PN Tipikor Pekanbaru, 10-11 Juli 2023—Sidang marathon Terdakwa M Syahrir digelar untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi yang ada diberkas Penuntut Umum. Terperiksa sudah sebanyak 77 orang, kini menyusul 10 orang. Serta pertimbangan akhir Agustus perkara harus sudah selesai.
Saksi yang dihadirkan akan menerangkan seputar pemilik lahan yang melakukan trasaksi jual beli tanah dengan Syahrir, notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat didalamnya serta petugas bank yang paparkan jejak transaksi rekening Syahrir beserta keluarga.
Dimulai Yosepin Susanto Staff Legal PT Bank Central Asia pada Menara BCA MH Thamrin Jakarta. Di tempat penyedia jasa penghimpun dana itu, Eva Rusanati (istri Syahrir) dan anaknya Verdiansyah membuka tabungan sejak 2017. Sejak periode Oktober 2017 hingga Oktober 2021 ada uang sebanyak Rp 1,5 Miliar masuk ke rekening Eva. Uang itu bersumber dari kiriman Syahrir, anaknya dan para pegawai BPN yang disuruh oleh Syahrir.
Penuntut hanya berfokus membahas rekening Eva karena banyak uang milik Syahrir yang mengalir kerekening tersebut.
Penyetoran ke rekening dengan menggunakan nama Syahrir sendiri, anak ataupun orang suruhan juga di paparkan oleh Akhmad Adriansyah Penyelia Costumer Service PT Bank Negara Indonesia pada cabang BNI Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Syahrir punya rekening pada bank tersebut sebanyak 3 tabungan terdirir dari pembukaan di Kayu Agung (sudah nonaktif), di Tidore Jl Pahlawan Revolusi Maluku Utara dan Pekanbaru Jalan Sudirman.
Dari tabungan yang dibuat di Maluku Utara terdapat Rp 1,65 Miliar uang masuk direkening tersebut dengan jumlah transaksi sebanyak 577 kali.
Untuk tabungan yang dibentuk di Pekanbaru, terdapat uang masuk sebanyak 1,9 Miliar. Uang sebanyak itu terhimpun dari uang gaji, pensiun, pemasukan dari pihak lain seperti pegawai BPN suruhan Syahrir dan PT Pertamina Hulu sebanyak Rp 7,3 juta.
Lalu rekening bank yang sama, atas nama Eva Rusnati terdapat uang masuk Rp 459 juta, isinya memang full penyetoran yang dilakukan bawahan Syahrir.
Transaksi besar pada tiga rekening itu disebut Syahrir bersumber dari hasil sawah, karet, rumah kontrakan, fee bantu jual tanah milik orang lain serta pemberian orang lain. Syahrir sebut dominan uang tersebut dari hasil pertanian miliknya. Soal jumlahnya akan dijelaskan saksi Dewi Murni.
Saksi selanjutnya, Kemas Abdullah Notaris dan PPAT wilayah Palembang,sekitar Maret 2021 melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Sulbahri Madjir dengan Isro Agasi Arliansyah (anak Syahrir) untuk pembelian sebidang tanah ukuran 596 meter persegi dan 300 meter persegi di Jl Kancil Putih Pulau, Palembang. Tercantum nilai transaksi Rp 400 Juta.
Setahun kemudian tepatnya 4 April 2022 Syahrir telpon Kemas untuk melakukan pembatalan PPJB tersebut, dan dilakukan Perjanjian Pengoperan dan Penyerahan Hak antara Sulbahri dengan Agasi menjadi Sulbahri ke Herman. Kemas tidak tahu alasan pembatalan perjanjian tadi.
Setelah itu transaksi sebidang tanah itu sudah dinaikkan menjadi Akta Jual Beli (AJB). Hanya saja Kemas sebut belum terima fee/uang jasa apapun dari Herman sejak penerbitan akta tersebut.
Pemeriksaan hari kedua.
Saksi Muhamad Dodi Dachroni Notaris dan PPAT wilayah OKI . Ia pernah menerbitkan AJB atas sebidang tanah ukuran 300 meter persegi antara penjual Husni Ismail dengan Yuli Sasmita (istri Kedua Syahrir) senilai Rp 80 juta di wilayah Kayu Agung. Ia tidak menerima jasa upah apapun. Tapi Dodi sudah tahu kalau Syahrir sedang menjabat Kepala Kantor Pertanahan OKI.
Notaris dan PPAT Angga Mahaditama di wilayah Martapura, Ogan Komering Ulu Timur. Ia fasilitasi pembuatan PPJB antara penjual Lina Lestari dengan Pembeli Syahrir atas sebidang tanah seluas 799 meter persegi di Jl Tanah Terukis. Saat itu ia ditelpon oleh Irham Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pandaftaran Tanah Kantah OKU Timur. Dibuatlah PPJB selanjutnya AJB dengan nilai transaksi Rp 10 juta. Angga sudah tahu transaksinya tidak wajar, kata penjual, tanah itu dijual cepat dan masih terikat keluarga dengan Syahrir. Angga cuma buat akta tidak membuat nilai transaksi.
Akta itu dibawa Irham ke Dinas Pendapatan OKU Timur untuk disahkan untuk dikenakan pajak. Katanya dinas mengabulkan transaksi menjadi nol pajak sebab nilai transaksi kurang dari Rp 60 Juta. sekaligus untuk mengurangi pajak perolehan hak (Pph)
Angga juga tidak berani minta uang jasa ke Lina sebab Senior Notaris dan Irham “orang BPN”.
Lagi, Angga juga membuatkan AJB pembelian tanah seluas 764 meter persegi dijual Alexson ke Isro Agasi senilai Rp 65 Juta. Transaksi ini terjadi atas bantuan Dedi Pegawai Kantah OKU Timur. Selanjutnya Syahrir dan Angga saling komunikasi. Ia hanya dapat fee Rp 1 juta dari Dedi.
Saat pemeriksaan di KPK, Angga tahu ternyata nilai transaksi tanah pertama itu sebesar Rp 500 juta. ANgga sebut, ini modus yang dilakukan untuk perkecil pajak Pph, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Makanya sejak awal Angga tidak mau urus pengenaan pajak Dinas Pendapatan sebab ada yang tidak wajar.
Notaris dan PPAT Lina Lestari wilayah OKU Timur, sebut tanah miliknyan dijual itu berada di Jalan Tarang Sipin Martapura. Tanah itu dijual ke Syahrir sebenarnya Rp 105 Juta. Saat itu ia tahu nilai jual beli belum tercantum dalam PPJB dan tidak ambil pusing sehingga tinggal tanda tangan saja, pasca itu tidak tahu kelanjutannya. Ia percayakan semua urusan ke Irham.
Lina juga pernah bantu Syahrir untuk membuat AJB penjualan tanah milik Abdul Salam di Jalan Terukis Rahayu Oku Timu seluas 810 meter persegi kepada Syahrir dengan transaksi Rp 30 Juta. Lina dapat uang jasa sebanyak Rp 1 Juta.
Selajutnya Agusta Rizani Notaris/PPAT wilayah Palembang. Ia pernah buatkan AJB antara penjual Mustar dengan Pembeli Adi Firmansyah (anak Syahrir). Agusta dipanggil ke ruangan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Palembang. Disana sudah lengkap pihak Mustar, Syahrir serta anaknya. Sebidang tanah seluas 148 meter persegi itu dicantumkan transaksinya sebesar Rp 475 juta, setelah divalidasi ke Dinas Pendapatan transaksi tanah seharusnya Rp 890 juta. Ada kekurangan pajak yang harus dibayarkan yakni sisa Rp 400 Juta lagi.
Akibatnya AJB tanah tersebut belum terregister hingga kini, karena belum dilakukan pelunasan kekurangan pajak tadi. Saat itu Agusta tidak mengenakan tarif apapun.
Penjualan tanah pertama tidak dikenakan uang jasa, dipenjualan selanjutnya ia patok Rp 10 Juta. Dari penjuala tanah milik Elawati seluas 334 meter persegi. Ia mau melayani Syahrir lagi sebab dihubungi Doni Staff BPN Palembang. Katanya “Ini Pak Kanwil Riau minta dibuatkan AJB,” begitu pintanya saat itu. Tanah itu dibuat senilai Rp 320 Juta dan sudah divalidasi Dinas Pendapatan kini sudah berbentuk Surat Hak Milik (SHM)
Lalu Dewi Murni Pengelola Sawah Milik Syahrir dan Keluarga. Ia kelola sawah warisan keluarga Eva Rusnati sejak 2016 atas lahan seluas 9 hektar di Martapura, dua hektar sudah beralih ke Syahrir sedangkan 6 hektar lagi masih kepemilikan enam orang kakak-beradik Eva Rusnati. Keuntungan bersih yang Dewi setor ke keluarga Syahrir dari dua kali panen selama setahun adalah Rp 360 Juta. Sedangkan Dewi dapat Rp 22,5 Juta selama setahun diluar hasil bersih tadi.
Selain itu Syahrir juga punya kebun karet seluas 2 hektar dengan rata-rata produksi 2 kuintal tiap panen. Selebihnya ia tidak tahu sumber usaha milik Syahrir lainnya selain menikmati warisan milik mertua yang punya banyak tanah di Desa Sri Bunga OKU Timur.
Lalu AR Khomeini Staff May Bank Finance Palembang, di tempat pemberian jasa pinjaman tersebut Syahrir disetujui pembelian mobil. Terdiri dari mobil Mazda 2 seharga Rp 221 Juta, Fortuner Rp 420 Juta, Terios Rp 140 Juta dan Xenia Rp 185 Juta yang dikuasai Yuli Sasmita dan Isuzu MU-X Rp 450 Juta diatasnamakan ke Megawati (keluarga Syahrir) untuk menghindari pajak sebab kepemilikan mobil yang banyak.
Terakhir Risal Nasir Sekuriti Badan Pertanahan Nasional Wilayah Maluku Utara. Sekali waktu ia diajak Syahrir ke kantor BCA, lalu diserahkan uang sebanyak Rp 40 Juta untuk dikirim ke rekening Eva Rusnati. Diberi pesan untuk transfer uang dan sudah dilengkapi secarik kertas berisi nomor rekening tertuju. Risal ditinggal lalu dibekali uang Rp 100 ribu untuk ongkos pulang pakai ojek. Sidang dilanjut pekan depan masih dengan agenda yang sama. Penuntut jadwalkan pemanggilan keluarga Syahrir, pihak perusahaan serta ahli.#Jeffri