu beradaptasi terhadap batuan atau semen yang berada dilokasi. Dalam rekomendasi, untuk persoalan tanah dilapangan perlu dilakukan perbaikan sifat fisik tanah agar dapat menjadi medium tumbuh bagi tanaman.
Saksi selanjutnya, Amir Hamzah Ahli Teknik Eletro. Ia didampingi penyidik (tanpa konsultan pengawas)melakukan survei pada April 2017 di lokasi RTH terkait data kelistrikan. Amir mengatakan panel daya listrik di lokasi RTH sebanyak 23.000 VA. Hasil pengecekannya, listrik sudah terpasang, lampu ada yang mati dan sebagian rusak serta jenis kabel digunakan berbeda dengan kontrak. Selain itu ia menemukan selector swift untuk pompa air otomatis tidak terpasang, set pressure switch untuk tekanan pompa dan terminal kabel untuk menyambung kabel antara satu dengan lain dalam pencegahaan untuk terjadinya kebakaran juga tidak terpasang.
“Kabel yang ada didalam kontrak, jika tidak ada apakah boleh diganti? lalu kabel yang terpasang sekarang, apakah lebih bagus ?” tanya Penasehat Hukum
“Untuk kabel tanah, itu tidak layak dan untuk ukuran kabelnya melebihi yang diminta di kontrak,” jawab ahli.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli Erdianto dan Ide Epriono secara bersamaan.
Ahli konstruksi barang dan jasa dari LJPK Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Ide Epriono. Ia jelaskan untuk pemenang tender proyek pembangunan sepenuhnya tanggungjawab Direktur Utama dan tidak boleh diwakilkan. Namun dalam kontrak, yang menandatanganinya justru staff Direktur Utama.
Saksi menyingung tugas konsultan pengawasan yaitu membuat laporan dan harus berada di lokasi di setiap waktu, jika tidak ada ahli atau pengawas di lapangan maka BPK yang mengontrol dilapangan. Konsultan pengawas tidak boleh turut serta dalam mengawasi karena tidak tercantum dalam struktur penilitian. Ia juga mengomentari pelaksanaan proyek yang harusnya sampai tanggal 26 Desember, namun dipercepat menjadi 19 Desember 2016. “Ini tidak boleh, karena sesuai perjanjian sudah ada tenggat waktunya.”
Ahli selanjutnya yang memberikan keterangan ialah Erdianto, Ahli Pidana. Ia membahas perihal kuasa. Dalam peraturan Pepres 54 Tahun 2010, perusahan pemenang lelang boleh dapat dikuasakan apabila jika sudah didaftarkan di notaris dan kuasa dapat diberikan jika sudah ditandatangi mengkuasakan ke pihak lain secara hukum dan notaris.
Permasalahan terkait kabel yang rusak atau tidak terpasang di lokasi RTH, kontraktor punya waktu pada masa pemeliharaan selama 6 bulan untuk memperbaiki. selama masa tersebut seharusnya tidak ada upaya hukum apapun. namun setelah melewati masa 6 bulan tak juga diperbaiki, maka jalur hukum dapat digunakan untuk menuntut kontraktor.
Sidang dilanjutkan pada 31 Juli 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi. #yusufsenarai