Sidang ke 11 Agenda Pemeriksaan Terdakwa
PN Pekanbaru, Kamis, 17 September 2020— Majelis Hakim Lilin Herlina, Sarudi dan Poster Sitorus kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi dan gratifikasi, terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Sidang dibuka pukul 10.37 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Amril Mukminin bertemu Ichsan Suhaidi di Kopi Tiam Pekanbaru. Ichsan ingin menyampaikan terkait putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Citra Gading Asritama (CGA). Dalam pertemuan tersebut, ichsan meminta agar proyek Duri-Sei Pakning segera dikerjakan.
Pada awal 2016 jelang pelantikan, Amril Mukminin Kembali bertemu dengan Ichsan Suhaidi di Plaza Indonesia Jakarta. Pembicaraan masih seputar pengerjaan proyek Duri-Sei Pakning, namun usai pertemuan tersebut Ichsan Suhaidi menitipkan uang 100 ribu dollar singapura kepada ajudan Bupati, Azrul Nor Manurung. Amril suruh Azrul simpan uang tersebut.
Setelah pertemuan di Jakarta, Amril bertemu dengan Tri Yanto di Medan untuk membahas proyek Duri-Sei Pakning. Tapi Amril bantah terima uang dari Tri Yanto di Hotel Hadi Mulya Medan. “Tri Yanto tidak beri uang di Medan, tapi beri uang di Hotel Mulya Pekanbaru kepada Azrul”, tangkasnya.
Ada sekitar 4 kali pemberian uang kepada Amril melalui Azrul, 3 diantaranya oleh Tri Yanto dan 1 dari Ichsan Suhaidi. Total uang tersebut Rp. 5.2 miliar dan semuanya disimpan oleh ajudannya, azrul.
Saat penggeledahan, KPK sita uang Rp. 1.9 miliar dirumah dinas Bupati, Amril. Saat digeledah, uang tersebut ditemukan di tempat terpisah. Namun Amril mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan dan usahanya sebagai pengepul sawit.
Amril akui ada Kerjasama dengan Jhony Choa dan Hardianto sebagai pemasok buah sawit ke perusahaan mereka. Selain itu, ia juga menjamin keamanan dan kelancaran usahanya dengan melakukan mediasi dengan masyarakat setempat serta memasukkan 60% karyawan bekerja di perusahaan tersebut. Kesepakatan Kerjasama tersebut Amril peroleh RP. 5 perkilonya dari setiap buah yang masuk.
Uang hasil kerjasama tersebut diterimanya setiap bulan secara transfer dari Jhony Choa ke rekening istrinya, Kasmarni. Sedangkan uang dari Hardianto diberikan secara tunai kepada Kasmarni. “Uang tersebut telah dilaporkan sebagai LHKPN setiap tahunnya mulai 2014, dan itu murni kerjasama”, imbuhnya.
Amril kembalikan uang Rp. 5.3 miliar pada KPK saat penyidikan, Rp. 5.2 miliar adalah pemberian dari PT CGA dan Rp. 100 juta uang ketuk palu saat ia sebagai anggota DPRD. Uang Rp. 5.3 miliar tersebut tidak termasuk Rp. 1.9 miliar yang disita KPK.
Sidang ditunda kamis, 1 Oktober 2020 untuk acara pembacaan tuntutan.#Rifal