Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

Harga Tugu Ditawar Langsung oleh Terdakwa Dwi Agus Sumarno

Video

PEKANBARU, 2 Agustus 2018 – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali melanjutkan persidangan Tipikor yang sempat tertunda 3 kali. Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro, dan Rinaldi Mugni dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto di ruang sidang Mudjono SH pukul 16.24 WIB.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a decharge ini, penasehat hukum terdakwa Dwi Agus hanya menghadirkan 1 orang saksi, sedangkan penasehat hukum terdakwa Yuliana dan Rinaldi tidak menghadirkan saksi meringankannya.

Saksi yang dihadirkan ialah Junaidi Sam. Saksi merupakan seniman yang mendesain tugu integritas di lokasi Ruang Terbuka Hijau di Jalan Riau, Pekanbaru.

Saksi mengetahui nilai kontrak pembuatan tugu sebesar Rp.420 juta, harga itu didapat pada saat melakukan pertemuan dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno serta dari seseorang bernama Heri yang mempunyai studio patung di Yogyakarta. Harga tersebut didapat dari hasil penawaran Dwi Agus kepada Heri, awalnya harga pembuatan tugu diajukan Heri sebesar Rp 750juta. Namun pada saat pertemuan tersebut belum ada kesepakatan apapun. Esok paginya, kedua belah pihak setuju dengan harga penawaran sebesar Rp 420 juta dan kesepakatan itu dilakukan melalui pesan singkat.

“Ya pada saat pertemuan tersebut Heri tidak menyetujui harga tersebut tapi besoknya lewat SMS, Heri ngasih kabar ke saya kalau dia setuju dengan harga yang ditawar Pak Dwi,” jelas saksi.

Sebelum pertemuan, saksi diberitahu oleh Darmawi dan memerintahkan Junaidi untuk bertemu Dwi Agus untuk membahas masalah tugu tersebut. Saksi mengetahui Darwami adalah salah satu pengurus di Lembaga Adat Melayu Riau.

Setelah menyelesaikan perihal harga, saksi bersama Heri melakukan pertemuan bersama PPK Yusrizal, dan Yuliana sebagai pelaksana untuk melakukan penandatanganan kontrak. Nilai kontrak dibayarkan langsung kepada Heri.

Tugu tersebut berdiri sesuai dengan desain yang dibuat Junaidi, dengan tinggi patung sekitar 7 meter. Menggunakan bahan resin yang dapat bertahan sekitar 10 tahun di ruang terbuka.

Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, Hakim menunda sidang selanjutnya dengan agenda ahli dari Jaksa Penuntut Umum yang pada persidangan sebelumnya Jaksa mengatakan ahlinya bisa hadir pada tanggal 7 Agustus 2018 saja. Sidang ditutup, dan dilanjutkan kembali pada Selasa 7 Agustus 2018. #Habib-Senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube