Ketua Majelis Hakim Bambang Miyanto buka sidang tindak pidana korupsi terdakwa Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati pukul 15.30. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/11).
Novrika dan Maiman dari Kejaksaan Negeri Dumai baca tuntutan untuk ketiga terdakwa. Berkas masing-masing terpisah namun sama dalam pertimbangan.
Menurut Novrika, perbuatan ketiga terdakwa tidak terbukti dalam pasal 2 UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi.”
Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, Novrika dan kawan-kawan menyatakan ketiga terdakwa justru telah memenuhi unsur pasal 3 dalam dakwaan subsidiair. “Semua unsur, baik setiap orang, menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara telah terbukti semua.”
Noviar dituntut 1 tahun 10 bulan. Suherlina dan Widawati masing-masing 1 tahun 8 bulan. Ketiganya diwajibkan bayar denda Rp 50 juta. Bila tidak sanggup bayar diganti dengan kurungan 3 bulan.
Yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Yang meringankan, mereka punya tanggungan, sopan selama mengikuti sidang dan telah mengembalikan kerugian negara Rp 219 juta, saat pemeriksaan mereka masih berlangsung di pengadilan.
Ketiga terdakwa sempat saling pegang tangan mendengar nasihat dari majelis hakim. Noviar sedikit loyo ketika berjalan. Widawati menangis setelah sidang ditutup. Suherlina berlalu meninggalkan ruang sidang bersama suami dan anaknya.
Ketiga terdakwa diberi kesempat menyampaikan pembelaan, Kamis 6 Desember 2018.#Suryadi